WELCOME TO CANDRA PRATAMA JIHAN BLOG

Selamat membaca isi dari bloger ini.Mungkin ada yang bermanfaat di dalam bloger ini...

.......GOOD LUCK......

Senin, 24 Oktober 2011

PT.Liga Indonesia dan PT. Liga Prima Indonesia Sportindo

Setelah dualisme tim skarang dualisme di tubuh PSSI smakin rumit...
Dan kayaknya PERSEBAYA tidak akan Merger krna PT MMIB menjelaskan akan jalan sendiri" di kompetisi mendatang..
Berikut data yg sdikit kami Peroleh smentara..

PT.Liga Indonesia
(Di luar jalur PSSI)
1. Persisam
2. Pelita jaya
3. Deltras
4. Persela
5. Persija (ferry paulus)
6. Arema (Rendra kresna)
7.Persebaya (wisnu wardhana)
8. Persiba balikpapan
9. Mitra kukar
10. Sriwijaya FC
11. PSPS

Belum tentukan sikap.
1. Persipura (70% ke IPL)
2. Persiwa (55% ke IPL)
3. Persidafon (70% ke IPL)

PT. Liga Prima Indonesia Sportindo
(Di dalam naungan PSSI)
1. Persiraja
2. PSMS
3. Persib
4. Semen Padang
5. Persijap
6. Persija (hadi basamalah)
7. BontangFC
8. Persiba bantul
9. Persebaya (cholid goromah)
10. Arema (m.nur)
11. Persema
12. Persibo
13. PSM

Seperti yg di ketahui bahwa kompetisi yg di gelar PSSI mndatang adalah IPL (Indonesia Primer Liga)

Jumat, 14 Oktober 2011

HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA SERTA SIKAP POSITIF TERHADAP NKRI

BAB I




Standar Kompetensi :
  1. Kemampuan menganalisis hakikat bangsa dan negara serta menentukan sikap positif terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi Dasar :
1.1.            Mendeskripsikan hakikat manusia, bangsa dan unsur unsur terbentuknya bangsa
1.2.            Mendeskripsikan hakikat negara dan unsur-unsur terbentuknya  negara dan pentingnya pengakuan suatu negara terhadap negara lain
1.3.            Peserta didik mampu menguraikan fungsi dan tujuan negara
1.4.            Peserta didik mampu menunjukkan sikap semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.


  1. A. PENDAHULUAN


Tahukah anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai ”Manusia” ?. Manusia, secara kodrati merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai mahluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud (terejawantah) dalam berbagai bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara, dan sebagainya. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama.
Bagaimanakah manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara ? Dalam sebuah negara, sebagai rakyat harus tunduk dan patuh kepada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu Bangsa ? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam satu negara. Untuk mempertahankan identitas suatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap kebangsaan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara.

  1. B. MAKNA MANUSIA, BANGSA DAN NEGARA

  1. 1. Makna Manusia
Kata manusia berasal dari kata manu (Sansekerta), atau mens (Latin) yang berarti berfikir, berakal budi, atau homo yang berarti seorang yang dilahirkan dari tanah, humus = tanah. Pengertian etimologis tentang ”manusia”, dapat memberikan petunjuk tentang hakikat manusia. Di satu pihak manusia adalah makhluk bumi seperti manusia lainnya; di lain pihak manusia melampaui cakrawala bumi dan mencita-citakan dunia yang luhur. Hal prinsip yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya adalah bahwa manusia secara kodrati telah dilengkapi dengan akal, pikiran, perasaan dan keyakinan untuk mempertinggi kualitas hidupnya di bumi. Manusia adalah makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dengan derajat paling tinggi dari antara ciptaan-ciptaan yang lain.



Fokus Kita :
Manusia atau insan (Arab), merupakan makhluk ciptaan Tuhan yang tertinggi derajatnya, yang mempunyai akal untuk berfikir dan memiliki bahasa sebagai alat komunikasi antar sesama (Kamus Umum Bahasa Indonesia).






Secara teoritis, pemahaman tentang manusia dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Perhatikan bagan berikut :

Keterangan :
  • Materialisme Antropologik, yaitu menjelaskan bahwa manusia pada hakikatnya adalah materi; bahwa manusia adalah jasad yang tersusun dari bahan-bahan material dari dunia an-organik.
  • Materialisme Biologik, yaitu menjelaskan bahwa manusia merupakan badan yang hidup atau organisme yang mempersatukan segala pembawaan dan kegiatan kehidupan badan di dalam dirinya. Struktur kehidupan manusia yang memiliki kewaspadaan indrawi berlaku juga bagi hewan. Dalam kenyataan, manusia memang merupakan bagian dari kehidupan organik yang dapat ditelusuri dari bentuk sub-human (evolusi).
  • Materialisme Antropoligik, yaitu menjelaskan bahwa manusia adalah mahluk yang memiliki unsur spiritual-intelektual yang secara intrinsik tidak bergantung kepada materi. Manusia tidak dapat dijelaskan dengan satu prinsip saja, sebab di dalam diri manusia bergabung berbagai prinsip yang menyusun suatu pemahaman tentang dirinya secara utuh dan lengkap.
Dalam mempelajari makna manusia, berikut akan dijelaskan tentang : a) Aspek Manusia, b) Tipologi Manusia c) Manusia sebagai Mahluk Individu dan Sosial, serta c) Ras Manusia.
  1. a. Aspek Manusia
Manusia dalam wujud kehidupan sehari-hari, terdiri dari aspek badan dan jiwa (jasmani dan rokhani) sebagai suatu kesatuan yang utuh. Namun dalam perkembangan pemikiran tentang aspek manusia, secara filosofis sering dipertanyakan manakah yang lebih penting antara badan dan jiwa ?. Berdasarkan kajian teori, tentang aspek manusia telah melahirkan aliran materialisme, aliran spiritualisme, dan aliran dualisme.

No Tokoh Aliran Uraian Penjelasan Keterangan
1. FEURBACH (1804 – 1972) ”Materialisme”
  • Badanlah yang penting, jiwa hanya mem-bonceng saja dalam tubuh.
  • Di balik badan manusia tidak ada mahluk lain yang misterius yang disebut jiwa, seperti tidak adanya Tuhan di balik alam ini.
  • Sesuatu itu disebut nyata, bila dapat dirasakan oleh pancaindera.
  • Manusia merupakan  makhluk jasamani yang yang dinamis.
Pendapatnya bersifat mate-rialistis, ateis dan sosialis-komunis. Pada abad 19, pen-dapat tersebut sangat berpengaruh terhadap pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels.
2. PLATO (427 – 347 SM)
”Spiritualisme”
  • Jiwa lebih penting daripada badan, jiwa telah ada di ”alam atas” sebelum masuk ke jiwa.
  • Jiwa ini terjatuh ke dalam hidup duniawi, lalu terikat pada badan jasmani yang fana.
  • Dalam kerukunannya, badan dan jiwa tidak berdampingan secara setingkat, melainkan merupakan tawanan, dia terkurung dalam badan.
  • Jiwa harus melepaskan diri dari penularan (kontaminasi) dan pembusukan badan.
  • Badan merupakan rintangan terhadap jiwa yang lebih asli dari kenyataan duniawi dan mempunyai pertalian dengan nilai-nilai yang abadi.
  • Dunia inderawi hanya merupakan bayangan dari dunia ide.
Teori spiritualisme bersifat ”Etis – Religius”.
3. RENE DESCARTES (1596 – 1650)
”Dualisme”
  • Badan dan jiwa sama penting, jiwa adalah substansi yang berfikir dan badan adalah substansi yang berkeluasan.
  • Hubungan antara badan dan jiwa adalah hubungan hakiki, yang masing-masing merupakan substansi sendir, namun tanpa salah satu unsur itu maka ia bukan manusia lagi
Dualisme terbagi atas Paralelisme dan Monisme. Paralelisme mengatakan bahwa badan sejajar kedudukannya dengan jiwa, sedangkan Monis-me mengatakan bahwa antara badan dan jiwa telah terjadi perpaduan, sehingga manunggal. Pendapat Monisme paling umum diterima.



  1. b. Tipologi Manusia
Tipologi adalah pengetahuan yang menggolongkan manusia atas dasar kepribadian. Kepribadian manusia, tersusun atas dasar faktor-faktor sebagaimana tercantum pada bagan di bawah ini.















  • Vitalitas Jasmani, merupakan konstruksi tubuh manusia yang dipengaruhi oleh faktor hereditas (keturunan) sehingga keadaannya menjadi konstan atau tetap. Sedangkan Vitalitas Rohani, merupakan daya hidup psikis yang belum terarah secara intensional (disengaja), karena sebagian bergantung kepada lingkungan yang mempengaruhinya.
  • Bakat, merupakan fitrah yang ditentukan oleh kelahiran atau keturunan sehingga sifat tersebut cenderung konstan.
  • Temperamen, merupakan campuran cairan-cairan yang ada di dalam tubuh manusia (humorus), yaitu berupa ; darah merah, lendir putih, empedu kuning, dan empedu hitam. Dari cairan yang dominan inilah akan membentuk sifat temperamen yang relatif konstan.
  • Karakter, merupakan sifat manusia yang sebagian ditentukan oleh hereditas dan sebagian lagi oleh pengaruh pendidikan. Oleh karena itu, karakter dapat mengalami perubahan.


Fokus Kita :
Kondisi keseluruhan manusia yang terdiri dari vitalitas jasmani dan rohani, bakat, temperamen dan karekater, merupakan bentuk kepribadian seseorang yang antara satu dengan lainnya memiliki ciri-ciri khas tertentu (unik).




Tipologi manusia yang didasarkan pada kondisi tubuh antara lain dikemukakan oleh Johan Gasper Lavater dan Galenus (1741 – 1801). Bahwa tipe manusia dapat dibedakan berdasarkan bentuk tubuh, yaitu pada orang gemuk biasanya mempunyai sifat tenang dan sabar. Sedangkan bagi yang bertubuh kecil dan tinggi, mempunyai sifat lincah dan kurang sabar.


Gerardus Heymans (1857 – 1930) seorang psikolog Belanda, membuat tipologi manusia atas dasar kejiwaan, yaitu sebagai berikut :

No Dasar Kejiwaan Ciri-ciri Khusus Contoh Tokoh
1. Sifat Amorf (a berarti = tidak, &
morphe = bentuk)
Sifatnya datar, aktivitasnya rendah, suka menunda pekerjaan, ceroboh, tidak idealis, rasa sosialnya rendah, egois, tidak jujur, dan mudah terpengaruh. Raja Louis XV dari Prancis
2. Sifat Apathikus (pathos atau phate = perasaan) Cenderung lamban, menyukai cara yang mudah, suka berfikir panjang, sosiabilitasnya (kemasyarakatan) rendah, acuh tak acuh terhadap pendapat orang lain, kaku dan bersifat tertutup. Raja Louis XIV dari Prancis, dan Tsar Nicolas II dari Rusia.
3. Sifat Nervous (selalu gugup) Kurang bisa menguasai diri, mudah tersinggung, kurang peka, kurang obyektif Chopin dan Edgar Allan Poe
4. Sifat Sentimentil (terlalu perasa) Perasaan sensitif, pemalu, tertutup, memandang sesuatu dengan serius, selalu ragu-ragu, gemar hal-hal yang bersifat spiritual, dan mudah menyerah. Amir Hamzah, Agustinus, dan Thomas Aquinas
5. Sifat Sanguinikus (riang & optimistik) Sisi positif : percaya diri, tidak takut menghadapi hari depan, mudah menyesuaikan diri, gerak dan bicaranya banyak dan mudah mengambil prakarsa. Sisi negatif : perasaan tidak stabil, kurang konsekwen, hidup kurang teratur, reaktif tanpa dipikir mendalam. Voltaire, Tenno Heika, dan Jean Bodin
6. Sifat Flegmatikus (Tenang dan Netral) Sifat positif : tidak banyak ketegangan, memiliki harapan yang hebat, tidak emosional, tertib dan teratur dan mudah mengampuni. Sifat negatif : kurang peka, dingin dan kurang menyesuaikan diri, pasif, men-jemukan dan agak konservatif. Mohamad Hatta, Margaret Teacher dan Jawaharal Nehru.
7. Sifat Kholerikus (mudah marah) Sifat positif : segala kesukaran diatasi dengan energi berlebihan dan banyak inisiatifnya. Sifat negatif : lebih dominan, karena selalu gelisah, eksplosif, emosional dan mau menang sendiri, kurang obyejktif , rasional serta mudah tersinggung. Adolf Hitler dari Jerman, Goerge Sand, Idi Amin dari Uganda dan Benito Mussolini dari Italia.
8. Sifat Gepassioneerd (passio atau passie = derita / hawa nafsu) Selalu sibuk, rajin, jangkauan jauh ke depan, hidup teratur, penuh cita-cita besar, perasaan keterikatan sangat kuat, terikat kepada pengalaman lama, amat religius, sosiabilitasnya tinggi, percaya diri, gembira, peramah, cinta kasih, akurat, jujur dan baik hati. Soekarno, Napo-leon Bonaparte, Michel Angelo dari Italia dan John F. Kennedy

  1. c. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial
Manusia sebagai makhluk individu, terdiri dari unsur jasmani (raga) dan rohani (jiwa) yang merupakan satu kesatuan. Jiwa dan raga yang membentuk individu, telah dibekali potensi atau kemampuan (akal, pikiran, perasaan dan keyakinan) sehingga sanggup beridiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Setiap manusia, senantiasa akan berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya guna memenuhi berbagai kebutuhan dan mempertahankan hidupnya (survival).
  • Akal dan pikiran manusia, dapat digunakan untuk menaklukkan alam dan makhluk lain serta sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh, manusia dapat menggunakan tenaga kerbau, sapi atau kuda untuk mengangkut barang. Melakukan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi, komunikasi, dan sebagainya.
  • Perasaan dan keyakinan manusia, merupakan anugerah Tuhan yang tidak diberikan kepada mahluk lainnya sehingga manusia dapat membedakan yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Dengan perasaan dan keyakinan, manusia mampu berhubungan dengan dimensi moral dan spiritual, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai perwujudan nalar (akal dan pikiran) manusia dalam menemukan titik/pusat Ketuhanan (God Spot) sang pencipta
Manusia sebagai makhluk sosial, sering disebut zoon politicon yaitu makhluk yang pada dasarnya ingin bergaul dengan sesama manusia lainnya (Aristoteles, 384 – 322 M).
  • Status sebagai makhluk sosial, telah melekat pada setiap manusia yang sejak lahir hingga meninggal dunia tidak akan mempu hidup sendirian dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain.
  • Adanya potensi dasar kemanusiaannya (sifat kasih sayang, kerja sama, ingin dihormati, dan sebagainya) merupakan potensi dasar manusia dalam mengembangkan pergaulan sosial yang lebih luas, yakni dari : keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan dunia.

  1. d. Ras Manusia
Ras (bahasa Arab = asal) dalam pengertian etnologi, merupakan penggolongan manusia yang jelas sekali memiliki kemiripan satu dengan lainnya, dan nyata berbeda dengan jenis lainnya, tidak peduli bahasa atau adatnya. Ras juga dapat diartikan sebagai segolongan orang (bangsa) berdasarkan ciri-ciri fisiknya atau rumpun bangsanya. Ada tiga ras pokok yang ada di dunia : Eropid (Kaukasoid), Negrida (Negroid) dan Mongoloid.

No Ras Pokok Ciri-ciri Contoh/Keterangan
1. Kaukasoid (Eropid)
Rambut pirang, hidung mancung, kulit putih, badan tinggi dan mata biru.
  • Bangsa Nordic (Eropa bagian utara : Swedia, Finlandia).
  • Bangsa Alpin (Perancis, Rumania dan Jerman).
  • Mediterania (Arab yang putih).
  • Irdic (Arab Saudi, Indian, Pakistan dan Bangladesh).



2. Negroid (Negrida)
Kulit hitam, bibir tebal, rambut keri-ting, tinggi, muka besar.
  • Melanosoid (Irian Jaya/Papua)
  • Bangsa-bangsa Afrika
  • Negrito (Sri Langka)
Perawakan kecil, kulit sawo matang, rambut ikal/ ber- ombak.
  • Busman (G. Kalahari)
  • Vedoid (Bugis)
  • Ainu (Jepang)
  • Australian (Aborigin)
3. Mongoloid (Mongol)
Kulit kuning/sawo matang, rambut hitam ikal/lurus, muka bulat, postur sedang.
  • Asiatic (Jepang, Korea, Cina dan Taiwan)
  • Malayan (Indonesia)
  • American (Meksiko)


Info Kewarganegaraan

Teori Darwin Tentang Ras Manusia

Charles Darwin dalam bukunya The Descent of Man (1871), menyatakan bahwa manusia berevolusi dari makhluk mirip kera. Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti apapun yang mendukung klaim teorinya (masih dalam khayalan). Hasil pemikiran yang menarik, adalah bahwa sejumlah ras berevolusi lebih cepat dan maju dari yang lain, sementara ada ras-ras lain yang dianggap masih setingkat dengan kera.
C. Darwin, membangun keseluruhan teorinya pada konsep “perjuangan untuk mempertahankan hidup”. Menurutnya, konflik sengit, perjuangan berdarah melingkupi alam kehidupan ini. Yang kuat selalu menang melawan yang lemah, dan ini mendorong yang kuat untuk berkembang. Ditegaskan pula bahwa konflik serupa juga berlaku pada ras-ras manusia. Bahkan pada sub-judul bukunya “The Origin of Species: by way of Natural Selection or the Preservation of Favoured Races in the Struggle for Life” (Asal Usul Spesies: Melalui Seleksi Alam atau Pelestarian Ras-Ras Pilihan dalam Perjuangan Mempertahankan Hidup), toeri C. Darwin dengan sangat jelas mengungkap pandangan rasialnya. Ras pilihan adalah ‘bangsa kulit putih Eropa’, sedangkan Ras Asia atau Afrika gagal dalam perjuangan mempertahan-kan hidup. Oleh sebab itu, ras-ras lain akhirnya akan dihapuskan sama sekali.
Di masa mendatang, tidak sampai berabad-abad lagi, ras-ras manusia beradab hampir dipastikan akan memusnahkan dan menggantikan ras-ras biadab di seluruh dunia. Pada saat yang sama, ”kera-kera mirip manusia ?” tak pelak lagi akan dimusnahkan. Seperti terungkap jelas dalam pernyataan ini, Darwin adalah seorang rasis tulen yang meyakini keunggulan bangsa kulit putih. Ia meyakini bangsa kulit putih pertama-tama akan memperbudak, dan kemudian memusnahkan ras-ras kelas rendah.

Gagasan C. Darwin sungguh mendapat sambutan baik, dizamannya !!!!!.
Sumber : www/gogeel/Ras


  1. Makna Bangsa
Dalam memahami pengertian sebuah bangsa, telah banyak upaya-upaya yang dilakukan oleh para ahli dibidangnya. Apa itu bangsa ? sebagian ahli mendefinisikan mirip dengan komunitas etnik, meskipun tidak sama. Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki ciri-ciri : memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solideritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.


Fokus Kita :
Bangsa, merupakan kumpulan orang yang sama asal keturunannya, bahasa, dan adat istiadatnya, sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Contoh: bangsa Indonesia, bangsa Jepan, dan sebagainya. Dalam pengertian yang sama, bangsa dapat diartikan ”kaum, bani” (Kuraisy, Israel) atau ”kasta” (Ksatria, Brahmana, Sudra).
Kamus Umum Bahasa Indonesia/1994.





Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinsikan sebuah bangsa :
  • Hans Kohn (Jerman)
Bangsa adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara eksak.
  • Ernest Renan (Perancis)
Bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal, yaitu rakyat yang harus bersama-sama menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus mempunyai kemauan atau keinginan hidup untuk menjadi satu.
  • Otto Bauer (Jerman)
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya kesamaan nasib.
  • F. Ratzel (Jerman)
Bangsa terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya rasa kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
  • Jalobsen dan Lipman
Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan politik (political unity).
  • Bung Karno (disampaikan dalam pidatonya pada tanggal, 1 Juni 1945)
Yang disebut bangsa yaitu :
1)      Ras, yaitu sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah sama yang dibawa sejak lahir.
2)      Volk, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai kesamaan dalam kebudayaan.
3)      Natie, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membedakan ras atau volk, bahkan tidak lagi membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).



Info Kewarganegaraan
DEFINISI BANGSA

Definsi-definsi bangsa, berkisar dari yang menekankan faktor-faktor ”obyektif” seperti bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor ”subyektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.
  • Definisi yang menekan pada faktor obyektif, disampaikan oleh Josep Stalin yang mengatakan bahwa ”suatu bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, kehidupan ekonomi, serta perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama”.
  • Definisi yang menekankan pada faktor subyektif, disampaikan oleh Benedict Anderson yang mengatakan bahwa ”bangsa adalah suatu komunitas politik yang terbayang (imagined community) dalam wilayah yang jelas batasnya dan berdaulat”. Sedangkan menurut Anthony D. Smith, bangsa adalah suatu komunitas manusia yang memiliki nama, menguasai suatu tanah air, memiliki mitos-mitos dan sejarah bersama, budaya publik bersama, perekonomian tunggal dan hak serta kewajiban bersama bagi semua anggotanya.










  1. Apa sajakah perbedaan pokok manusia bila dilihat berdasarkan pendekatan-pendekatan sebagai berikut :

No Pendekatan Uraian Singkat Komentar
1. Materialisme Antropologik    
2. Materialisme Biologik    
3. Idealisme Antropologik    

  1. Berikan penjelasan tentang Tipologi manusia berdasarkan kepribadian tentang peranan faktor-faktor berikut dalam kehidupan sehari-hari !
    1. Bakat      : ……………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………
  1. Karakter : ……………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………….

  1. Pada setiap diri manusia secara kodrati telah diberikan akal, pikiran, perasaan dan keyakinan sehinga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !

Fungsi Pokok Akal dan Pikiran Fungsi Pokok Perasaan dan Keyakinan
…………………………………………………………. ………………………………………………………….
………………………………………………………….
………………………………………………………….
………………………………………………………………. ……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

  1. Berikan tanggapan penjelasan, adakah di dunia ini ras manusia yang dikatakan paling unggul atau hebat !  …………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Tuliskan persamaan dan perbedaan pengertian bangsa menurut Ernest Renan dan Otto Bauer !

Persamaan Perbedaan
……………………………………………………………….. ………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
………………………………………………………………..
………………………………………………………………… …………………………………………………………………
…………………………………………………………………
………………………………………………………………….


  1. Makna Negara
    1. a. Pengertian Negara
Secara etimologis, “negara” berasal dari bahasa asing Staat (Belanda, Jerman), atau State (Inggris). Kata staat maupun state berakar dari bahasa Latin, yaitu status atau statum yang berarti “menempatkan dalam keadaan berdiri, membuat berdiri, dan menempatkan”. Kata status juga dapat diartikan sebagai sesuatu keadaan yang menunjukkan sifat atau keadaan tegak dan tetap. Sementara itu, Niccolo Machiavelli memperkenalkan istilah La Stato dalam bukunya “II Principe” yang mengartikan negara sebagai kekuasaan. Buku itu juga mengajarkan bagaimana seharusnya seorang raja memerintah dengan sebaik-baiknya.
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.


Fokus Kita :
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial (masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan bersama.





Berikut  ini  pengertian negara  menurut beberapa pakar kenegaraan :

No Nama Tokoh Pendapat Yang Dikemukakan
1. George Jellinek Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu.
2. G.W.F. Hegel Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal.
3. Mr. Kranenburg Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa.
4. Karl Marx Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/ buruh).
5. Logemann Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap.
6. Roger F. Soltau Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat.
7. Bellefroid Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama.
8. Mr. Soenarko Negara adalah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kritetia, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu.
9. R. Djokosoetono Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia ; yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
10. Mr. M. Nasrun Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu (khusus) yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat.
11. Ibnu Chaldun Negara merupakan suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groi), ada masa muda dan dewasa (bloei), serta ada masa tua dan mati (vergaan).
12. Hans Kelsen Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa.


Dari beberapa pengertian tentang negara oleh para ahli, berikut ini adalah klasifikasi pengertian negara yang ditinjau dari sudut pandang : organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat.


































Info Kewarganegaraan
POLIS ATAU NEGARA KOTA

Istilah negara, sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno yang disebut ”Polis” atau ”negara kota”. Menurut Aristoteles (384 – 322), dalam bukunya Politica, Polis berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dan pemerintah dan sebagai benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, sebagai guru Aristoteles, melihat bahwa negara ada karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
Pada negara kota atau polis, sudah dikenal pemerintahan dengan sistem ”demokrasi langsung”. Menurut perkiraan para ahli sejarah, sebagai sebuah bentuk organisasi politik dan sosial yang baru, Polis Yunani terbentuk pada abad ke 8 SM dan mencapai puncaknya pada abad ke 5 SM. Kehancuran Polis Yunani, diperkirakan pada abad ke 4 SM, ketika Alexander Agung berkuasa dan memperakpandakan tatanan polis yang sudah ada. Sementara peradaban Yunani Kuno sendiri dimulai kira-kira pada 1200 SM, yaitu dari periode ketika peradaban Mycenaean hancur, sampai 323 SM (ketika Alexander Agung wafat).
Polis atau negara kota di Yunani kuno yang terkenal adalah Sparta (berbentuk oligarki militer) dan Athena (berbentuk demokrasi) yang memungkinkan partisipasi rakyat dalam berbagai persoalan politik. Konsep ”pemerintahan oleh rakyat” ini, terutama Athena, memberi nuansa kebebasan dan harmoni. Perkembangan polis Yunani dapat dibagi dalam dua tahap :
  1. Periode Kuno, Polis ditandai oleh ciri-ciri sebagai berikut :
    1. Otoritas publik lemah;
    2. Keluarga besar dianggap paling kuat dalam masyarakat;
    3. Masing-masing negara kota (polis) terdiri atas raja, sebuah dewan, dan sebuah majelis. Semuanya merupakan warga negara pria dewasa;
    4. Tiran tidak diakui atau ditolak.
  2. Setelah Periode Kuno :
Terjadi perubahan pengaturan kekuasaan, hak dan kewajiban rakyat. Setiap kebijakan diputuskan dalam diskusi terbuka. Agar berfungsi, masyarakat membutuhkan ”perasaan” sebagai satu komunitas dan kemauan yang teguh para anggota untuk hidup menurut aturan-aturan tradisional tertentu. Perubahan hanya mungkin dilakukan melalui proses debat terbuka dan konsensus (kesepakatan). Tidak setiap orang adalah warga negara. Syarat menjadi warga negara adalah : harus pria dewasa yang nenek moyangnya orang Yunani dan berasal dari Polis tertentu. Anak-anak, para budak dan orang asing dianggap bukan warga negara. Hanya warga negara yang memiliki hak-hak istimewa sebagai berikut :
  1. Hak untuk memilih;
  2. Hak untuk memiliki properti;
  3. Hak untuk mengadakan perjanjian perkawinan secara legal dengan sesama warga negara;
  4. Hak untuk berpartisipasi dalam proses pembuatan keputusan (seperti berbicara, dan turut serta dalam pemungutan suara).

  1. b. Sifat Hakekat Negara
Berdirinya suatu negara, sangat berkaitan erat dengan adanya keinginan manusia yang membentuk suatu bangsa karena adanya berbagai kesamaan ras, bahasa, adat istiadat dan sebagainya. Hakekat berdirinya suatu negara, sangat penting artinya bagi rakyat atau bangsa yang membutuhkan wadah yang dapat menjamin kelangsungan hidupnya. Menurut Prof. Miriam Budiardjo (1984), sifat hakekat negara mencakup hal-hal sebagai berikut :

Fokus Kita :
Sifat Hakekat negara berkaitan erat dengan dasar-dasar terbentuknya negara, norma dasar (fundamental norm) yang menjadi tujuan, falsafah hidup yang ingin diwujudkan, perjalanan sejarah dan tata nilai sosial-budaya yang telah berkembang di dalam negara.




1) Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2) Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat Mencakup Semua (All-Embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.

Info Kewarganegaraan
HAKEKAT NEGARA
Sejak kata ”negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata ”negara” ditafsirkan dalam berbagai arti berikut ini.
  • ”Negara” dipakai dalam arti penguasa, yaitu orang-orang yang melakukan kekuasaan tertinggi atas persekutuan rakyat yang bertempat tinggal dalam suatu wilayah tertentu;
  • ”Negara” dipakai dalam arti persekutuan rakyat, yaitu suatu bangsa yang hidup dalam suatu daerah, di bawah kekuasaan yang tertinggi menurut kaidah-kaidah hukum yang sama.
Dari dua penafsiran tentang pengertian di atas, kita dapat membedakan pula pengertian negara dalam arti formal dan material sebagai berikut :
  • Dalam arti formal, negara diartikan sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahn pusat. Negara dalam pengertian ini diartikan sebagai pemerintah (staat-overheid). Karakteristik dari negara formal adalah kewenangan pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara ilegal. (Umumnya dilaksanakan pada negara-negara Komunis).
  • Dalam arti material, negara diartikan sebagai masyarakat (staat-gemenschaap) atau negara sebagai persekutuan hidup. (Umumnya dilaksanakan pada negara-negara demokrasi).










  1. c. Terjadinya Negara
Pada umumnya ada 3 (tiga) pendekatan dalam mempelajari terjadinya negara, yaitu : melalui pendekatan teoritis, proses pertumbuhan primer dan sekunder, serta secara faktual.
1) Pendekatan Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis, adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat pada matrik di bawah ini.

Teori Tokoh Ajaran Yang Dikemukakan
Teori Ketuhanan
  1. Agustinus
  2. F.J Stahl
  3. Haller
  4. Kranenburg
  5. Jean Bodin
  6. Negara ada karena kehendak Tuhan, hal ini didasarkan pada kepercayaan bahwa segala sesuatu terjadi karena kehendak Tuhan.
  7. Terbagi dalam Teori Ketuhanan Langsung dan Tidak Langsung :
  1. Teori Ketuhanan Langsung :
Bahwa suatu negara pada awalnya ada karena sudah kehendak Tuhan langsung, sehingga beranggapan Raja adalah merupakan ”penjelmaan Tuhan, utusan Tuhan, Dewa bahkan Tuhan sendiri”.
Contoh : Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari dan Raja Fir’auan di Mesir Kuno mengaku dirinya Tuhan.
  1. Teori Ketuhanan Langsung :
Bahwa negara ada memang sudah kehendak Tuhan, namun tidak secara langsung melainkan melalui penciptaan manusia terlebih dahulu, yang kemudian menjadi raja. Raja memerintah atas nama Tuhan. Pada negara modern, dapat diketahui melalui Konstitusinya negaranya dengan mencantumkan kalimat ” by the grace of Good” (Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa).
Teori Perjanjian Masyarakat
  1. Thomas Hobbes
  2. John Locke
  3. J.J. Rousseau
  4. Montesquieu
  5. Negara terjadi karena adanya kontrak sosial (perjanjian masyarakat). Masyarakat mengadakan perjanjian untuk membentuk negara dan menyerahkan sebagian kedaula-tannya kepada negara untuk menyeleng-garakan kepentingan masyarakat.
 
  1. John Locke, bahwa pada tahap I perjanjian antar individu yang diadakan untuk membentuk negara (pactum unionis). Pada tahap II, perjanjian diadakan dengan penguasa (pactum subjectiones). Negara yang dikehendaki ”monarki konstitusional”.
  2. Thomas Hobbes, menghendaki ”monarki absolut”.
  3. J.J. Rousseau, (disebut Bapak Kedaulatan Rakyat) menghendaki bahwa raja hanyalah mandataris rakyat dan karena itu dapat diganti.
Toeri Kekuasaan
  1. Horald J. Laski
  2. Leon Duguit
  3. Karl Marx
  4. Oppenheimer
  5. Kallikles
  • Negara terbentuk atas dasar kekuasaan, dan kekuasaan adalah ciptaan mereka yang paling kuat dan berkuasa.
  • L. Duguit, seseorang karena kelebihanya atau keistimewaannya baik karena fisik, kecerdasan, ekonomi  maupun agama dapat memaksakan kehendaknya kepada orang lain.
  • Karl Marx, negara dibentuk untuk mengabdi dan melindungi kepentingan kelas yang berkuasa, yaitu kaum kapitalis.
Teori Kedaulatan
  1. Vonthering
  2. Paul Laband
  3. G. Jellinek
  4. a. Kedaulatan Negara :
Kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat.
  1. 1. Krabbe
  2. b. Kedaulatan Hukum :
Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat.
Teori Hukum Alam
  1. Plato
  2. Aristoteles
  3. Agustinus
  4. Thomas Aquinas
  5. A. Hukum alam bukan buatan negara, melainkan kekuasaan alam yang berlaku setiap waktu dan tempat, serta bersifat universal dan tidak berubah.
  6. B. Aristoteles, manusia adalah zoon politicon. Dari hakikat manusia seperti ini, terben-tuklah berturut-turut “Keluarga ® Masyarakat  ® Negara”.
  7. C. Agustinus, negara terjadi karena adanya keharusan untuk menebus dosa orang-orang yang ada di dalamnya. Negara yang baik mewujudkan cita-cita agama agama, yakni keadilan.
  8. D. Plato, terjadinya negara secara evolusi.
  9. E. Thomas Aquinas, negara merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum.



  1. b. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Terjadinya negara berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer secara ringkas dapat kita lihat pada bagan di bawah ini.










Keterangan :
  1. Fase Genootschaft
Kehidupan manusia diawali dari sebuh keluarga, kemudian berkembang luas menjadi kelompok-kelompok masyarakat hukum tertentu (suku). Sebagai pimpinan, kepala suku bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan kehidupan bersama. Kepala suku merupakan primus interpares (orang pertama di antara yang sederajat) dan memimpin suatu suku, yang kemudian berkembang luas baik karena faktor alami maupun karena penaklukan-penaklukan.

  1. Fase Kerajaan (Rijk)
Kepala suku sebagai primus interpas kemudian menjadi seorang raja dengan cakupan wilayah yang lebih luas. Untuk menghadapi kemungkinan adanya wilayah/suku lain yang memberontak, kerajaan membeli senjata dan membangun semacam angkatan bersenjata yang kuat sehingga raja menjadi berwibawa. Dengan demikian lambat laun tumbuh kesadaran akan kebangsaan dalam bentuk negara nasional.

  1. Fase Negara Nasional
Pada awalnya negara nasional diperintah oleh raja yang absolut dan tersentralisasi. Semua rakyat dipaksa mematuhi kehendak dan perintah raja. Hanya ada sati identitas kebangsaan Fase demikian dinamakan fase nasional.

  1. Fase Negara Demokrasi
Rakyat yang semakin lama memiliki kesadaran kemudian tidak ingin diperintah oleh raja yang absolut. Ada keinginan rakyat untuk mengendalikan pemerintahan dan memilih pemimpinannya sendiri yang dianggap dapat mewujudkan aspirasi mereka. Fase ini lebih dikenal dengan ”kedaulatan rakyat”, yang pada akhirnya mendorong lahirnya negara demokrasi.
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, munculah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya Negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis yang mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.

  1. c. Pendekatan Faktual
Pendekatan faktual adalah pendekatan yang didasarkan pada kenyataan-kenyataan yang benar-benar terjadi, yang diungkap dalam sejarah (kenyataan historis). Pendekatan faktual antara lain mencakup:
  • Occopatie (Pendudukan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai kemudian diduduki dan dikuasai oleh suku atau kelompok tertentu.
Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.

  • Fusi (Peleburan)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur menjadi negara baru
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.

  • Cessie (Penyerahan)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan perjanjian tertentu.

Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jermanz0 karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.

  • Accesie (Penarikan)
Pada mulanya suatu wilayah terbentuk akibat naiknya lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Wilayah tersebut kemudian dihuni oleh sekelompok orang sehingga akhirnya membentuk negara.
Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.

  • Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Suatu negara berdiri di suatu wilayah yang dikuasai (dicaplok) oleh bangsa lain tanpa reaksi berarti.
Contoh: ketika dibentuk pada tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir

  • Proclamation (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena pendudukan pribumi dari suatu wilayah yang diduduki oleh bangsa lain mengadakan perjuangan (perlawanan) sehingga berhasil merebut kembali wilayahnya dan menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.

  • Innovation (Pembentukan Baru)
Suatu negara baru muncul di atas wilayah suatu negara yang pecah karena suatu hal dan kemudian lenyap.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.

  • Separatisme (Pemisahan)
Suatu wilayah negara yang memisahkan diri dari negara yang semula menguasainya, kemudian menyatakan kemerdekaan.
Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.



















  1. C. UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA DAN NEGARA SERTA PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN

1.  Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor obyektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adanya kehendak atau kemauan bersama atau ”nasionalisme”.
Contoh : Terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan yang terbentang dari sabang sampai merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai politik pecah belah dan adu domba (devide et impera), namun tidak mampu memisahkan niat, tekad, jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality in History and Politich mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
  1. Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solideritas.
  2. Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
  3. Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh : menjunjung tinggi bahasa nasonal yang mandiri.
  4. Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.

Info Kewarganegaraan
TERBENTUKNYA BANGSA AMERIKA

Bangsa Amerika, telah tumbuh dari sejumlah koloni yang bertebaran disana-sini pada abad ke-17 menjadi sebuah negara yang mencakup seluruh benua dengan jumlah penduduk lebih dari 235 juta jiwa. Negara ini telah menggelar wilayahnya jauh ke lingkaran Arktik sampai ke Alaska serta ke Samudra Pasifik sampai ke Hawaii. Amerika telah menjadi negara pertanian, industri, dan sekaligus berteknologi tinggi. Sesungguhnya, karena tekad dan semangat serta nasionalisme rakyatlah yang telah menjelmakan Amerika Serikat menjadi sebuah negara besar, dan bukan karena teknologi komputer dan robotnya.
Sejak semula, bangsa Amerika telah mengalami banyak ujian sebagai berikut :
  1. Para pemukim pertama, berupaya memapankan diri mereka di lahan kosong yang subur , tetapi acapkali kejam.
  2. Para perintis, menaklukkan daerah barat yakni dengan perjuangan yang terus menerus melawan bencana alam (kekeringan, banjir, topan dan gempa bumi)
  3. Mereka telah berhasil mengatasi kesengsaraan akibat perang saudara, yakni pertumpahan darah antara sesama saudara sebangsa.
Rakyat Amerika telah menyaksikan perubahan negara itu dari sebuah negeri yang berdiri sendiri dan terpencil menjadi sebuah negara adikuasa pada abad ke-20 yang terlibat dalam dua perang dunia dan 4 perang besar di Asia (Korea dan Vietnam) serta di Irak dan Afganistan.
Bangsa Amerika memiliki rakyat yang Bhineka Tunggal Ika . Hampir tidak ada kelompok ras yang tidak diwakili dalam jumlah yang besar di Amerika. Tidak mungkin kita memahami Amerika Serikat tanpa mempertimbangkan kebhinekaan penduduknya, yang justru memberikan sumbangan berupa tradisi dan kekuatan, meskipun ketegangan antara kelompok, acapkali menimbulkan problema tersendiri.


  1. 2. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Suatu negara dapat terbentuk, apabila memenuhi unsur-unsur minimal konstitutif. Unsur konstitutif, merupakan syarat mutlak yang harus ada untuk mendirikan negara, yakni berupa : adanya rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat. Adapun unsur lain yang tidak mutlak (formalitas untuk memperlancar dalam tata pergaulatan internasional) yang dapat dipenuhi setelah negara tersebut berdiri, adalah pengakuan dari negara lain (unsur deklaratif). Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut :























Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu sebagai berikut :
  1. Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk) ;
  2. Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan;
  3. Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat; dan
  4. Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.


Fokus Kita :
Berdasarkan unsur konstitutif, negara dipandang sebagai satu kesatuan politis yang konkret, negara in concreto, sebagaimana terjelmanya negara dalam sejarah sebagai bentuk pengelompokkan sosial, sebagai asosiasi manusia. Jadi, bukan negara sebagai ide yang terlepas dari kenyataan sosialnya. Negara dipandang sebagai gabungan antara penduduk, wilayah dan pemerintah.






  1. a. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting negara, karena rakyatlah yang pertama kali berkehendak membentuk negara. Secara politis, rakyat adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu negara atau menjadi penghuni negara yang tunduk pada kekuasaan negara itu. Pembagian rakyat di dalam negara, dapat dilihat bagan berikut ini.



Fokus Kita :
Secara sosiologis, rakyat adalah sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh rasa persamaan, dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. Secara hukum, rakyat merupakan warga negara dalam suatu negara yang memiliki ikatan hukum dengan pemerintah.














Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, yaitu penduduk dan bukan penduduk.
  • Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun ke atas. Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
  • Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
Sedangkan pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya, yaitu warga negara dan bukan warga negara.
  • Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi).
  • Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Contoh : Duta Besar, Konsuler, Kontraktor Asing, dan sebagainya).
Warga negara dan bukan warga memiliki hak dan kewajiban yang berbeda. Contoh : warga negara dapat memiliki tanah atau mengikuti pemilu, suatu hak yang tidak dimiliki oleh orang yang bukan warga negara.


  1. b. Wilayah
Wilayah merupakan unsur mutlak suatu negara sebagai tempat berhuninya rakyat (warga negara) dan tempat berlangsungnya pemerintahan yang berdaulat. Jika warga negara merupakan dasar personel suatu negara, maka “wilayah” merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Suatu bangsa yang berpindah-pindah (nomaden) tidak akan mempunyai negara, walaupun mereka memiliki warga dan penguasa sendiri.


Fokus Kita :
Luas wilayah suatu negara, ditentukan oleh perbatasanya. Di dalam batas-batas itu, negara menjalankan yurisdiksi teritorial (kewenangan hukum kewilayahan) atas orang dan benda yang berada dalam wilayah itu, kecuali beberapa golongan orang dan benda yang dibebaskan dari yurisdiksi itu. Contoh : tempat tinggal perwakilan diplomatik.





Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas : wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial.

  • Wilayah Daratan
Wilayah daratan, merupakan wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas tertentu dan di dalam tanah di bawah permukaan bumi. Wilayah daratan tidak sepenuhnya dapat dimiliki sendiri oleh suatu negara, karena ada kalanya harus berbagi dengan negara lain meskipun ada di dalam satu benua atau satu pulau.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat, dapat berwujud sebabagai berikut :
1)      Batas Alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk : sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.
2)      Batas Buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk : pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
3)      Batas secara Geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada lintang 60 LU, 110 LS, 950 BB – 1410 BT.
Batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh berikut ini.
  • Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal, 20 Juli 1891 dalam menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
  • Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis batas dengan Papua  Nugini yang ditandatangani pada tanggal, 12 Februari 1973.



—— ada gambar perbatasan negara Indonesia dengan negara lain ——



















  • Wilayah Lautan
Wilayah lautan merupakan perairan berupa samudra, laut, selat, danau dan sungai dalam batas wilayah negara. Tidak semua negara memiliki lautan, oleh sebab itu khusus bagi Negara Republik Indonesia dengan luas wilayah 2/3 terdiri dari lautan hal ini merupakan karunia Tuhan yang patut disyukuri. Negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked. Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau di dalamnya disebut archipelago state.
Pembahasan mengenai batas-batas wilayah lautan, awalnya ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
1)      Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584 – 1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
2)      Res Communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). Karena konsepsi inilah Grotius kemudian dianggap sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu negara adalah berpedoman pada Hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 di Montigo By (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCLOS (United Nations conference on The Law of The Sea). Konferensi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia).



—- ada gambar wilayah laut negara Indonesia dengan batas-batasnya ——


No Batas Lautan Pengertian/Uraian
1. Laut Teritorial (LT) Wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut ke arah laut bebas.
2. Zona Bersebe-lahan (ZB) Wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi, jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, suatu negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayahnya itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan ini. Negara pantai pantai yang bersangkutan dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya.
4. Landas Kontinen (LK) Wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 M atau lebih. Hal ini dimaksudkan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga.
5. Landas Benua (LB) Wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional

Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang batas wilayah laut berdasarkan hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III 1982, perhatikan gambar berikut.











Perihal landas kontinen, pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen.
Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara tetangga sebelum ditemukan deposit (endapan mineral) agar penyelesaiannya lebih mudah melalui cara-cara damai sebagai wujud semangat kebijaksanaan bertetangga yang baik (good neighborhood policy). Beberapa contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani, antara lain :
1)      Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
2)      Perjanjian RI – Thailand tentang landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, ditandatangani tanggal 17 Desember  1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
3)      Persetujuan RI – Australia tentang penetapan atas batas-batas dasar laut tertentu di daerah Laut Timor dan Laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai tanggal 9 Oktober 1972.

Info Kewarganegaraan
PRAKTIK KENEGARAAN BATAS LAUT

Praktik-praktik kenegaraan masa lalu memperlihatkan adanya kecenderungan pemilikan wilayah laut oleh negara-negara tertentu, walaupun pemilikan tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk kebebasan pelayaran. Pada tahun-tahun berikutnya, semua negara sepakat bahwa mereka dapat memiliki laut sepanjang pantainya, tetapi laut lepas harus bebas bagi semua orang. Perkembangan lebih lanjut, tuntutan terhadap lebar laut negara-negara pantai tidak sama karena tiap negara mempunhyai tujuan atau kepentingan yang berbeda.
Menurut konsepsi umum yang sekarang berlaku, demi menjamin keselamatan negara setiap negara berhak mengklaim bagian laut tertentu yang berbatasan dengan daratan sebagai bagian wilayahnya (laut teritorial). Dalam laut teritorial semua ketentuan negara yang bersangkutan dapat diberlakukan. Pada awal penentuan lebar wilayah laut teritorial terjadi silang pendapat. Australia dan Kanada, menetapkan lebar laut 3 mil (1 mil = 1852 m), sedangkan Elsavador menetapkan 200 mil. Negara Indonesia berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, menentukan lebar wilayah lautnya hanya 3 mil, diukur dari garis terendah pantai tiap pulau di Indonesia.
Dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 menetapkan ”Deklarasi Juanda”  berdasarkan konsepsi negara kepulauan (archipelago state concept) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960. Dengan demikian, dinyatakan bahwa wilayah lebar laut = 12 mil diukur dari garis pangkal lurus (straight base line) dan semua pulau yang ada di dalamnya dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini kemudian diikuti dengan peraturan pelaksana mengenai ”lalu lintas damai kendaraan laut asing”  dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 1962.
Sebagian besar negara memiliki wilayah laut. Negara-negara yang tidak memiliki wilayah laut (land locked), antara lain : Afghanistan, Myanmar (Burma), Swiss, Mongolia, dan Uganda.

  • Wilayah Udara
Wilayah udara adalah udara yang berada di wilayah permukaan bumi di atas wiliyah darat dan laut. Pasal 1 Konvensi Paris 1919 meenyatakan bahwa negara-negara merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi dan eksplotasi di wilayah udaranya, misalnya untuk kepentingan radio, satelit, dan penerbangan. Kemudian Konvensi Chiacago 1944 (Pasal 1) menyatakan ”Bahwa setiap negara mempunyai kedaulatan yang utuh dan ekslusif di ruang udara di atas wilayahnya”.
Berdasarkan undang-undang Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km. Berikut ini pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara.


—————————— ada gambar “Geo Stasioner Orbit” —————————

1) Lee
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat di lalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
2) Von Holzen Dorf
Menurut Dorf, ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
3) Henrich’s
Menurutnya, negara dapat berdaulat di ruang armosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.

Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut :
1)      Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a)      Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b)      Kebebasan udara terbatas. teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini:
  • Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan keselamatannya.
  • Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona teritorial.


2)      Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty)
a)      Teori Keamanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille (1901). Fauchille menetapkan bahwa ketinggian wilayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910, ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b)      Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c)      Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.

  • Wilayah Ekstrateritorial
Wilayah ekstrateritorial adalah wilayah suatu negara yang berada di luar wilayah negara itu. Menurut hukum internasional, yang mengacu pada hasil Reglemen dalam Kongres Wina (1815) dan kongres Kongres Aachen (1818), “perwakilan diplomatik suatu negara di negara lain merupakan daerah ekstrateritorial”.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1)      Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara
Yaitu, tempat perwakilan suatu negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju (polisi dan penjabat kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perwakilan tersebut.
2)      Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara
Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun di laut teritorial negara lain. Sebuah ka-pal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau terapung (Floating land).


Fokus Kita :
Di dalam suatu wilauah ekstrateritorial, seorang duat besar memiliki hak ekstrateritorial (selain hak kekebalan diplomatik) yaitu hak kedaulatan atas bangunan, gedung dan halaman keduataan sampai batas pagar. Tidak seorangpun boleh memasuki halaman keduataan tanpa izin dari negara atau kedutaan yang bersangkutan.














  1. c. Pemerintah Yang Berdaulat
Suatu pemerintahan yang berkuasa atas seluruh wilayah dan segenap rakyatnya disebut “kedaulatan” atau sovereignity. Kata kedaulatan atau “daulat” berasal dari kata daulah (Arab) sovereignity (Inggris), souvereiniteit (Perancis), supremus (Latin), dan souvranita ((Italia), yang berarti “kekuasaan tertinggi”. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah mempunyai kekuatan yang berlaku ke dalam (interne-souvereiniteit) dan ke luar (externe-souvereiniteit).
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seseorang filsuf Perancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sebagai berikut :
1)      Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2)      Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3)      Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4)      Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.


Fokus Kita :
Kedaulatan adalah, kekuasaan tertinggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat negara itu. Dalam pengertian lain, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi negara (dulu : raja atau ratu) atas pemerintahan negara itu (Kamus Umum Bahasa Indonenesia). Jadi, pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam mengatur rakyat dan negaranya baik secara internal maupun eksternal.








Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas megnatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemeriantah dalam rati organ, dapat dibedakan dalam arti sempit  dan dalam arti luas.
  • Pemerintah dalam arti sempit, adalah suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara atau perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja (eksekutif). Badan ini terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet) yang menjalankan peraturan perundangan yang dibuat oleh/bersama lembaga legislatif.
  • Pemerintah dalam arti luas, adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan negara yaitu meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Dalam melaksanakan pemerintahan suatu negara, kedaulatan yang dimiliki pemerintah dapat dibedakan sebagai berikut :
  • Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.

Info Kewarganegaraan
TINJAUAN TENTANG KEDAULATAN
Dalam tinjauan Hukum Tata Negara,  kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan pemerintah negara yang tertinggi dan mutlak. Kedaulatan dapat terbagi atas :
  1. Kedaulatan teritorial, yaitu kedaulatan mengenai daerah kekuasaan yang mencakup wilayah : darat, perairan (laut, danau, sungai) dan udara.
  2. Kedaulatan personil, yaitu menyangkut para kaula negara, warga negara dan penduduk  atau rakyat.
Dalam tinjauan Hukum Internasional, kedaulatan diartikan sebagai kemerdekaan suatu negara terhadap negara-negara lain. Sejajar dengan kemajuan umat manusia, pengertian kedaulatan kemudian juga mengalami perkembangan. Dengan terbentuknya PBB sesudah Perang Dunia II, tumbuh pula kesadaran umat manusia, sesama bangsa dan antar negara. Umat manusia mulai menyadari bahwa kemerdekaan negara dan kemerdekaan seseorang sebagai inti pengertian tentang kedaulatan juga dibagasi oleh kemerdekaan orang lain.

Dalam praktik-praktik kedaulatan suatu negara, terdapat beberapa teori tentang kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan matrik berikut ini.

Toeri, Tokoh, Perkemba-ngan dan Latar Belakang Uraian pokok-pokok ajaran Keterangan
  1. 1. Teori Kedaulatan Tuhan
    1. Agustinus
    2. Thomas Aquinas
    3. Marsillius
    4. F.J. Stahl
  • Berkembang pada abad V-XV
    • Dilatarbelakangi oleh perkembangan agama Kristen dan maraknya Pantheisme (paham yang menyatakan bahwa Tu-han bukan sebuah pribadi, melainkan bah-wa semua hukum, ke-kuatan, manifestasi yang ada di dunia ini adalah Tuhan (menye-tarakan alam dengan Tuhan).
    • Teori ini beranggapan bahwa raja atau penguasa memperoleh kekuasaan tertinggi dari Tuhan.
    • Kehendak Tuhan menjelma ke dalam diri raja atau penguasa (Paus). Oleh sebab itu, mereka dianggap sebagai utusan Tuhan, atau titisan dewa.
    • Segala peraturan yang dijalankan oleh penguasa bersumber dari Tuhan. Oleh sebab itu, rakyat harus patuh dan tunduk kepada perintah penguasa.
    • Ethiopia, masa Raja Haile Selassi (Ia`me-rasa diri dipilih oleh Tuhan).
    • Belanda de-ngan raja-raja yang mengang-gap diri sebagai wakil Tuhan, By the grace of God (Atas Rah-mat Tuhan).
    • Jepang pada masa Kaisar Tenno Heika yang dianggap sebagai titisan Dewa Mata-hari.


  1. 2. Kedaulatan Raja
1)      N. Machiavelli
2)      Jean Bodin
3)      Thomas Hobbes
4)      Hegel
  • Berkembang sekitar abad XV.
    • Dilatarbelakangi oleh perkembangan kekuasa-an yang sudah bergeser dari Gereja (Paus) ke raja.
    • Kedaulatan negara terletak di tangan raja sebagai pen-jelmaan kehendak Tuhan.
    • Raja juga merupakan baya-ngan dari Tuhan (Jean Bodin).
    • Agar negara kuat, raja harus berkuasa mutlak dan tidak terbatas (N. Machiavelli).
    • Raja berada di atas undang-undang. Rakyat harus rela menyerahkan hak-hak asasi dan kekuasaannya secara mutlak kepada raja (Thomas Hobbes).
    • Perancis pada masa Louis XIV (1643-1715) dengan ucapannya      L’ Etat Cest moi yang berarti, negara adalah saya.


  1. 3. Kedaulatan Raja
    1. a. George Jellinek
    2. b. Paul Laband
  • Berkembang antara abad XV-XIX.
  • Diilhami oleh gerakan Renaissance dan ajaran Niccolo Machiavelli tentang negara sebagai pusat kekuasaan.
  • Kekuasaan pemerintah bersumber dari kedaulatan negara (staats souvereiniteit).
  • Negara dianggap sebagai sumber kedaulatan yang memiliki kekuasaan tidak terbatas.
  • Karena negara itu abstrak, kekuasaannya diserahkan kepada raja atas nama negara.
  • Negaralah yang menciptakan hukum. Oleh sebab itu, negara tidak wajib tunduk kepada hukum.
  • Tsar di Rusia yang totaliter,  dan diguling-kan pada tahun 1917 melalui Revolusi Bol-shevik (Okto-ber) dengan  paham komu-nis
  • Jerman semasa Hitler, dan Italia masa B. Mussolini me-rasa sebagai pusat kekuatan negara dan memerintah secara totaliter-sentralistik.


  1. 4. Kedaulatan Hukum (Nomokrasi)
    1. a. Krabbe
    2. b. Immanuel Kant
    3. c. Kranenburg
  • Berkembang setelah Revolusi perancis.
    • Diilhami oleh sembo-yan Revolusi perancis: Liberte, Egalite, dan Fraternite.
    • Bahwa kekuasaan hukum (rechtssouvereiniteit) merupa-kan kekuasaan tertinggi di dalam negara.
    • Kekuasaan negara bersum-ber pada hukum, sedang-kan hukum bersumber dari rasa keadilan dan kesadaran hukum.
    • Pemerintah (negara) hanya berperan sebagai penjaga malam yang melindungi hak asasi manusia dan tidak boleh mencampuri urusan sosial-ekonomi masyarakat (negara hukum murni- Immanuel Kant).
    • Negara seharusnya menjadi negara hukum. Artinya, setiap tindakan negara harus didasarkan atas hukum (H. Krabbe).
    • Selain sebagai penjaga malam, negara berfungsi dan berkewajiban mewu-judkan kesejahteraan rakyat (welfare state- Kranenburg).
    • Negara Eropa dan Amerika pada umumnya menganut teori hukum murni.
    • Indonesia menganut teori negara hukum modern.


  1. 5. Kedaulatan Rakyat
    1. Solon
    2. John Locke
    3. Montesquieu
    4. J.J. Rousseau
  • Berkembang mulai abad XVII-XIX hingga sekarang.
  • Banyak dipengaruhi oleh teori kedaulatan Hukum yang menem-patkan rakyat tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek dalam negara (demokrasi).
  • Rakyat merupakan kesatuan yang dibentuk oleh individu-individu melalui perjanjian masyarakat (social contract)
  • Rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi mem-berikan sebagian haknya kepada penguasa untuk kepentingan bersama.
  • Penguasa dipilih dan ditentukan atas dasar kehendak rakyat/ umum (volonte generale) melalui perwakilan yang duduk di dalam pemerintahan.
  • Pemerintah yang berkuasa harus mengembalikan hak-hak sipil kepada warganya (civil rights).
  • Diterapkan di hampir semua negara, namun pelaksanaannya sangat tergan-tung pada re-zim yang ber-kuasa, ideologi, & kebudayaan masing-masing negara.
























  1. Apa sajakah perbedaan pokok tentang makna (pengertian) negara berdasarkan hal-hal berikut :
No Pengertian Uraian Singkat
1. Secara Etimologis. ………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………….
2. Pendapat Mr.Soenarko ………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………….
3. Pendapat Kranenburg ………………………………………………………………………………………………. ……………………………………………………………………………………………….
Dari ketiga pendapat tersebut di atas, menurut anda manakah yang paling sesuai dengan kenyataan yang ada ! Berikan alasannya : ……………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Berikan penjelasan tentang sifat hakikat negara “Mencakup Semua” atau all embracing !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Berikan 2 (dua) contoh yang ada di sekitar wilayah anda : ………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai dengan Merauke, memiliki batas-batas wilayah laut dengan negara tetangga. Tuliskan nama-nama batas laut tersebut !

Laut Bagian Selatan Laut Bagian Utara Laut Bagian Barat
……………………………………. …………………………………….
…………………………………….
……………………………………….. ………………………………………..
……………………………………….
……………………………………….. ………………………………………..
………………………………………..

  1. Berikan tanggapan penjelasan, bagaimanakah suatu negara dalam penguasaan ruang udara jika tidak memiliki teknologi ruang angkasa yang memadai! ……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Tuliskan persamaan dan perbedaan Teori Kedaulatan Hukum dan Teori Kedaulatan Rakyat dalam praktik penyelenggaraan negara !

Persamaan Perbedaan
…………………………………………………………….. ……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
………………………………………………………………. ……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

  1. d. Pengakuan Dari Negara Lain
Pengakuan dari negara lain (deklaratif) meskipun bukan merupakan unsur pembentuk (konstitutif), namun dalam tata hubungan internasional sangat diperlukan. Sebab dalam tata hubungan internasional, status sebagai negara merdeka merupakan prasyarat yang harus dipenuhi. Suatu negara yang baru merdeka, memerlukan pengakuan dari negara lain karena beberapa pertimbangan berikut ini :
  • Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (melalui kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
  • Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-banga lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.


Fokus Kita :
Pengakuan (recognition) dari negara lain, adalah perbuatan bebas oleh satu negara atau lebih negara untuk mengakui keberadaan suatu wilayah yang dihuni suatu masyarakat manusia yang secara politis terorganisasi, tidak terikat pada negara yang lebih dulu ada serta mampu melaksanakan kewajaibanpkewajiban menurut hukum internasional, dan dengan tindakan ini mereka (negara-negara yang memberi pengakuan) menyatakan kehendak untuk memandang wilayah itu sebagai salah satu anggota masyarakat internasional.







Pengakuan dari negara lain, dapat bersifat de facto, bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bisa bersifat tetap, bisa juga bersifat sementara; sedangkan pengakuan de jure bersifat tetap, bisa juga bersifat penuh. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut :












Keterangan :
1) Pengakuan secara De Facto
Pengakuan secara de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintah yang stabil. Pengakuan secara de facto adalah pengakauan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi :
a) Pengakauan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b) Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.

2) Pengakuan secara De Jure
a) Pengakauan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
b) Pengakauan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsuler atau membuka keduataan.

Info Kewarganegaraan
PERIHAL PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
Menurut Oppenheim, pengakuan dari suatu negara tgerhadap negara lain semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk dapat menjadi An International Person. Dengan demikian pengakuan secara de facto dapat sitingkatkan menjadi pengakuan secara de jure atau judicalfact.
Dalam kenyataan, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya sebagai unsur deklaratif. Karena itu, meskipun belum ada negara yang mengakui negara Republik Indonesia pada awal mula terbentuknya, negara Indonesia tetap berdiri sebagai negara dengan harkat dan martabat yang sama dengan negara lain.
Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (misalnya, negara Mesir : Juni 1947, Lebanon : Juni 1947, Suriah dan Irak : Juli 1947, Afghanistan : September 1947, Arab Saudi : November 1947, Uni Soviet : Mei 1948, dan Belanda : Desember 1948). Sedangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru mengakuinya pada tanggal 28 September 1950, sebagai anggota yang ke 60.
















Berdasarkan wacana tersebut di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut !

  1. Tuliskan pendapat atau pandangan anda dari judul wacana “TNI Amankan Perbatasan RI – Australia” ! ……………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
  1. Tuliskan nama-nama daerah darat/laut yang menjadi perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Indonesia dengan Australia ! …………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..

  1. Jelaskan pendapat anda, adakah kepentingan Australia yang sering mengangkat “isu Papua” jika dilihat dari segi ekonomi dan  politik !
a.Ekonomi : …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………
  1. b. Politik     : …………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………

  1. Menurut Panglima TNI Marsekal Djoko Sutanto, bahwa di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Australia dewasa ini masih dianggap rawan. Tuliskan faktor-faktor penyebab kerawanan tersebut ! ……………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
  1. Tuliskan pendapata anda, bagaimana solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah kerawanan di perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Australia !
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………


Info Kewarganegaraan
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA
Istilah “Indonesia” untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang etnologi Inggris bernama James Richardson Logan tahun 1850. Kemudian juga oleh G.W. Earl yang menyebutnya “Indonesians” dan “Melayu-nesians” bagi penduduk kepulauan Melayu. Kata Indonesia terdiri dari kata “Indus” (Latin = Hindia) dan “Nesos” (Yunani = pulau) atau “nesioi” – jamak, berarti “pulau-pulau”). Dengan demikian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia. Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris yang bernama Maxwell dalam karangannya yang berjudul, “The Island of Indonesia” (“Kepulauan Indonesia”). Maxwell memakai istilah Indonesia dalam rangka ilmu bumi. Akhirnya pada tahun 1884 seseorang etnolog Jerman yang bernama Adolf Bastian memakai juga istilah Indonesia itu. Ia memakainya dalam rangka etnologi.
Disamping bernama Indonesia, kepulauan kita terkenal pula dengan nama Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, “nusa” berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “hubungan”. Jadi Nusantara berarti, “rangkaian pulau-pulau”.
Dalam perkembangan selanjutnya kedua nama itu digunakan untuk memberi nama kepulauan kita. Secara politis, nama Indonesia lebih banyak digunakan. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia. Perhinpunan Indonesia adalah suatu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di negeri Belanda (1980). Organisasi itu pada mulanya bernama Indishe Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesiche Vereeniging (1922). Akhirnya organisasi itu bernama Perhimpunan Indonesia (1922). Mereka menemukan istilah Indonesia itu dari kuliah-kuliah hukum adat yang diberikan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven.
Kongres Pemuda II di Jakarta tahun 1928 menggunakan istilah Indonesia dalam rangka persatuan bangsa. Hal ini dapat kita lihat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Istilah Indonesia secara resmi digunakan sebagai nama negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan diumumkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Rangkaian kepulauan Indonesia terletak pada garis Bujur Timur 95 – 140 derajat dan 6 derajat Lintang Utara – 11 derajat Lintang Selatan. Kepulauan Indonesia menempati kedudukan strategis. Sebab, kepulauan Indonesia terletak diantara dua benua (Australia – Asia ) dan dua samudra (Indonesia dan Pasifik).

Sumber : Buku PMP Kelas 3, Dirjen Dikdasmen – Depdikbud, 1980.


D. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
  1. 1. Fungsi Negara
Negara sebagai sebuah organisasi dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, memiliki fungsi yaitu, sebagai pengatur kehidupan dalam negara untuk menciptkan tujuan-tujuan negara. Menurut para ahli kenegaraan, fungsi-fungsi negara mencakup hal-hal berikut :
  • Sebagai Stabilisator, yaitu untuk menjaga ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
  • Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
  • Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
  • Menegakkan keadilan, yang dilaksnakan melalui badan-badan peradilan.


Fokus Kita :
Fungsi Negara pada umumnya, adalah meliputi fungsi : melaksanakan penertiban; fungsi mengusahakan kesejahteraan; fungsi pertahanan; dan fungsi menegakkan keadilan.




1)      Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut :
  • John Locke, membagi fungsi negara menjadi 3 (tiga) :
1)      Fungsi Legislatif, yaitu membuat peraturan.
2)      Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
3)      Fungsi Federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili temasuk bagian tugas dari eksekutif.

  • Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
1)      Fungsi Legislatif, yaitu membuat undang-undang.
2)      Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3)      Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.

  • Van Vollen Hoven, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
1)      Regeling, yaitu membuat peraturan.
2)      Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3)      Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4)      Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.

  • Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
1)      Policy Making, yaitu membuat kebijakan negara pada waktu tertentu untuk seluruh masyarakat.
2)      Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
  • Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
1)                                                                                                      Menjamin ketertiban (law and order).
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2)                                                                                                            Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.

  • G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman, berpendapat bahwa ada 3 fungsi negara :
3)      Fungsi Esensial, yaitu fungsi yang diperlukan demi kelanjutan negara. Fungsi ini meliputi :
a)        memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri;
b)       memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan;
c)        memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum;
d)       mengadakan hubungan dengan luar negeri, dan
e)        mengadakan pemungutan pajak.
4)      Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Salah satu contohnya, adalah pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan.
5)      Fungsi Perniagaan. Fungsi ini dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi ini dapat pula dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan bahwa modal swasta tidak mencukupi atau negara ingin memperluas penyelenggaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Di antara contoh fungsi ini adalah jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank, penyelenggaraan pos dan telepon.

  • R.M. Mac Ivar, berpendapat bahwa fungsi negara sebagai berikut :
1)      Fungsi memelihara ketertiban (order) dalam batas-batas wilayah negara. Ketertiban dipelihara demi perlindungan. Tujuannya adalah untuk melindungi warga negara yang lemah.
2)            Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan, bahwa negara dengan seluruh alat perlengkapannya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contoh, dalam hal pemeliharaan hutan-hutan, danau, sungai, hasil pertanian, atau pengembangan industri.

  1. Fungsi/Tugas Negara Secara Umum
1)      Tugas Esensial :
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.

2)      Tugas Fakultatif :
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Info Kewarganegaraan
PERBEDAAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
Secara etimologis, antara kata “fungsi” dan “tujuan” memiliki makna yang berbeda. Suatu tujuan tanpa fungsi adalah steril, dan fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Bila kedua kata tersebut (fungsi dan tujuan) dikaitkan dengan negara maka dapat bermakna sebagai berikut :
  • Tujuan, menunjukkan apa yang secara ideal hendak dicapai oleh suatu negara, sedangkan
  • Fungsi, adalah pelaksanaan cita-cita tersebut dalam kenyataan.
Perbedaan antara fungsi dan tujuan, dapat disebutkan sebagai berikut :
Tujuan Fungsi
  1. Mengutamakan adanya sasaran yang hendak dicapai, yang terlebih dahulu sudah ditetapkan.
  2. Menunjukkan dunia cita-cita, yakni suasana ideal yang harus diwujudkan.
  3. Menjadi ide yang statis kalau sudah ditetapkan.
  4. Bersifat abstrak – ideal.
  5. Menunjukkan keadaan gerak, aktivitas dan termasuk dalam suasana kenya-aan.
  6. Merupakan pelaksanaan dari tujuan yang hendak dicapai tersebut.
  7. Bersifat riil (nyata).
  8. Bersifat konkrit (dapat dirasakan dalam kehidupan).


  1. Tujuan Negara
Tujuan negara sangat berhubungan erat dengan organisasi negara yang bersangkutan. Tujuan masing-masing negara sangat dipengaruhi oleh tata nilai sosial budaya, kondisi geografis, sejarah terbentuknya, serta pengaruh politik dari penguasa yang bersangkutan. Pada umumnya, tujuan negara adalah untuk menciptakan kesejahteraan, ketertiban, dan ketenteraman semua rakyat yang menjadi bagiannya.


Fokus Kita :
Tujuan negara, sangat penting artinya karena akan menjadi pedoman dalam menyusun, mengatur, dan mengendalikan/mengerahkan segala kegiatan, seluruh alat kelengkapan negara, dan kehidupan negara (rakyat). Menurut Roger F. Soltau, tujuan negara itu memungkinkan rakyat untuk berkembang serta menyelenggarakan daya ciptanya sebebas mungkin.






  1. a. Pendapat Ahli Tentang Tujuan Negara
  • Plato, bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
  • H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
  • Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimilikinya berasal dari Tuhan.

  1. b. Teori-teori Tentang Tujuan Negara
Untuk lebih memahami tentang teori-toeri tentang tujuan negara, dapat dilihat pada matrik di bawah ini.

Nama Teori, Tokoh dan Latar Belakangnya Pokok-popok Pendapat Yang Dikemukakan Penguasa Yang Menerapkan
  1. 1. Kekuasaan Negara
(Lord Shang Yang, seorang negarawan Tiong-kok/Cina Kuno)
√         Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-geri Cina saat itu yang banyak me-ngalami pembe-rontakan dan pe-rang saudara.
  • Rakyat dan negara harus berban-ding terbalik, bila negara ingin kuat maka rakyat harus lemah dan sebaliknya.
  • Negara harus berusaha mengum-pulkan kekuasaan/kekuatan yang sebesar-besarnya. Negara menyi-apkan militer yang kuat, disiplin dan loyal untuk menghadapi bahaya-bahaya dari luar.
  • Keselamatan dan kemakmuran tidak diperlukan, yang penting negara aman sentausa.
  • Rakyat harus dijauhkan dari kebu-dayaan, adat, musik, nyanyian, hikayat, kebaikan, kesusilaan, hormat pada orang tua, kekera-batan, kejujuran, dan sofisme (the ten evils). Alasannya, semua itu dapat melemahkan jiwa seseorang (rakyat/prajurit).
  1. Atilla
  2. Jenghis Khan
  3. Timur Lenk
  4. Kubhilai Khan

    1. 2. Kekuasaan Negara
(N. Machiavelli 1469 – 1527, seorang pemikir dan politikus dari Italia). √         Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-garanya saat itu yang banyak me-ngalami pergola-kan dan perpeca-han.
  • Menitik beratkan pada sifat priba-di raja, yaitu agar dapat cerdik seperti “kancil” dan menakut-nakuti rakyatnya seperti “singa”.
  • Pemerintah/penguasa boleh ber-buat apa saja, asal untuk kepenti-ngan negara dalam mencapai ke-kuasaan negara yang sebesar-besarnya.
  • Siapu pun yang melawan pemerin-tah/raja harus ditinak tanpa kom-promi.
  • Pemerintah menghalalkan segala cara, meskipun harus melanggar sendi-sendi kesusilaan dan kebe-naran.
  • Seorang penguasa yang cermat tidak bertahan pada keyakinan /kepercayaan yang berlawanan dengan kepentingannya.
  1. Fredderick Agung.
  2. Louis XIV
  3. Adolf Hitler
  4. B. Mussolini
  5. 3. Perdamaian Dunia
(Dante Alighieri 1265 – 1321, seorang pemikir besar dari Prussia – Jerman) √         Dilatarbelakangi oleh adanya per-tentangan antara Kaisar dengan Paus mengenai si-apa yang paling berhak dalam ke-kuasaan negara.
  • Keamanan dan ketenteraman manusia dalam negara dapat dicapai apabila ada perdamaian dunia, yan tidak terletak pada masing-masing penguasa atau raja.
  • Dalam mencapai perdamaian dunia, perlu dibentuk satu negara di bawah satu imperium (Raja atau Kaisar).
  • Pembentukan imperium bertujuan untuk kepentingan kemanusiaan.
  • Pembentukan masing-masing negara merdeka hanya akan menimbulkan peperangan.
Memberikan ins-pirasi bagi terben-tuknya (Liga Bangsa-Bangsa atau LBB) dan selanjutnya diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
  1. 4. Jaminan Atas Hak dan Kewajiban
(Immauel Kant 1724 – 1804, seorang ahli hukum dari Jerman).
√         Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-gara Eropa dalam suasana pencera-han (enlightenment) yang meagung-agungkan otono-mi dan kebebasan individu.
  • Negara harus membentuk dan mempertahankan hukum supaya hak dan kemerdekaan warga negara terpelihara.
  • Adanya hukum yang dirumuskan dalam perundang-undangan, dan hukum itu merupakan penjelmaan kehendak umum (volonte generale).
  • Perlunya pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif.
  • Peranan negara : menajga keterti-ban hukum dan melindungi hak serta kebebasan warganya.
  • Negara tidak boleh turut campur dalam urusan pribadi dan ekonomi warganya. Banyak diterapkan di negara-negara Eropa dan Amerika.
Banyak diterap-kan di negara- negara Eropa dan Amerika pada umumnya setelah abad XVIII.
  1. 5. Negara Kesejahteraan atau Walfare State
(R. Kranenburg, seorang ahli hukum Jerman).
√         Latar belakangnya hampir sama dengan Teori Ja-minan atas Hak dan Kebebasan).
  • Negara bukan sekedar pemelihara ketertiban hukum belaka, tetapi secara aktif mengupayakan kese-jahteraan warga negaranya.
  • Negara harus benar-benar bertin-dak adil terhadap seluruh warga negaranya.
  • Negara hukum bukan hanya untuk penguasa atau golongan tertentu saja, tetapi untuk kesejahteraan seluruh rakyat di dalam negara.
Diterapkan di ke-banyakan negara modern yang menjunjung tinggi demokrasi dan menjamin kese-imbangan antara kepentingan indi-vidu dan masya-rakat.




Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut :

  1. a. Teori Fasisme
Kata fasisme berasal dari kata “fascio” yang berarti “kelompok politik”. Dari kata ini muncul istilah Fascio de Combattimento yang berarti “Barisan Tempur”, yang dipraktikkan di Italia pada zaman kediktatoran Mussolini (1883-1945). Mussolini menjadi Perdana Menteri Fasis Italia dari tahun 1922-1943. Dengan demikian, tahun 1922 merupakan awal dimulainya praktik fasisme.
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme adalah salah satu jenis fasisme.


Fokus Kita :
Menurut faham fasis, negara bukan ciptaan rakyat melainkan ciptaan orang kuat. Bila orang kuat sudah membentuk organisasi negara, maka negara wajib ”menggembleng” dan mengisi jiwa rakyat secara totaliter, diktatorial, dan nasionalisme. Paham ini pernah dianut oleh negara Italia (Benito Mussolini), Jerman (Adolf Hitler) dan Jepang (Tenno Heika).





Sebagai suatu sistem pemerintahan dalam pencapaian tujuan, negara fasis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1)      Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku;
2)      Adanya penindasan terhadap oposisi;
3)      Menganut paham nasionalisme yang sempit;
4)      Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendlikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis;
5)      Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis;
6)      Pengaturan perekonomian sangat sentralistis;
7)      Tujuan negara fasis adalah “Imperium Dunia”. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.

Info Kewarganegaraan
ASAL MULA KATA FASIS
Pada masa kekaisaran Roma, para magister (para hakim) membawa seikat tongkat yang ditengah-tengahnya ditempatkan sebuah kapak yang kepalanya menonjol keluar (fasci dalam bahasa latin). Fasci ini melambangkan otoritas mereka. Mussolini menghidupkan kembali kata dan simbol itu di Italia pada tahun 1919.
Partai, pengikut, dan kelompok pejuangnya memakai nama fascist, dan seikat tongkat itu menjadi logo partai. Pengikut Hilter di Jerman lebih suka menyebut diri mereka Sosialis Nasional dari pada fasis. Meski demikian, kedua gerakan itu (Fasisme Italia di bawah Mussolini dan Sosialisme Nasionalisme Jerman di bawah Hilter) pada dasarnya sama.


  1. b. Teori Individualisme
Teori ini muncul di tengah-tengah peradaban reformasi Barat, kurang lebih pada abad XVII dan XVIII. Teori ini muncul sebagai antiklimaks kekuasaan monarki absolut . pelopor paham individualisme (liberalisme) dalam bidang politik, antara lain John Locke, Voltaire, Montesquieu, J.J. Rousseau, dan Immanuel Kant.
Para tokoh ini selalu menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari “Revolusi Prancis” dan “Revolusi Industri”. Individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan (liberaisme). Dalam bidang ekonomi, liberalisme baru muncul di abad XIX yang dipelopori oleh Adam Smith (Bapak Kapitalisme). Dalam artian ekonomis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa kebebasan individu dalam arti kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah atau masyarakat.


Fokus Kita :
Dalam pandangan individualisme, kepentingan individu harus ditempatkan pada tujuan hidup manusia untuk mencapai kebahagiaan dan kemakmuran sebesar-besarnya. Negara tidak boleh ikut campur tangan dalam urusan pribadi, ekonomi dan agama warganya.




Seara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara. Singkat kata, individualisme sangat mengagung-angungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingan-kepentingannya.
Menurut paham liberalisme, negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam” (nachtwakerstaat), yaitu sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan individu yang seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.

  1. c. Teori Sosialisme
Sosialisme berkembang secara luas di daratan Eropa (terutama Eropa Timur), menyusul maraknya “Revolusi Industri” sekaligus penghisapan ekonomi oleh kaum kapitalis/borjuis terhadap kaum buruh/proletariat. Penghisapan yang dimaksud antara lain :
  • upah buruh rendah;
  • jam kerja buruh yang tinggi;
  • tidak adanya jaminan kesehatan;
  • kemiskinan yang merajalela di kalangan kaum buruh.


Fokus Kita :
Kelahiran sosialisme, terkait erat dengan keberadaan kepitalisme yang sudah sangat eksploitatif. Sosialisme menentang kemutlakan milik pribadi dan menyokong pemakaian milik pribadi tersebut untuk kesejahteraan umum. Pelopor sosialisme antara lain Etienne Cabet, Robert Owen, dan Albert Brisbane.






Melihat derap langkah kapitalisme yang semakin menjerat dan menghisap kaum buruh itu, Karl Marx, seorang ahli ekonomi dan filsuf dari Prussia (Jerman), terinspirasi untuk mengembangkan dan memberi tanda revolusioner pada sosialisme. Ia menulis berbagai buku yang provokatif, yang isinya antara lain meramalkan bahwa suatu saat kaum buruh dieksploitasi oleh kaum kapitalis akan menyadari nasibnya sendiri dan berbalik untuk menyingkirkan kaum kapitalis melalui suatu revolusi. Hasil dari revolusi itu adalah terciptanya sosialisme, dimana hak milik pribadi dan negara dihapus, sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, dan terciptanya negara tanpa kelas.
Akan tetapi sosialisme bukanlah tahap akhir yang dicita-citakannya. Sebab, pada tahap sosialisme, negara belum sepenuhnya hilang, hak milik pribadi pun belum sepenuhnya dihapus, demikian pula kelas-kelas. Karena itu, ia lebih tepat menyebut sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar-benar dihapus; sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama dan negara tanpa kelas tercipta.
Selama hidupnya, Mark sendiri tidak pernah menggerakkan revolusi. Tetapi pengikut  setianya, yaitu Lenin dan Stalin menerjemahkan teori Mark menjadi suatu gerakan atau “aksi revolusioner”. Melalui revolusi yang berhasil pada bulan Oktober pada tahun 1917 – yang lazim disebut Revolusi Oktober/revolusi Bolshevik-Lenin ( yang kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya Stalin) mendirikan negara Uni Soviet yang didasarkan pada paham komunisme, sekaligus menghancurkan pemerintah kapitalis-feodalis lama, yaitu Tsar. Teman seperjuangan Mark adalah Friedrich Engels.
Antara Sosialisme dan Komunisme, sebenarnya terdapat kesamaan dan perbedaan pandang sebagai berikut :
Persamaan Sosialisme dan Komunisme Perbedaan
Sosialisme Komunisme
Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara, yaitu memberi kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat.
  1. Negara masih mengakui hak milik pribadi atas alat produksi terbatas.
  2. Untuk menciptakan ke-sejahteraan bersama, ne-gara menggunakan cara-cara damai.

  1. Keberadaan negara di-perlukan untuk selama-lamanya.
  2. Negara melakukan hak milik pribadi atas alat produksi.
  3. Untuk menciptakan ke-sejahteraan bersama secara revolusioner, negara menghalalkan segala cara.
  4. Keberadaan negara hanya untuk sementara waktu diperlukan.



  1. d. Teori Integralistik
Paham integralistik (dari kata Integral: suatu keseluruhan, atau terdiri dari bagian-bagian yang membentuk suatu keseluruhan) ingin menggabungkan kemauan rakyat dan penguasa (negara). Paham ini melihat negara dan warga negara sebagai suatu keluarga besar. Menurut paham ini, negara merupakan susunan masyarakat yang integral, yang anggota-anggotanya saling terkait sehingga membentuk satu kesatuan yang organis. Teori ini dipelopori oleh Benedectus De Spinozoa, Adam Muller, dan Hegel.


Fokus Kita :
Paham Integralistik, beranggapan bahwa negara didirikan bukan hanya untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu saja, tetapi juga untuk kepentingan seluruh masyarakat negara yang bersangkutan.





Di Indonesia, paham integralistik pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada permulaan sidang BPUPKI (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945. Menurut Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban).
Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV:
  • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  • Memajukan kesejahteraan umum;
  • Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
  • Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Info Kewarganegaraan
KELEMAHAN PAHAM INTEGRALISTIK
Salah satu kelemahan paham integralistik, adalah negara sering mengorbankan kepentingan individu demi kepentingan negara atau bangsa secara keseluruhan. Sebab menurut paham ini, individu ada untuk masyarakat/negara, bukan negara ada untuk individu. Kebersamaan atau kekeluargaan begitu dijunjung tinggi. Demi kepentingan masyarakat umum, misalnya rumah rakyat (kepentingan individu) dapat digusur demi kepentingan pembangunan jalan raya (kepentingan umum) yang terkadang tanpa diberikan ganti rugi yang memadai.
Hal lain yang nampak sepele, antara lain ditebangnya pohon mangga di depan rumah dipotong begitu saja tanpa diberikan ganti rugi untuk atas nama “kepentingan umum” demi memperlancar pembangunan tiang listrik.












  1. Jelaskan fungsi-fungsi negara sebagai berikut :
Fungsi Negara Uraian Singkat Contoh
Sebagai Stabilisator ………………………………………………………………. ……………………………………………………………….  
Mengusahakan Kesejahteraan ………………………………………………………………. ……………………………………………………………….  
Menegakkan Keadilan ………………………………………………………………. ……………………………………………………………….  
Dari ketiga fungsi tersebut di atas, menurut anda manakah di Indonesia yang sudah diterapkan dengan baik ! Berikan alasannya : ……………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Berikan penjelasan tentang tugas essensial negara !
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
Berikan contoh masing-masing yang internal dan eksternal :
Internal : ……………………………………………………………………………………………………………………
Eksternal : …………………………………………………………………………………………………………………..

  1. Teori-teori tentang tujuan negara, telah banyak dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Tuliskan intisari pendapat dari teori tujuan negara sebagai berikut !

Kekuasaan Negara Perdamaian Dunia Negara Kesejahteraan
……………………………………. …………………………………….
…………………………………….
……………………………………….. ………………………………………..
……………………………………….
……………………………………….. ………………………………………..
………………………………………..

  1. Berikan tanggapan penjelasan singkat, bagaimanakah seorang Adolf Hitler sangat bersemangat dalam menerapkan fasisme (Naziisme) di negaranya (Jerman) !
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………

  1. Tuliskan perbedaan pokok antara Teori Sosialisme dan Teori Komunsime dalam praktik penyelenggaraan negara !

Teori Sosialisme Teori Komunsime
…………………………………………………………….. ……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
……………………………………………………………..
………………………………………………………………. ……………………………………………………………….
……………………………………………………………….
……………………………………………………………….

  1. Berikan tanggapan penjelasan singkat, mengapa Indonesia lebih memilih “Teori Integralistik” dalam penyelenggaran negara !
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………

Tuliskan sekurang-kurangnya 2 (dua) kelemahan dalam penerapan teori integralistik !
  1. a. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
  2. b. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….






  1. E. SIKAP SEMANGAT KEBANGSAAN (NASIONALISME DAN PATRIO-ISME) DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.

Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memiliki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan ”semangat kebangsaan”.
Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antar sesama. Dengan kita mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut :
a.       Mengedepankan keserasian, keselarasan dan keharmonisasn hidup yang dilandasi oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa;
b.      Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan;
c.       Menunjukkan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
d.      Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara;
e.       Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama;
f.        Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), tidak diskriminatif dan bersikap demokratis;
g.       Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.
Fokus Kita :
"Kebangsaan" terbentuk dari kata  "bangsa"  yang  dalam  Kamus Besar  Bahasa   Indonesia,   diartikan   sebagai   "kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan,  adat,  bahasa  dan sejarahnya,    serta   berpemerintahan   sendiri."   Sedangkan kebangsaan diartikan sebagai "ciri-ciri yang menandai asal bangsanya dan hal yang menyangkut bangsa, kenasionalan, bendera, nyanyian dan pakaian."

Untuk lebih memahami tentang semangat kebangsaan, berikut ini akan diuraikan tentang Nasionalisme dan Patriotisme.
  1. Nasionalisme
Kata “nasionalisme” secara etimologis berasal dari kata “nasional” dan “isme”, yaitu paham kebangsaan yang mengandung makna kesadaran dan semangat cinta tanah air, memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa, atau memelihara kehormataan bangsa. Menurut Ensiklopedi Indonesia, nasionalisme diartikan sebagai sikap politik dan sosial dari kelompok-kelompok suatu bangsa yang mempunyai kesamaan kebudayaan, bahasa, dan wilayah serta kesamaan cita-cita dan tujuan, dengan demikian, merasakan adanya kesetiaan mendalam terhadap kelompok bangsa itu. Nasionalisme juga dapat diartikan sebagai suatu ikatan antar manusia yang didasarkan atas ikatan kekeluargaan, klan dan kesukuan.

Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan,  yaitu merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di sautu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Di dalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
Pemahaman tentang nasionalisme, dapat dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas :

  1. a. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme disini diartikan sebagai perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang tinggi atau berlebih-lebihan, sehingga memandang bangsa lain lebih rendah. Paham yang demikian sering dikenal dengan istilah Chauvinisme, misalnya yang pernah dianut oleh bangsa Itali (masa B. Mussolini), Jepang (masa Tenno Haika) dan Jerman (massa Hilter). Di masa Hitler berkuasa (1921 – 1945), mencanangkan program Partai Nazi (Naziisme) yang berdasarkan nasionalisme sempit, rasisme (terutama anti Yahudi), autoriterisme dan militerisme.
Gerakan chauvinisme Jerman, dilaksanakan dengan persenjataan, perluasan daerah untuk merebut ruang hidup (labensraum) bagi ras leluhur (herrenrasse) Teuton, serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu – Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer – (satu negara, satu bangsa dan satu pimpinan).



Fokus Kita :
Nasionalisme menurut Friedrich Hertz (Jerman), mengandung 4(empat) unsur, yaitu : hasrat untuk mencapai kesatuan, hasrat untuk mencapai kemerdekaan, hasrat untuk mencapai keaslian, dan hasrat untuk mencapai kehormatan negara. Nasionalisme merupakan hasil interrelasi dan interaksi antara berbagai faktor yang meliputi faktor geografis, historis, dan kultural.









  1. b. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme dalam pengertian luas, adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air dan bangsanya dengan tetap menghormati bangsa lain karena merasa sebagai bagian dari bangsa lain di dunia. Dalam melakukan kerjasama dengan negara lain, harus mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa, kepentingan dan keselamatan bangsanya, serta tetap memandang bangsa lain sama derajat dan terhormatnya sebagaimana bangsanya sendiri. Oleh sebab itu, nasionalisme dalam arti luas terkandung prinsip-prinsip : Kebersamaan, Persatuan dan kesatuan, Demokrasi atau demokratis.
  • Prinsip Kebersamaan
Penerapan prinsip kebersamaan dalam kehidupan sehari-hari, yaitu menuntut kepada setiap warga negara agar memiliki sikap “pengendalian diri” untuk mengarahkan aktivitasnya menuju kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang. Nilai kebersamaan, menuntut setiap warga negara untuk menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.





  • Prinsip Persatuan dan Kesatuan
Dalam penerapan prinsip persatuan dan kesatuan, terejawantahkan dalam bentuk kesetiaan/loyalitas tertinggi hanya untuk kepentingan negara. Ini berarti setiap warga negara harus mampu mengesampingkan kepentingan pribadi atau golongannya yang dapat menimbulkan perpecahan dan anarkhis (merusak). Untuk tetap tegaknya prinsip persatuan dan kesatuan, setiap warga negara harus mampu mengedepankan sikap ; kesetiakawanan sosial, peduli terhadap sesama, solideritas dan berkeadilan sosial.

  • Prinsip Demokrasi/Demokratis
Prinsip demokrasi/demokratis, memandang bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Karena hakikat semangat kebangsaan, adalah adanya tekad untuk hidup bersama yang mengutamakan kepentiangan bangsa dan negara yang tumbuh dan berkembang dari bawah untuk bersedia hidup sebagai bangsa yang bebas, merdeka, bersatu, berkedaulatan, adil dan makmur.















  1. 2. Patriotisme
Makna “patriotisme” yang berasal dari kata “patriot” dan “isme”, merupakan sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan (Indonesia) atau heroism dan patritism (Inggris), yaitu sikap yang gagah berani, pantang menyerah dan rela berkorban (harta, jiwa/raga) demi bangsa dan negara. Sikap patriotisme, merupakan sikap yang bersumber dari perasaan sangat cinta kepada tanah air sehingga menimbulkan kerelaan berkorban untuk bangsa dan negaranya.
Semangat patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.

  • Pada Masa Darurat (Perang)
Merupakan perjuangan dalam melawan penjajah dalam mewujudkan kemerdekaan, kedaulatan, dan martabat bangsa dan negara. Setiap warga negara yang mampu, berusaha mengangkat senjata, ikut bertempur secara fisik ke medan perang. Bagi mereka yang lain, ada juga yang menjadi petugas dapur umum, menolong yang terluka/meninggal, atau sumbangan dalam bentuk harta benda dan lain-lain. Semua kegiatan tersebut, merupakan bukti sikap patriotik yang didasari oleh rasa cinta tanah air atau semangat nasionalisme sebagai warga bangsa.

  • Pada Masa Damai (Paska Kemerdekaan)
Setiap warga negara yang tidak mengalami masa perang (paska kemerdekaan), dalam mewujudkan semangat patriotisme yang dilandasi oleh rasa nasionalisme antara lain : mampu menegakkan hukum dan kebenaran, meningkatkan kemampuan diri secara optimal, memajukan pendidikan dengan memberantas kebodohan dan kemiskinan, memelihara persaudaraan dan persatuan, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, dan lain-lain.









Info Kewarganegaraan
PATRIOTISME
Dalam bahasa Yunani, “patritosme” berasal dari kata “patris” yang berarti tanah air. Patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat dan kebiasaannya, kebanggaan terhadp sejarah dan kebudaya-annya, serta sikap pengabdian demi kesejahteraan. Di dalamnya juga terkandung pengertian rasa kesatuan dan keanggotaan bagi bangsanya; merupakan sikap atau perasaan wajar pada manusia, dari segala bangsa, usia, dan jaman.
Hampir dalam sepanjang sejarah umat manusia, patriotisme merupakan cita-cita sederhana tanpa pertautan politik tertentu. Menjadi lebih rumit sesudah terjadi perkembangan baru dalam sarana angkutan dan perhubungan, juga ditemukannya tank, senapan mesin, dan persenjataan baru lainnya. Patriotisme menjadi berjalin dengan demokrasi dan nasionalisme. Patriotisme yang berlebihan menjurus ke arah chauvinisme atau jingoisme, dapat terjadi pada setiap bangsa dan dalam segala jaman.
Dalam akhir 1880-an bangsa-bangsa Barat merasa berutang budi, maka wajib memajukan tanah jajahannya, dan dengan demikian mengalihkan kebudayaannya pada rakyat jajahan. Pada pertengahan tahun 1900-an bangsa-bangsa Jerman dan Italia di bawah Adolf Hilter dan Benito Mussolini merasa mempunyai tugas patrotik untuk memperlebar batas-batas kawasan daerahnya. Sikap kebalikan Patriotisme : kosmopolitisme.

  1. 3. Penerapan Semangat Kebangsaan
Pembahasan tentang patriotisme, tidak dapat dipisahkan dengan nasionalisme, karena keduanya merupakan perwujudan semangat kebangsaan. Para penyelenggara negara dituntut memiliki kemampuan dalam upaya menegakkan kebenaran dan keadilan serta mengantisipasi berbagai ancaman negara baik dari dalam (separatisme, konflik antar suku, anarkhisme, korupsi, Narkoba, dan lain-lain ) maupun dari luar (intervensi, agresi, propaganda yang mendeskriditkan, dan lain-lain) demi keutuhan negaranya, dan kepentingan rakyatnya. Semangat kebangsaan harus diimbangi dengan nilai-nilai religius dan pengendalian diri agar tidak menimbulkan perpecahan, karena saling merasa bahwa negara dan bangsanya dianggap paling penting untuk diperjuangkan.
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan pada keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar dengan cara :
  1. a. Keteladanan
Keteladanan atau “teladan”, merupakan sikap dan perilaku yang patut dicontoh atau ditiru karena perkataan dan perbuatannya. Keteladanan dapat diberikan di berbagai lingkungan seperti di rumah (keluarga), di sekolah, instansi pemerintah dan swasta, maupun dalam masyarakat luas. Dalam keteladanan, mulailah dari hal-hal terkecil, dan dari diri sendiri. Contoh : bekerja keras dan disiplin dalam mengejar prestasi, membayar pajak tepat waktu, mematuhi tata tertib berlalu lintas, mau melakukan kerja bakti/gotong royong membersihkan lingkungan,  tidak melakukan korupsi, dan lain-lain.





  1. b. Pewarisan
Pewarisan atau “warisan”, merupakan cara atau proses dalam menurunkan, memberikan atau menyerahkan sesuatu kepada pihak lain. Pewarisan semangat kebangsaan, adalah cara-cara menurunkan nilai-nilai, sikap dan perilaku terpuji kepada generasi berikutnya (muda). Contoh : tulus ikhlas dalam membantu orang yang terkena musibah, berlaku jujur dan bertanggung jawab dalam mengemban amanah, terbiasa belajar dan bekerja tepat waktu, dan lain-lain.

  1. c. Ketokohan
Ketokohan atau “tokoh”, merupakan sosok seseorang yang terkenal dan disegani karena pangaruhnya sangat besar di dalam masyarakat. Dalam semangat kebangsaan, ketokohan perlu dijadikan sandaran pedoman (referensi) guna memberikan motivasi dan semangat bagi generasi muda. Contoh : berupaya selalu mengambil inisiatif dalam hal-hal kebaikan (kerja bakti, membantu sesama, dan belajar), tidak cepat puas dalam suatu prestasi, ingin selalu memberikan yang terbaik, rajin membantu atau sedekah kepada orang lain yang membutuhkan, dan sebagainya.





























LATIHAN UJI KOMPETENSI

  1. A. Pilihan Ganda
Pilihlah salah satu jawaban yang dianggap paling benar !


  1. Pendekatan manusia yang didasarkan pada pernyataan bahwa manusia adalah jasad yang tersusun dari bahan-bahan material, disebut …..
    1. materialisme biologik
    2. historis materialisme
    3. idealisme materialisme
    4. materialisme antropologik
    5. Idealisme antropologik

  1. Hal terpenting yang dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain guna mempertinggi kualitas hidupnya adalah sebagai berikut, kecuali …..
    1. intuisi
    2. akal
    3. pikiran
    4. perasaan
    5. keyakinan

  1. Tipologi manusia yang antara lain mempunyai jangkauan berfikirnya jauh ke depan dan penuh cita-cita besar, adalah yang memiliki sifat …..
    1. sanguinikus
    2. flegmatikus
    3. gepasssioneerd
    4. amorf
    5. sentimentil

  1. Tokoh yang berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter dan nasib, adalah …..
    1. Hans Kohn
    2. Ernest Renan
    3. F. Ratzel
    4. Jalobsen dan Lipman
    5. Bung Karno

  1. Menurut George Jellinek, negara meru-pakan organisasi kekuasaan dari sekelom-pok manusia yang telah berkediaman …..
    1. di wilayah tertentu
    2. secara permanen
    3. secara bersama-sama
    4. di daerah yang sama
    5. sudah lama menetap
  2. Pada negara yang terjadi berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer dan sekunder, tumbuhnya Primus interpares adalah pada fase …..
    1. genootschaft
    2. kerajaan (rijk)
    3. negara otokrasi
    4. negaras nasional
    5. negara demokrasi

  1. Salah satu fungsi umum negara dalam mengatur kehidupan negara adalah …..
    1. melindungi hak milik dari setiap orang
    2. menegakkan keadilan dan kebenaran
    3. mengawasi aturan agar diaati warganya
    4. membuat dan melaksanakan peraturan
    5. menjamin kesejahteraan fakir miskin

  1. Macam-macam bentuk batas buatan wilayah daratan antara satu negara dengan negara lain, yaitu antara lai sebagai berikut, kecuali …..
    1. pagar tembok
    2. hutan buatan
    3. kawat berduri
    4. tiang tembok
    5. patok kayu/batu

  1. Pada negara yang memiliki wilayah laut yang luas, konsep laut res nullius, adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut tersebut adalah …..
    1. dapat dimiliki oleh negara
    2. milik bersama semua negara
    3. dimiliki negara yang besar
    4. dapat dimanfaatkan semua negara
    5. tidak satupun negara yang memiliki

10.  Penerapan semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat dilakukan di dalam keluarga, sekolah dan masyarakat luas, dengan cara …..
  1. demokratisasi
  2. ketokohan
  3. transparansi
  4. kedisiplinan
  5. sosialisas



B. SOAL ESSAY/URAIAN

Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas !


  1. Berdasarkan kajian teori, tentang aspek manusia dapat dibedakan dalam aliran materialisme, aliran spiritualisme dan aliran dualisme. Tuliskan perbedaan pokok diantara ketiga aliran tersebut sesuai dengan pemahaman anda !
  2. Berikan penjelasan pentingnya fungsi perasaan dan keyakinan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial !
  3. Identifikasikan, unsur-unsur apa sajakah yang ada dalam memaknai suatu bangsa yang secara umum ada pada bangsa-bangsa di dunia !
  4. Klasifikasi pengertian negara, dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integralistik. Manurut anda, manakah di antara tinjauan negara tersebut yang paling sesuai dengan kondisi negara Indonesia ? berikan alasannya !
  5. Dalam teori terjadinya negara berdasarkan pendekatan primer, terdapat fase kerajaan menjadi fase negara nasional. Berikan penjelasan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi !

  1. C. INQUIRI



NASIONALISME BUKAN
BARANG JADI

Menurut Hilmar Farid, nasionalisme merupakan konstruksi sosial dan politik, bukan realitas nyata. Artinya, nasionalisme bukanlah barang jadi dan bukan pula warisan leluhur.
Sebuah persepsi yang begitu lama ditanamkan selama Orde Baru yang mengatakan bangsa Indonesia merupakan sesuatu yang pasti dan final. Implikasi dari pemikiran ini adalah tidak pernah dibukanya peluang memikirkan kembali konsep tentang bangsa.
Sumber : Kompas, 11/1/2006













  1. Unsur-unsur terbentuknya negara konstititif  terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Berikan penjelasan, mengapa pada unsur konstitutif rakyatlah yang dianggap paling penting keberadaannya !
  2. Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan masalah-masalah landas kontinen dengan negara tetangga. Jelaskan yang dimaksud landas kontinen dan beri alasan mengapa hal tersebut dianggap penting bagi bangsa Indonesia !
  3. Jelaskan hubungan antara teori kedaulatan hukum (nomokrasi) dengan teori kedaulatan rakyat dalam pandangan-pandangan para ahli kenegaraan !
  4. Berikan penjelasan tentang fungsi negara Indoneisa pada umumnya dalam menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan !
10.  Semangat kebangsaan harus tetap kita pertahankan dalam membela bangsa dan negara. Tuliskan 5 (lima) contoh semangat kebangsaan yang paling sesuai dengan daerah anda pada situasi sekarang ini !


Berdasarkan wacana tentang “Nasionalisme Bukan Barang Jadi”, berikan tanggapan penjelasan !
  1. Rumuskan kembali yang dimaksud dengan nasionalisme !
  2. Apa sesungguhnya inti sari pendapat Hilmar Farid tentang nasionalisme !
  3. Tuliskan perbedaan perwujudan nasiona-lisme pada masa orde baru dengan masa sekarang (reformasi) !
  4. Jelaskan, mengapa nasionalisme bukan merupakan barang jadi dan bukan pula warisan leluhur !
  5. Berikan penjelasan, benarkah masa orde baru “tidak membuka peluang memikir-kan kembali konsep tentang bangsa”  !

Total Tayangan Halaman

Template by : kendhin x-template.blogspot.com