WELCOME TO CANDRA PRATAMA JIHAN BLOG
Selamat membaca isi dari bloger ini.Mungkin ada yang bermanfaat di dalam bloger ini...
.......GOOD LUCK......
.......GOOD LUCK......
Senin, 24 Oktober 2011
PT.Liga Indonesia dan PT. Liga Prima Indonesia Sportindo
(Di luar jalur PSSI)
Diposting oleh Unknown di 01.23 0 komentar
Jumat, 14 Oktober 2011
HAKIKAT BANGSA DAN NEGARA SERTA SIKAP POSITIF TERHADAP NKRI
BAB I
Tahukah anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai ”Manusia” ?. Manusia, secara kodrati merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai mahluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud (terejawantah) dalam berbagai bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara, dan sebagainya. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama.
Bagaimanakah manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara ? Dalam sebuah negara, sebagai rakyat harus tunduk dan patuh kepada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu Bangsa ? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam satu negara. Untuk mempertahankan identitas suatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap kebangsaan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara.
Secara teoritis, pemahaman tentang manusia dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Perhatikan bagan berikut :
Keterangan :
Tipologi manusia yang didasarkan pada kondisi tubuh antara lain dikemukakan oleh Johan Gasper Lavater dan Galenus (1741 – 1801). Bahwa tipe manusia dapat dibedakan berdasarkan bentuk tubuh, yaitu pada orang gemuk biasanya mempunyai sifat tenang dan sabar. Sedangkan bagi yang bertubuh kecil dan tinggi, mempunyai sifat lincah dan kurang sabar.
Gerardus Heymans (1857 – 1930) seorang psikolog Belanda, membuat tipologi manusia atas dasar kejiwaan, yaitu sebagai berikut :
Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.
Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinsikan sebuah bangsa :
1) Ras, yaitu sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah sama yang dibawa sejak lahir.
2) Volk, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai kesamaan dalam kebudayaan.
3) Natie, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membedakan ras atau volk, bahkan tidak lagi membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
Berikut ini pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan :
Dari beberapa pengertian tentang negara oleh para ahli, berikut ini adalah klasifikasi pengertian negara yang ditinjau dari sudut pandang : organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat.
1) Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2) Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat Mencakup Semua (All-Embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
1) Pendekatan Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis, adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat pada matrik di bawah ini.
Keterangan :
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, munculah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya Negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis yang mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jermanz0 karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.
Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
Contoh: ketika dibentuk pada tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.
Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.
1. Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor obyektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adanya kehendak atau kemauan bersama atau ”nasionalisme”.
Contoh : Terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan yang terbentang dari sabang sampai merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai politik pecah belah dan adu domba (devide et impera), namun tidak mampu memisahkan niat, tekad, jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality in History and Politich mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu sebagai berikut :
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, yaitu penduduk dan bukan penduduk.
Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas : wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial.
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat, dapat berwujud sebabagai berikut :
1) Batas Alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk : sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.
2) Batas Buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk : pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
3) Batas secara Geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada lintang 60 LU, 110 LS, 950 BB – 1410 BT.
Batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh berikut ini.
Pembahasan mengenai batas-batas wilayah lautan, awalnya ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
1) Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584 – 1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
2) Res Communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). Karena konsepsi inilah Grotius kemudian dianggap sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu negara adalah berpedoman pada Hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 di Montigo By (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCLOS (United Nations conference on The Law of The Sea). Konferensi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia).
Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang batas wilayah laut berdasarkan hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III 1982, perhatikan gambar berikut.
Perihal landas kontinen, pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen.
Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara tetangga sebelum ditemukan deposit (endapan mineral) agar penyelesaiannya lebih mudah melalui cara-cara damai sebagai wujud semangat kebijaksanaan bertetangga yang baik (good neighborhood policy). Beberapa contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani, antara lain :
1) Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
2) Perjanjian RI – Thailand tentang landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, ditandatangani tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
3) Persetujuan RI – Australia tentang penetapan atas batas-batas dasar laut tertentu di daerah Laut Timor dan Laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai tanggal 9 Oktober 1972.
Berdasarkan undang-undang Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km. Berikut ini pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara.
1) Lee
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat di lalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
2) Von Holzen Dorf
Menurut Dorf, ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
3) Henrich’s
Menurutnya, negara dapat berdaulat di ruang armosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut :
1) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b) Kebebasan udara terbatas. teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini:
2) Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty)
a) Teori Keamanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille (1901). Fauchille menetapkan bahwa ketinggian wilayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910, ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b) Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1) Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara
Yaitu, tempat perwakilan suatu negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju (polisi dan penjabat kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perwakilan tersebut.
2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara
Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun di laut teritorial negara lain. Sebuah ka-pal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau terapung (Floating land).
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seseorang filsuf Perancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sebagai berikut :
1) Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3) Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas megnatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemeriantah dalam rati organ, dapat dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas.
Dalam praktik-praktik kedaulatan suatu negara, terdapat beberapa teori tentang kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan matrik berikut ini.
Dari ketiga pendapat tersebut di atas, menurut anda manakah yang paling sesuai dengan kenyataan yang ada ! Berikan alasannya : ……………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Berikan 2 (dua) contoh yang ada di sekitar wilayah anda : ………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Pengakuan dari negara lain, dapat bersifat de facto, bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bisa bersifat tetap, bisa juga bersifat sementara; sedangkan pengakuan de jure bersifat tetap, bisa juga bersifat penuh. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut :
Keterangan :
1) Pengakuan secara De Facto
Pengakuan secara de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintah yang stabil. Pengakuan secara de facto adalah pengakauan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi :
a) Pengakauan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b) Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
2) Pengakuan secara De Jure
a) Pengakauan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
b) Pengakauan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsuler atau membuka keduataan.
Berdasarkan wacana tersebut di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut !
…………………………………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
D. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
1) Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut :
2) Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
3) Fungsi Federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili temasuk bagian tugas dari eksekutif.
2) Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
2) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4) Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
2) Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2) Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
a) memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri;
b) memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan;
c) memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum;
d) mengadakan hubungan dengan luar negeri, dan
e) mengadakan pemungutan pajak.
4) Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Salah satu contohnya, adalah pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan.
5) Fungsi Perniagaan. Fungsi ini dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi ini dapat pula dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan bahwa modal swasta tidak mencukupi atau negara ingin memperluas penyelenggaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Di antara contoh fungsi ini adalah jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank, penyelenggaraan pos dan telepon.
2) Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan, bahwa negara dengan seluruh alat perlengkapannya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contoh, dalam hal pemeliharaan hutan-hutan, danau, sungai, hasil pertanian, atau pengembangan industri.
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
2) Tugas Fakultatif :
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut :
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme adalah salah satu jenis fasisme.
Sebagai suatu sistem pemerintahan dalam pencapaian tujuan, negara fasis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku;
2) Adanya penindasan terhadap oposisi;
3) Menganut paham nasionalisme yang sempit;
4) Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendlikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis;
5) Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis;
6) Pengaturan perekonomian sangat sentralistis;
7) Tujuan negara fasis adalah “Imperium Dunia”. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.
Para tokoh ini selalu menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari “Revolusi Prancis” dan “Revolusi Industri”. Individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan (liberaisme). Dalam bidang ekonomi, liberalisme baru muncul di abad XIX yang dipelopori oleh Adam Smith (Bapak Kapitalisme). Dalam artian ekonomis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa kebebasan individu dalam arti kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah atau masyarakat.
Seara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara. Singkat kata, individualisme sangat mengagung-angungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingan-kepentingannya.
Menurut paham liberalisme, negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam” (nachtwakerstaat), yaitu sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan individu yang seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.
Melihat derap langkah kapitalisme yang semakin menjerat dan menghisap kaum buruh itu, Karl Marx, seorang ahli ekonomi dan filsuf dari Prussia (Jerman), terinspirasi untuk mengembangkan dan memberi tanda revolusioner pada sosialisme. Ia menulis berbagai buku yang provokatif, yang isinya antara lain meramalkan bahwa suatu saat kaum buruh dieksploitasi oleh kaum kapitalis akan menyadari nasibnya sendiri dan berbalik untuk menyingkirkan kaum kapitalis melalui suatu revolusi. Hasil dari revolusi itu adalah terciptanya sosialisme, dimana hak milik pribadi dan negara dihapus, sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, dan terciptanya negara tanpa kelas.
Akan tetapi sosialisme bukanlah tahap akhir yang dicita-citakannya. Sebab, pada tahap sosialisme, negara belum sepenuhnya hilang, hak milik pribadi pun belum sepenuhnya dihapus, demikian pula kelas-kelas. Karena itu, ia lebih tepat menyebut sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar-benar dihapus; sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama dan negara tanpa kelas tercipta.
Selama hidupnya, Mark sendiri tidak pernah menggerakkan revolusi. Tetapi pengikut setianya, yaitu Lenin dan Stalin menerjemahkan teori Mark menjadi suatu gerakan atau “aksi revolusioner”. Melalui revolusi yang berhasil pada bulan Oktober pada tahun 1917 – yang lazim disebut Revolusi Oktober/revolusi Bolshevik-Lenin ( yang kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya Stalin) mendirikan negara Uni Soviet yang didasarkan pada paham komunisme, sekaligus menghancurkan pemerintah kapitalis-feodalis lama, yaitu Tsar. Teman seperjuangan Mark adalah Friedrich Engels.
Antara Sosialisme dan Komunisme, sebenarnya terdapat kesamaan dan perbedaan pandang sebagai berikut :
Di Indonesia, paham integralistik pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada permulaan sidang BPUPKI (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945. Menurut Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban).
Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV:
Dari ketiga fungsi tersebut di atas, menurut anda manakah di Indonesia yang sudah diterapkan dengan baik ! Berikan alasannya : ……………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Berikan contoh masing-masing yang internal dan eksternal :
Internal : ……………………………………………………………………………………………………………………
Eksternal : …………………………………………………………………………………………………………………..
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Tuliskan sekurang-kurangnya 2 (dua) kelemahan dalam penerapan teori integralistik !
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan, yaitu merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di sautu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Di dalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
Pemahaman tentang nasionalisme, dapat dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas :
Gerakan chauvinisme Jerman, dilaksanakan dengan persenjataan, perluasan daerah untuk merebut ruang hidup (labensraum) bagi ras leluhur (herrenrasse) Teuton, serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu – Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer – (satu negara, satu bangsa dan satu pimpinan).
Semangat patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan pada keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar dengan cara :
Standar Kompetensi :
1.1. Mendeskripsikan hakikat manusia, bangsa dan unsur unsur terbentuknya bangsa 1.2. Mendeskripsikan hakikat negara dan unsur-unsur terbentuknya negara dan pentingnya pengakuan suatu negara terhadap negara lain 1.3. Peserta didik mampu menguraikan fungsi dan tujuan negara 1.4. Peserta didik mampu menunjukkan sikap semangat kebangsaan (nasionalisme dan patriotisme) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. |
- A. PENDAHULUAN
Tahukah anda, siapakah diri kita yang disebut sebagai ”Manusia” ?. Manusia, secara kodrati merupakan mahkluk ciptaan Tuhan yang memiliki identitas sebagai mahluk pribadi sekaligus makhluk sosial. Sebagai makhluk sosial, manusia senantiasa dihadapkan pada kenyataan yang sangat kompleks, terutama dalam upaya memenuhi kebutuhan hidupnya. Kenyataan ini menimbulkan perlunya wadah yang terwujud (terejawantah) dalam berbagai bentuk asosiasi, misalnya asosiasi ekonomi, asosiasi pendidikan, asosiasi spiritual, asosiasi negara, dan sebagainya. Dari sejumlah asosiasi yang ada, asosiasi negara merupakan asosiasi terpenting karena didirikan untuk mengatur berbagai sistem kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, serta ketertiban dan keamanan bersama.
Bagaimanakah manusia sebagai rakyat dan warga negara di dalam sebuah negara ? Dalam sebuah negara, sebagai rakyat harus tunduk dan patuh kepada kekuasaan negara. Berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, rakyat dapat dibedakan menjadi penduduk dan bukan penduduk. Sedangkan berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negara, rakyat dapat dibedakan menjadi warga negara dan bukan warga negara. Rakyat dalam jumlah besar yang merupakan kumpulan masyarakat yang membentuk negara disebut bangsa.
Apa itu Bangsa ? Dalam arti sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam satu negara. Untuk mempertahankan identitas suatu bangsa dan kedaulatan suatu negara, setiap warga negara harus memiliki sikap kebangsaan nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara.
- B. MAKNA MANUSIA, BANGSA DAN NEGARA
- 1. Makna Manusia
|
Secara teoritis, pemahaman tentang manusia dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan. Perhatikan bagan berikut :
Keterangan :
- Materialisme Antropologik, yaitu menjelaskan bahwa manusia pada hakikatnya adalah materi; bahwa manusia adalah jasad yang tersusun dari bahan-bahan material dari dunia an-organik.
- Materialisme Biologik, yaitu menjelaskan bahwa manusia merupakan badan yang hidup atau organisme yang mempersatukan segala pembawaan dan kegiatan kehidupan badan di dalam dirinya. Struktur kehidupan manusia yang memiliki kewaspadaan indrawi berlaku juga bagi hewan. Dalam kenyataan, manusia memang merupakan bagian dari kehidupan organik yang dapat ditelusuri dari bentuk sub-human (evolusi).
- Materialisme Antropoligik, yaitu menjelaskan bahwa manusia adalah mahluk yang memiliki unsur spiritual-intelektual yang secara intrinsik tidak bergantung kepada materi. Manusia tidak dapat dijelaskan dengan satu prinsip saja, sebab di dalam diri manusia bergabung berbagai prinsip yang menyusun suatu pemahaman tentang dirinya secara utuh dan lengkap.
- a. Aspek Manusia
No | Tokoh Aliran | Uraian Penjelasan | Keterangan |
1. | FEURBACH (1804 – 1972) ”Materialisme” |
| Pendapatnya bersifat mate-rialistis, ateis dan sosialis-komunis. Pada abad 19, pen-dapat tersebut sangat berpengaruh terhadap pemikiran Karl Marx dan Friedrich Engels. |
2. | PLATO (427 – 347 SM) ”Spiritualisme” |
| Teori spiritualisme bersifat ”Etis – Religius”. |
3. | RENE DESCARTES (1596 – 1650) ”Dualisme” |
| Dualisme terbagi atas Paralelisme dan Monisme. Paralelisme mengatakan bahwa badan sejajar kedudukannya dengan jiwa, sedangkan Monis-me mengatakan bahwa antara badan dan jiwa telah terjadi perpaduan, sehingga manunggal. Pendapat Monisme paling umum diterima. |
- b. Tipologi Manusia
- Vitalitas Jasmani, merupakan konstruksi tubuh manusia yang dipengaruhi oleh faktor hereditas (keturunan) sehingga keadaannya menjadi konstan atau tetap. Sedangkan Vitalitas Rohani, merupakan daya hidup psikis yang belum terarah secara intensional (disengaja), karena sebagian bergantung kepada lingkungan yang mempengaruhinya.
- Bakat, merupakan fitrah yang ditentukan oleh kelahiran atau keturunan sehingga sifat tersebut cenderung konstan.
- Temperamen, merupakan campuran cairan-cairan yang ada di dalam tubuh manusia (humorus), yaitu berupa ; darah merah, lendir putih, empedu kuning, dan empedu hitam. Dari cairan yang dominan inilah akan membentuk sifat temperamen yang relatif konstan.
- Karakter, merupakan sifat manusia yang sebagian ditentukan oleh hereditas dan sebagian lagi oleh pengaruh pendidikan. Oleh karena itu, karakter dapat mengalami perubahan.
|
Tipologi manusia yang didasarkan pada kondisi tubuh antara lain dikemukakan oleh Johan Gasper Lavater dan Galenus (1741 – 1801). Bahwa tipe manusia dapat dibedakan berdasarkan bentuk tubuh, yaitu pada orang gemuk biasanya mempunyai sifat tenang dan sabar. Sedangkan bagi yang bertubuh kecil dan tinggi, mempunyai sifat lincah dan kurang sabar.
Gerardus Heymans (1857 – 1930) seorang psikolog Belanda, membuat tipologi manusia atas dasar kejiwaan, yaitu sebagai berikut :
No | Dasar Kejiwaan | Ciri-ciri Khusus | Contoh Tokoh |
1. | Sifat Amorf (a berarti = tidak, & morphe = bentuk) | Sifatnya datar, aktivitasnya rendah, suka menunda pekerjaan, ceroboh, tidak idealis, rasa sosialnya rendah, egois, tidak jujur, dan mudah terpengaruh. | Raja Louis XV dari Prancis |
2. | Sifat Apathikus (pathos atau phate = perasaan) | Cenderung lamban, menyukai cara yang mudah, suka berfikir panjang, sosiabilitasnya (kemasyarakatan) rendah, acuh tak acuh terhadap pendapat orang lain, kaku dan bersifat tertutup. | Raja Louis XIV dari Prancis, dan Tsar Nicolas II dari Rusia. |
3. | Sifat Nervous (selalu gugup) | Kurang bisa menguasai diri, mudah tersinggung, kurang peka, kurang obyektif | Chopin dan Edgar Allan Poe |
4. | Sifat Sentimentil (terlalu perasa) | Perasaan sensitif, pemalu, tertutup, memandang sesuatu dengan serius, selalu ragu-ragu, gemar hal-hal yang bersifat spiritual, dan mudah menyerah. | Amir Hamzah, Agustinus, dan Thomas Aquinas |
5. | Sifat Sanguinikus (riang & optimistik) | Sisi positif : percaya diri, tidak takut menghadapi hari depan, mudah menyesuaikan diri, gerak dan bicaranya banyak dan mudah mengambil prakarsa. Sisi negatif : perasaan tidak stabil, kurang konsekwen, hidup kurang teratur, reaktif tanpa dipikir mendalam. | Voltaire, Tenno Heika, dan Jean Bodin |
6. | Sifat Flegmatikus (Tenang dan Netral) | Sifat positif : tidak banyak ketegangan, memiliki harapan yang hebat, tidak emosional, tertib dan teratur dan mudah mengampuni. Sifat negatif : kurang peka, dingin dan kurang menyesuaikan diri, pasif, men-jemukan dan agak konservatif. | Mohamad Hatta, Margaret Teacher dan Jawaharal Nehru. |
7. | Sifat Kholerikus (mudah marah) | Sifat positif : segala kesukaran diatasi dengan energi berlebihan dan banyak inisiatifnya. Sifat negatif : lebih dominan, karena selalu gelisah, eksplosif, emosional dan mau menang sendiri, kurang obyejktif , rasional serta mudah tersinggung. | Adolf Hitler dari Jerman, Goerge Sand, Idi Amin dari Uganda dan Benito Mussolini dari Italia. |
8. | Sifat Gepassioneerd (passio atau passie = derita / hawa nafsu) | Selalu sibuk, rajin, jangkauan jauh ke depan, hidup teratur, penuh cita-cita besar, perasaan keterikatan sangat kuat, terikat kepada pengalaman lama, amat religius, sosiabilitasnya tinggi, percaya diri, gembira, peramah, cinta kasih, akurat, jujur dan baik hati. | Soekarno, Napo-leon Bonaparte, Michel Angelo dari Italia dan John F. Kennedy |
- c. Manusia Sebagai Makhluk Individu dan Sosial
- Akal dan pikiran manusia, dapat digunakan untuk menaklukkan alam dan makhluk lain serta sekaligus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Contoh, manusia dapat menggunakan tenaga kerbau, sapi atau kuda untuk mengangkut barang. Melakukan inovasi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi informasi, komunikasi, dan sebagainya.
- Perasaan dan keyakinan manusia, merupakan anugerah Tuhan yang tidak diberikan kepada mahluk lainnya sehingga manusia dapat membedakan yang baik dan buruk, yang benar dan salah. Dengan perasaan dan keyakinan, manusia mampu berhubungan dengan dimensi moral dan spiritual, yakni Tuhan Yang Maha Esa sebagai perwujudan nalar (akal dan pikiran) manusia dalam menemukan titik/pusat Ketuhanan (God Spot) sang pencipta
- Status sebagai makhluk sosial, telah melekat pada setiap manusia yang sejak lahir hingga meninggal dunia tidak akan mempu hidup sendirian dan akan selalu membutuhkan bantuan orang lain.
- Adanya potensi dasar kemanusiaannya (sifat kasih sayang, kerja sama, ingin dihormati, dan sebagainya) merupakan potensi dasar manusia dalam mengembangkan pergaulan sosial yang lebih luas, yakni dari : keluarga, masyarakat, bangsa, negara dan dunia.
- d. Ras Manusia
No | Ras Pokok | Ciri-ciri | Contoh/Keterangan |
1. | Kaukasoid (Eropid) | Rambut pirang, hidung mancung, kulit putih, badan tinggi dan mata biru. |
|
2. | Negroid (Negrida) | Kulit hitam, bibir tebal, rambut keri-ting, tinggi, muka besar. |
|
Perawakan kecil, kulit sawo matang, rambut ikal/ ber- ombak. |
| ||
3. | Mongoloid (Mongol) | Kulit kuning/sawo matang, rambut hitam ikal/lurus, muka bulat, postur sedang. |
|
Info Kewarganegaraan |
Teori Darwin Tentang Ras Manusia Charles Darwin dalam bukunya The Descent of Man (1871), menyatakan bahwa manusia berevolusi dari makhluk mirip kera. Namun hingga saat ini, belum ditemukan bukti apapun yang mendukung klaim teorinya (masih dalam khayalan). Hasil pemikiran yang menarik, adalah bahwa sejumlah ras berevolusi lebih cepat dan maju dari yang lain, sementara ada ras-ras lain yang dianggap masih setingkat dengan kera. C. Darwin, membangun keseluruhan teorinya pada konsep “perjuangan untuk mempertahankan hidup”. Menurutnya, konflik sengit, perjuangan berdarah melingkupi alam kehidupan ini. Yang kuat selalu menang melawan yang lemah, dan ini mendorong yang kuat untuk berkembang. Ditegaskan pula bahwa konflik serupa juga berlaku pada ras-ras manusia. Bahkan pada sub-judul bukunya “The Origin of Species: by way of Natural Selection or the Preservation of Favoured Races in the Struggle for Life” (Asal Usul Spesies: Melalui Seleksi Alam atau Pelestarian Ras-Ras Pilihan dalam Perjuangan Mempertahankan Hidup), toeri C. Darwin dengan sangat jelas mengungkap pandangan rasialnya. Ras pilihan adalah ‘bangsa kulit putih Eropa’, sedangkan Ras Asia atau Afrika gagal dalam perjuangan mempertahan-kan hidup. Oleh sebab itu, ras-ras lain akhirnya akan dihapuskan sama sekali. Di masa mendatang, tidak sampai berabad-abad lagi, ras-ras manusia beradab hampir dipastikan akan memusnahkan dan menggantikan ras-ras biadab di seluruh dunia. Pada saat yang sama, ”kera-kera mirip manusia ?” tak pelak lagi akan dimusnahkan. Seperti terungkap jelas dalam pernyataan ini, Darwin adalah seorang rasis tulen yang meyakini keunggulan bangsa kulit putih. Ia meyakini bangsa kulit putih pertama-tama akan memperbudak, dan kemudian memusnahkan ras-ras kelas rendah. Gagasan C. Darwin sungguh mendapat sambutan baik, dizamannya !!!!!. Sumber : www/gogeel/Ras |
- Makna Bangsa
Dalam pengertian sosiologis, bangsa termasuk ”kelompok paguyuban” yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama dan senasib sepenanggungan di dalam suatu negara.
|
Berikut ini pendapat beberapa ahli kenegaraan ternama dalam mendefinsikan sebuah bangsa :
- Hans Kohn (Jerman)
- Ernest Renan (Perancis)
- Otto Bauer (Jerman)
- F. Ratzel (Jerman)
- Jalobsen dan Lipman
- Bung Karno (disampaikan dalam pidatonya pada tanggal, 1 Juni 1945)
1) Ras, yaitu sekelompok orang yang mempunyai ciri-ciri jasmaniah sama yang dibawa sejak lahir.
2) Volk, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai kesamaan dalam kebudayaan.
3) Natie, yaitu sekelompok orang yang sudah mempunyai persamaan kesadaran bernegara dan kesadaran berpolitik tanpa membedakan ras atau volk, bahkan tidak lagi membedakan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Info Kewarganegaraan |
DEFINISI BANGSA Definsi-definsi bangsa, berkisar dari yang menekankan faktor-faktor ”obyektif” seperti bahasa, agama, adat istiadat, wilayah dan institusi, sampai definisi yang sepenuhnya menekankan faktor-faktor ”subyektif”, seperti sikap, persepsi, dan sentimen.
|
- Apa sajakah perbedaan pokok manusia bila dilihat berdasarkan pendekatan-pendekatan sebagai berikut :
No | Pendekatan | Uraian Singkat | Komentar |
1. | Materialisme Antropologik | ||
2. | Materialisme Biologik | ||
3. | Idealisme Antropologik |
- Berikan penjelasan tentang Tipologi manusia berdasarkan kepribadian tentang peranan faktor-faktor berikut dalam kehidupan sehari-hari !
- Bakat : ……………………………………………………………………………………………………………
- Karakter : ……………………………………………………………………………………………………………
- Pada setiap diri manusia secara kodrati telah diberikan akal, pikiran, perasaan dan keyakinan sehinga mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dan mempertahankan hidupnya. Beri penjelasan singkat pada kolom di bawah ini !
Fungsi Pokok Akal dan Pikiran | Fungsi Pokok Perasaan dan Keyakinan |
…………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. …………………………………………………………. | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. |
- Berikan tanggapan penjelasan, adakah di dunia ini ras manusia yang dikatakan paling unggul atau hebat ! …………………………………………………………………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Tuliskan persamaan dan perbedaan pengertian bangsa menurut Ernest Renan dan Otto Bauer !
Persamaan | Perbedaan |
……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. ……………………………………………………………….. | ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… ………………………………………………………………… …………………………………………………………………. |
- Makna Negara
- a. Pengertian Negara
Kata “negara” yang lazim digunakan di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta nagari atau nagara, yang berarti wilayah, kota, atau penguasa. Pada masa Kerajaan Majapahit abad XIV, seperti tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca (1365), digambarkan tentang pemerintahan Majapahit yang menghormati musyawarah, hubungan antardaerah, dan hubungan dengan negara-negara tetangga.
|
Berikut ini pengertian negara menurut beberapa pakar kenegaraan :
No | Nama Tokoh | Pendapat Yang Dikemukakan |
1. | George Jellinek | Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang mendiami wilayah tertentu. |
2. | G.W.F. Hegel | Negara adalah organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintetis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. |
3. | Mr. Kranenburg | Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa. |
4. | Karl Marx | Negara adalah alat kelas yang berkuasa (kaum borjuis/ kapitalis) untuk menindas atau mengeksploitasi kelas yang lain (proletariat/ buruh). |
5. | Logemann | Negara adalah organisasi kemasyarakatan (ikatan kerja) yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya. Organisasi itu adalah ikatan-ikatan fungsi atau lapangan-lapangan kerja tetap. |
6. | Roger F. Soltau | Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama rakyat. |
7. | Bellefroid | Negara adalah suatu masyarakat hukum, suatu persekutuan hukum yang menempati daerah tertentu dan yang diperlengkapi dengan kekuasaan tertinggi untuk mengurus kepentingan bersama. |
8. | Mr. Soenarko | Negara adalah suatu jenis dari suatu organisasi masyarakat yang mengandung tiga kritetia, yaitu harus ada daerah, warga negara, dan kekuasaan tertentu. |
9. | R. Djokosoetono | Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia ; yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. |
10. | Mr. M. Nasrun | Negara adalah suatu bentuk pergaulan hidup tertentu (khusus) yang harus memenuhi tiga syarat pokok: rakyat tertentu, daerah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. |
11. | Ibnu Chaldun | Negara merupakan suatu tubuh yang persis sama seperti tubuh manusia. Tubuh manusia mengalami masa lahir dan tumbuh (groi), ada masa muda dan dewasa (bloei), serta ada masa tua dan mati (vergaan). |
12. | Hans Kelsen | Negara adalah suatu pergaulan hidup bersama dengan tata paksa. |
Dari beberapa pengertian tentang negara oleh para ahli, berikut ini adalah klasifikasi pengertian negara yang ditinjau dari sudut pandang : organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan suatu integritas antara pemerintah dengan rakyat.
Info Kewarganegaraan |
POLIS ATAU NEGARA KOTA Istilah negara, sudah dikenal sejak zaman Yunani kuno yang disebut ”Polis” atau ”negara kota”. Menurut Aristoteles (384 – 322), dalam bukunya Politica, Polis berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara dan pemerintah dan sebagai benteng untuk menjaga keamanan dari serangan musuh. Plato, sebagai guru Aristoteles, melihat bahwa negara ada karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerja sama guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut. Pada negara kota atau polis, sudah dikenal pemerintahan dengan sistem ”demokrasi langsung”. Menurut perkiraan para ahli sejarah, sebagai sebuah bentuk organisasi politik dan sosial yang baru, Polis Yunani terbentuk pada abad ke 8 SM dan mencapai puncaknya pada abad ke 5 SM. Kehancuran Polis Yunani, diperkirakan pada abad ke 4 SM, ketika Alexander Agung berkuasa dan memperakpandakan tatanan polis yang sudah ada. Sementara peradaban Yunani Kuno sendiri dimulai kira-kira pada 1200 SM, yaitu dari periode ketika peradaban Mycenaean hancur, sampai 323 SM (ketika Alexander Agung wafat). Polis atau negara kota di Yunani kuno yang terkenal adalah Sparta (berbentuk oligarki militer) dan Athena (berbentuk demokrasi) yang memungkinkan partisipasi rakyat dalam berbagai persoalan politik. Konsep ”pemerintahan oleh rakyat” ini, terutama Athena, memberi nuansa kebebasan dan harmoni. Perkembangan polis Yunani dapat dibagi dalam dua tahap :
|
- b. Sifat Hakekat Negara
|
1) Sifat Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara legal. Sarana untuk itu, adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum lainnya. Dengan sifat memaksa ini, diharapkan semua peraturan perundangan yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai. Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya UU Perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar pajak dan bila melanggar, akan dikenakan sanksi hukum tertentu.
2) Sifat Monopoli
Negara mempunyai sifat monopoli, yaitu dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat. Misalnya, negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
3) Sifat Mencakup Semua (All-Embracing)
Semua peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
Info Kewarganegaraan |
HAKEKAT NEGARA Sejak kata ”negara” diterima sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi bangsa yang bersifat teritorial (kewilayahan) dan mempunyai kekuasaan tertinggi, yang perlu ada untuk menyelenggarakan kepentingan bersama dan mencapai tujuan bersama, sejak itu pula kata ”negara” ditafsirkan dalam berbagai arti berikut ini.
|
- c. Terjadinya Negara
1) Pendekatan Teoritis
Terjadinya negara secara teoritis, adalah pendekatan yang didasarkan pada pendapat-pendapat para ahli yang masuk akal dari berbagai hasil penelitian. Secara ringkas pendekatan teoritis dapat dilihat pada matrik di bawah ini.
Teori | Tokoh | Ajaran Yang Dikemukakan |
Teori Ketuhanan |
|
Contoh : Kaisar Tenno Heika Jepang dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari dan Raja Fir’auan di Mesir Kuno mengaku dirinya Tuhan.
|
Teori Perjanjian Masyarakat |
|
|
Toeri Kekuasaan |
|
|
Teori Kedaulatan |
| Kekuasaan tertinggi ada pada negara, bukan pada kelompok orang yang menguasai kehidupan negara, dan negaralah yang menciptakan hukum untuk mengatur kepentingan rakyat. |
| Hukum memegang peranan dalam negara, hukum lebih tinggi dari negara yang berdaulat. | |
Teori Hukum Alam |
|
- b. Pertumbuhan Primer dan Sekunder
Keterangan :
- Fase Genootschaft
- Fase Kerajaan (Rijk)
- Fase Negara Nasional
- Fase Negara Demokrasi
Menurut pendekatan pertumbuhan sekunder, negara sebelumnya telah ada. Namun karena adanya revolusi, intervensi, dan penaklukan, munculah negara yang menggantikan negara yang ada tersebut. Kenyataan terbentuknya negara secara sekunder tidak dapat dipungkiri, meskipun cara terbentuknya kadang-kadang tidak sah menurut hukum.
Contoh: lahirnya Negara Indonesia setelah melewati revolusi panjang yang mencapai klimaksnya pada tanggal 17 Agustus 1945. Lahirnya negara Indonesia otomatis yang mengakhiri pemerintahan Nederlands Indie (Hindia Belanda) di Indonesia, dan negara lain kemudian mengakuinya baik secara de facto maupun secara de jure.
- c. Pendekatan Faktual
- Occopatie (Pendudukan)
Contoh: Liberia yang didiami oleh budak-budak negro kemudian menjadi negara merdeka pada tahun 1847.
- Fusi (Peleburan)
Contoh : Terbentuknya Federasi Kerajaan Jerman pada tahun 1871.
- Cessie (Penyerahan)
Contoh: Wilayah Sleewijk diserahkan oleh Austria kepada Prussia (Jermanz0 karena adanya perjanjian bahwa negara yang kalah perang harus memberikan negara yang dikuasainya kepada negara yang menang. Austria adalah salah satu negara yang kalah pada Perang Dunia I.
- Accesie (Penarikan)
Contoh: Negara Mesir yang terbentuk dari delta sungai Nil.
- Anexatie (Pencaplokan/Penguasaan)
Contoh: ketika dibentuk pada tahun 1948, negara Israel banyak mencaplok daerah Palestina, Suriah, Yordania, dan Mesir
- Proclamation (Proklamasi)
Contoh: Negara Republik Indonesia yang merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dari penjajahan Jepang dan Belanda.
- Innovation (Pembentukan Baru)
Contoh: Negara Columbia yang pecah dan lenyap. Kemudian di wilayah negara tersebut muncul negara baru yaitu Venezuela dan Columbia Baru.
- Separatisme (Pemisahan)
Contoh: Pada tahun 1939 Belgia memisahkan diri dari Belanda dan menyatakan kemerdekaan.
- C. UNSUR-UNSUR TERBENTUKNYA BANGSA DAN NEGARA SERTA PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN
1. Unsur-Unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena adanya faktor-faktor obyektif tertentu yang membedakannya dari bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah, bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, perasaan dan agama. Dengan demikian, faktor obyektif terpenting terbentuknya suatu bangsa adanya kehendak atau kemauan bersama atau ”nasionalisme”.
Contoh : Terbentuknya bangsa Indonesia dengan kebhinekaan suku, agama, ras dan golongan yang terbentang dari sabang sampai merauke telah teruji dalam kurun waktu lebih dari 3 abad. Pada masa penjajahan Belanda selama 350 tahun dan Jepang 3,5 tahun, meskipun dengan berbagai politik pecah belah dan adu domba (devide et impera), namun tidak mampu memisahkan niat, tekad, jiwa dan semangat bangsa Indonesia dalam membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Friedrich Hertz (Jerman) dalam bukunya Nationality in History and Politich mengemukakan bahwa ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
- Keinginan untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solideritas.
- Keinginan untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya.
- Keinginan akan kemandirian, keunggulan, individualitas, keaslian atau kekhasan. Contoh : menjunjung tinggi bahasa nasonal yang mandiri.
- Keinginan untuk menonjol (unggul) di antara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan, pengaruh dan prestise.
Info Kewarganegaraan |
TERBENTUKNYA BANGSA AMERIKA Bangsa Amerika, telah tumbuh dari sejumlah koloni yang bertebaran disana-sini pada abad ke-17 menjadi sebuah negara yang mencakup seluruh benua dengan jumlah penduduk lebih dari 235 juta jiwa. Negara ini telah menggelar wilayahnya jauh ke lingkaran Arktik sampai ke Alaska serta ke Samudra Pasifik sampai ke Hawaii. Amerika telah menjadi negara pertanian, industri, dan sekaligus berteknologi tinggi. Sesungguhnya, karena tekad dan semangat serta nasionalisme rakyatlah yang telah menjelmakan Amerika Serikat menjadi sebuah negara besar, dan bukan karena teknologi komputer dan robotnya. Sejak semula, bangsa Amerika telah mengalami banyak ujian sebagai berikut :
Bangsa Amerika memiliki rakyat yang Bhineka Tunggal Ika . Hampir tidak ada kelompok ras yang tidak diwakili dalam jumlah yang besar di Amerika. Tidak mungkin kita memahami Amerika Serikat tanpa mempertimbangkan kebhinekaan penduduknya, yang justru memberikan sumbangan berupa tradisi dan kekuatan, meskipun ketegangan antara kelompok, acapkali menimbulkan problema tersendiri. |
- 2. Unsur-Unsur Terbentuknya Negara
Menurut ahli kenegaraan Oppenheimer dan Lauterpacht, suatu negara harus memenuhi syarat-syarat : rakyat yang bersatu, daerah atau wilayah pemerintah yang berdaulat dan pengakuan dari negara lain. Sedangkan menurut Konvensi Montevideo (Uruguay) tahun 1933 yang merupakan konvensi hukum internasional, negara harus mempunyai empat unsur konstitutif, yaitu sebagai berikut :
- Harus ada penghuni (rakyat, penduduk, warga negara) atau bangsa (staatsvolk) ;
- Harus ada wilayah atau lingkungan kekuasaan;
- Harus ada kekuasaan tertinggi (penguasa yang berdaulat) atau pemerintahan yang berdaulat; dan
- Kesanggupan berhubungan dengan negara-negara lain.
|
- a. Rakyat
|
Pembedaan rakyat berdasarkan hubungannya dengan daerah tertentu di dalam suatu negara, yaitu penduduk dan bukan penduduk.
- Penduduk, adalah mereka yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam suatu wilayah negara (menetap) untuk jangka waktu yang lama. Secara sosiologis, penduduk adalah semua orang yang pada suatu waktu mendiami wilayah negara. Biasanya, penduduk adalah mereka yang lahir secara turun-temurun dan besar di dalam suatu negara. Di Indonesia, penduduk yang memiliki status kewarganegaraan disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditandai dengan kepemilikan Akte Lahir atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi yang telah berumur 17 tahun ke atas. Warga Negara Asing (WNA) yang menetap di Indonesia karena suatu pekerjaan, juga disebut sebagai penduduk.
- Bukan Penduduk, adalah mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Contoh : para turis mancanegara atau tamu-tamu instansi tertentu di dalam suatu negara.
- Warga Negara, adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu merupakan anggota dari suatu negara, dengan status kewarganegaraan warga negara asli atau warga negara keturunan asing. Warga negara juga dapat diperoleh berdasarkan suatu undang-undang atau perjanjian yang diakui sebagai warga negara (melalui proses naturalisasi).
- Bukan Warga Negara (orang asing), adalah mereka yang berada pada suatu negara tetapi secara hukum tidak menjadi anggota negara yang bersangkutan, namun tunduk pada pemerintah di mana mereka berada. Contoh : Duta Besar, Konsuler, Kontraktor Asing, dan sebagainya).
- b. Wilayah
|
Wilayah suatu negara, secara umum dapat dibedakan atas : wilayah daratan, wilayah lautan, wilayah udara dan wilayah ekstrateritorial.
- Wilayah Daratan
Batas wilayah suatu negara dengan negara lain di darat, dapat berwujud sebabagai berikut :
1) Batas Alamiah, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang terjadi secara alami dalam bentuk : sungai, danau, pegunungan, lembah, dan hutan.
2) Batas Buatan, yaitu batas suatu negara dengan negara lain yang sengaja dibuat oleh manusia dalam bentuk : pagar tembok, kawat berduri, tiang tembok, pos penjagaan dan patok.
3) Batas secara Geografis, yaitu batas wilayah suatu negara dengan negara lain yang dapat ditentukan melalui batas-batas secara geofisika, yang dapat dihitung dengan adanya garis lintang dan bujur dalam bola dunia. Misalnya letak negara Indonesia secara geografis berada pada lintang 60 LU, 110 LS, 950 BB – 1410 BT.
Batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara atau lebih pada umumnya ditentukan melalui suatu perjanjian atau traktat seperti contoh berikut ini.
- Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal, 20 Juli 1891 dalam menentukan batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
- Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis batas dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal, 12 Februari 1973.
|
- Wilayah Lautan
Pembahasan mengenai batas-batas wilayah lautan, awalnya ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan, yaitu res nullius dan res communis.
1) Res Nullius, yaitu konsepsi yang menyatakan bahwa laut itu dapat diambil dan dimiliki oleh setiap negara. Konsepsi ini dikembangkan oleh John Sheldon (1584 – 1654) dari Inggris dalam bukunya Mare Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
2) Res Communis, yaitu konsepsi yang beranggapan bahwa laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh masing-masing negara. Konsep ini dikembangkan oleh Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda (1608) dalam bukunya Mare Liberum (laut bebas). Karena konsepsi inilah Grotius kemudian dianggap sebagai Bapak Hukum Laut Internasional.
Dewasa ini, yang dijadikan dasar hukum masalah wilayah kelautan suatu negara adalah berpedoman pada Hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III tahun 1982 di Montigo By (Jamaika) yang diselenggarakan oleh PBB yaitu UNCLOS (United Nations conference on The Law of The Sea). Konferensi tersebut ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 119 negara peserta (117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia).
|
No | Batas Lautan | Pengertian/Uraian |
1. | Laut Teritorial (LT) | Wilayah laut yang menjadi hak kedaulatan penuh suatu negara pantai dengan lebar wilayah 12 mil, diukur berdasarkan garis lurus yang ditarik dari garis dasar pantai ketika air surut ke arah laut bebas. |
2. | Zona Bersebe-lahan (ZB) | Wilayah laut yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial. Jadi, jika suatu negara telah memiliki wilayah teritorial sejauh 12 mil, maka wilayahnya menjadi 24 mil laut diukur dari pantai. Di dalam wilayah ini, suatu negara pantai dapat mengambil tindakan dan menghukum pihak-pihak yang melanggar undang-undang bea cukai, fiskal, imigrasi dan ketertiban negara. |
3. | Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) | Wilayah laut suatu negara pantai yang batasnya 200 mil ke laut bebas. Negara pantai dapat mengambil kekayaan alam lautan dan melakukan kegiatan ekonomi tertentu. Negara lain bebas berlayar atau terbang di atas wilayahnya itu, serta bebas pula memasang kabel dan pipa di bawah lautan ini. Negara pantai pantai yang bersangkutan dapat menangkap nelayan asing yang kedapatan menangkap ikan dalam ZEE-nya. |
4. | Landas Kontinen (LK) | Wilayah daratan di bawah permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 M atau lebih. Hal ini dimaksudkan untuk kepentingan penguasaan dan yurisdiksi kekayaan dalam dasar laut dengan negara tetangga. |
5. | Landas Benua (LB) | Wilayah lautan suatu negara yang lebarnya lebih dari 200 mil laut. Dalam wilayah ini, suatu negara boleh mengadakan eksplorasi dan eksploitasi dengan kewajiban membagi keuntungan dengan masyarakat Internasional |
Untuk lebih memudahkan pemahaman tentang batas wilayah laut berdasarkan hasil Konferensi Hukum Laut Internasional III 1982, perhatikan gambar berikut.
Perihal landas kontinen, pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 17 Februari 1969, telah mengeluarkan Deklarasi tentang “Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yurisdiksi yang eksklusif atas kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen.
Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan soal-soal garis landas kontinen dengan negara tetangga sebelum ditemukan deposit (endapan mineral) agar penyelesaiannya lebih mudah melalui cara-cara damai sebagai wujud semangat kebijaksanaan bertetangga yang baik (good neighborhood policy). Beberapa contoh hasil perjanjian landas kontinen yang telah ditandatangani, antara lain :
1) Perjanjian RI – Malaysia tentang Penetapan Garis Batas Landas Kontinen Kedua Negara (di Selat Malaka dan Laut Cina Selatan) ditandatangani pada tanggal 27 Oktober 1969 dan mulai berlaku tanggal 7 November 1969.
2) Perjanjian RI – Thailand tentang landas kontinen Selat Malaka bagian Utara dan Laut Andaman, ditandatangani tanggal 17 Desember 1971 dan berlaku mulai tanggal 7 April 1972.
3) Persetujuan RI – Australia tentang penetapan atas batas-batas dasar laut tertentu di daerah Laut Timor dan Laut Arafuru sebagai tambahan pada persetujuan tanggal 18 Mei 1971, dan berlaku mulai tanggal 9 Oktober 1972.
Info Kewarganegaraan |
PRAKTIK KENEGARAAN BATAS LAUT Praktik-praktik kenegaraan masa lalu memperlihatkan adanya kecenderungan pemilikan wilayah laut oleh negara-negara tertentu, walaupun pemilikan tersebut harus memperhatikan kepentingan masyarakat dunia dalam bentuk kebebasan pelayaran. Pada tahun-tahun berikutnya, semua negara sepakat bahwa mereka dapat memiliki laut sepanjang pantainya, tetapi laut lepas harus bebas bagi semua orang. Perkembangan lebih lanjut, tuntutan terhadap lebar laut negara-negara pantai tidak sama karena tiap negara mempunhyai tujuan atau kepentingan yang berbeda. Menurut konsepsi umum yang sekarang berlaku, demi menjamin keselamatan negara setiap negara berhak mengklaim bagian laut tertentu yang berbatasan dengan daratan sebagai bagian wilayahnya (laut teritorial). Dalam laut teritorial semua ketentuan negara yang bersangkutan dapat diberlakukan. Pada awal penentuan lebar wilayah laut teritorial terjadi silang pendapat. Australia dan Kanada, menetapkan lebar laut 3 mil (1 mil = 1852 m), sedangkan Elsavador menetapkan 200 mil. Negara Indonesia berdasarkan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie 1939, menentukan lebar wilayah lautnya hanya 3 mil, diukur dari garis terendah pantai tiap pulau di Indonesia. Dalam perjuangan untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pada tanggal 13 Desember 1957 menetapkan ”Deklarasi Juanda” berdasarkan konsepsi negara kepulauan (archipelago state concept) yang dipertegas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) No. 4 Tahun 1960. Dengan demikian, dinyatakan bahwa wilayah lebar laut = 12 mil diukur dari garis pangkal lurus (straight base line) dan semua pulau yang ada di dalamnya dianggap sebagai satu kesatuan yang utuh. Hal ini kemudian diikuti dengan peraturan pelaksana mengenai ”lalu lintas damai kendaraan laut asing” dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 1962. Sebagian besar negara memiliki wilayah laut. Negara-negara yang tidak memiliki wilayah laut (land locked), antara lain : Afghanistan, Myanmar (Burma), Swiss, Mongolia, dan Uganda. |
- Wilayah Udara
Berdasarkan undang-undang Negara Indonesia No. 20 Tahun 1982, batas wilayah kedaulatan dirgantara yang termasuk orbit geo-stationer adalah setinggi 35.671 km. Berikut ini pandangan beberapa ahli mengenai batas wilayah udara.
|
1) Lee
Menurut Lee, lapisan atmosfir dalam jarak tembak meriam yang dipasang di darat, dianggap sama dengan udara teritorial negara. Di luar jarak tembak itu adalah udara bebas, dalam arti dapat di lalui oleh semua pesawat udara negara mana pun.
2) Von Holzen Dorf
Menurut Dorf, ketinggian ruang udara adalah 1.000 meter dari titik permukaan bumi yang tertinggi.
3) Henrich’s
Menurutnya, negara dapat berdaulat di ruang armosfir selama masih terdapat gas atau partikel-partikel udara atau pada ketinggian 196 mil. Di luar atmosfir, negara tidak lagi mempunyai kedaulatan.
Ada dua teori tentang konsepsi wilayah udara yang dikenal saat ini, yaitu sebagai berikut :
1) Teori Udara Bebas (Air Freedom Theory)
a) Kebebasan ruang udara tanpa batas. Menurut teori ini, ruang udara itu bebas dan dapat digunakan oleh siapa pun. Tidak ada negara yang mempunyai hak dan kedaulatan di ruang udara.
b) Kebebasan udara terbatas. teori ini bersumber dari hasil sidang Institut de Droit International pada sidang di Gent (1906), Verona (1910), dan Madrid (1911). Menurut teori ini:
- Setiap negara berhak mengambil tindakan tertentu untuk memlihara keamanan dan keselamatannya.
- Negara kolong (negara bawah, subjacent state) hanya mempunyai hak atas wilayah/zona teritorial.
2) Teori Negara Berdaulat di Udara (The Air Sovereagnty)
a) Teori Keamanan, menyatakan bahwa suatu negara mempunyai kedaulatan atas wilayah udaranya sampai yang diperlukan untuk menjaga keamanannya. Teori ini dikemukakan oleh Fauchille (1901). Fauchille menetapkan bahwa ketinggian wilayah udara adalah 1.500 m. Namun pada tahun 1910, ketinggian diturunkan menjadi 500 m.
b) Teori Pengawasan Cooper (Cooper’s Control Theory). Menurut Cooper (1951), kedaulatan negara ditentukan oleh kemampuan negara yang bersangkutan untuk mengawasi ruang udara yang ada di atas wilayahnya secara fisik dan ilmiah.
c) Teori Udara (Schacter). Menurut teori ini, wilayah udara itu haruslah sampai suatu ketinggian di mana udara masih cukup mampu mengangkat (mengapungkan) balon dan pesawat udara.
- Wilayah Ekstrateritorial
Daerah ekstrateritorial mencakup :
1) Daerah perwakilan diplomatik di suatu negara
Yaitu, tempat perwakilan suatu negara lain. Di tempat tersebut berlaku larangan bagi alat negara yang dituju (polisi dan penjabat kehakiman) untuk masuk tanpa izin. Daerah ini juga bebas dari pengawasan dan sensor terhadap setiap kegiatan yang dilaksanakan di wilayah perwakilan tersebut.
2) Kapal yang berlayar di bawah bendera suatu negara
Hal ini berlaku baik di laut lepas maupun di laut teritorial negara lain. Sebuah ka-pal dengan bendera tertentu diibaratkan sebagai pulau terapung (Floating land).
|
- c. Pemerintah Yang Berdaulat
Menurut Jean Bodin (1500-1596), seseorang filsuf Perancis, kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai sifat-sifat pokok sebagai berikut :
1) Asli, artinya kekuasaan itu tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
2) Permanen, artinya kekuasaan itu tetap ada selama negara itu berdiri sekalipun pemegang kedaulatan berganti-ganti.
3) Tunggal (bulat), artinya kekuasaan itu merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam negara yang tidak diserahkan atau dibagi-bagikan kepada badan lain.
4) Tidak terbatas (absolut), artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila ada kekuasaan lain yang membatasinya, maka kekuasaan tertinggi yang dimilikinya akan lenyap.
|
Pemerintah adalah lembaga, atau orang yang bertugas megnatur dan memajukan negara dengan rakyatnya. Pemeriantah dalam rati organ, dapat dibedakan dalam arti sempit dan dalam arti luas.
- Pemerintah dalam arti sempit, adalah suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara atau perlengkapan negara yang melaksanakan fungsi pemerintahan saja (eksekutif). Badan ini terdiri atas presiden, wakil presiden dan para menteri (kabinet) yang menjalankan peraturan perundangan yang dibuat oleh/bersama lembaga legislatif.
- Pemerintah dalam arti luas, adalah keseluruhan alat perlengkapan negara yang memegang kekuasaan negara yaitu meliputi kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
- Kedaulatan ke dalam, artinya pemerintah memiliki kewenangan tertinggi dalam mengatur dan menjalankan organsasi negara sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Kedaulatan ke luar, artinya pemerintah berkuasa bebas, tidak terikat dan tidak tunduk kepada kekuatan lain. Pemerintah harus pula menghormati kekuasaan negara yang bersangkutan dengan tidak mencampuri urusan dalam negerinya.
Info Kewarganegaraan |
TINJAUAN TENTANG KEDAULATAN Dalam tinjauan Hukum Tata Negara, kedaulatan diartikan sebagai kekuasaan pemerintah negara yang tertinggi dan mutlak. Kedaulatan dapat terbagi atas :
|
Dalam praktik-praktik kedaulatan suatu negara, terdapat beberapa teori tentang kedaulatan yang dikemukakan oleh para ahli, yaitu teori kedaulatan Tuhan, teori kedaulatan raja, teori kedaulatan negara, teori kedaulatan hukum dan teori kedaulatan rakyat. Untuk lebih jelasnya, perhatikan matrik berikut ini.
Toeri, Tokoh, Perkemba-ngan dan Latar Belakang | Uraian pokok-pokok ajaran | Keterangan |
| ||
2) Jean Bodin 3) Thomas Hobbes 4) Hegel
| ||
| ||
| ||
|
- Apa sajakah perbedaan pokok tentang makna (pengertian) negara berdasarkan hal-hal berikut :
No | Pengertian | Uraian Singkat |
1. | Secara Etimologis. | ………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………. |
2. | Pendapat Mr.Soenarko | ………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………. |
3. | Pendapat Kranenburg | ………………………………………………………………………………………………. ………………………………………………………………………………………………. |
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Berikan penjelasan tentang sifat hakikat negara “Mencakup Semua” atau all embracing !
Berikan 2 (dua) contoh yang ada di sekitar wilayah anda : ………………………………………….
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Wilayah Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai dengan Merauke, memiliki batas-batas wilayah laut dengan negara tetangga. Tuliskan nama-nama batas laut tersebut !
Laut Bagian Selatan | Laut Bagian Utara | Laut Bagian Barat |
……………………………………. ……………………………………. ……………………………………. | ……………………………………….. ……………………………………….. ………………………………………. | ……………………………………….. ……………………………………….. ……………………………………….. |
- Berikan tanggapan penjelasan, bagaimanakah suatu negara dalam penguasaan ruang udara jika tidak memiliki teknologi ruang angkasa yang memadai! ……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Tuliskan persamaan dan perbedaan Teori Kedaulatan Hukum dan Teori Kedaulatan Rakyat dalam praktik penyelenggaraan negara !
Persamaan | Perbedaan |
…………………………………………………………….. …………………………………………………………….. …………………………………………………………….. …………………………………………………………….. | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. |
- d. Pengakuan Dari Negara Lain
- Adanya kekhawatiran akan kelangsungan hidupnya baik karena ancaman dari dalam (melalui kudeta) maupun karena intervensi dari negara lain.
- Ketentuan hukum alam yang tidak bisa dielakkan bahwa suatu negara tidak dapat bertahan hidup tanpa bantuan dan kerja sama dengan bangsa lain. Ketergantungan terhadap bangsa-banga lain itu sangat nyata, misalnya dalam memecahkan masalah-masalah ekonomi, politik, sosial budaya, pertahanan, dan keamanan.
|
Pengakuan dari negara lain, dapat bersifat de facto, bisa juga bersifat de jure. Pengakuan de facto bisa bersifat tetap, bisa juga bersifat sementara; sedangkan pengakuan de jure bersifat tetap, bisa juga bersifat penuh. Untuk lebih jelasnya, perhatikan bagan berikut :
Keterangan :
1) Pengakuan secara De Facto
Pengakuan secara de facto diberikan kalau suatu negara baru sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintah yang stabil. Pengakuan secara de facto adalah pengakauan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara. Pengakuan ini bisa berlanjut pada terjalinnya hubungan dengan negara yang memberi pengakuan tersebut. Pengakuan secara de facto dapat dibedakan menjadi :
a) Pengakauan de facto bersifat sementara
Artinya, pengakuan yang diberikan oleh suatu negara tanpa melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Kalau ternyata negara baru tersebut kemudian jatuh atau hancur, negara itu akan menarik kembali pengakuannya.
b) Pengakuan de facto bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan hubungan untuk tingkat duta belum dapat dilaksanakan.
2) Pengakuan secara De Jure
a) Pengakauan de jure bersifat tetap
Artinya, pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu yang cukup lama.
b) Pengakauan de jure bersifat penuh
Artinya, terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempati konsuler atau membuka keduataan.
Info Kewarganegaraan |
PERIHAL PENGAKUAN DARI NEGARA LAIN Menurut Oppenheim, pengakuan dari suatu negara tgerhadap negara lain semata-mata merupakan syarat konstitutif untuk dapat menjadi An International Person. Dengan demikian pengakuan secara de facto dapat sitingkatkan menjadi pengakuan secara de jure atau judicalfact. Dalam kenyataan, setiap negara mempunyai pandangan yang berbeda mengenai pengakuan de facto dan de jure. Misalnya, negara Indonesia tetap memandang pengakuan dari negara lain hanya sebagai unsur deklaratif. Karena itu, meskipun belum ada negara yang mengakui negara Republik Indonesia pada awal mula terbentuknya, negara Indonesia tetap berdiri sebagai negara dengan harkat dan martabat yang sama dengan negara lain. Negara Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945 dan baru diakui oleh negara lain beberapa tahun kemudian (misalnya, negara Mesir : Juni 1947, Lebanon : Juni 1947, Suriah dan Irak : Juli 1947, Afghanistan : September 1947, Arab Saudi : November 1947, Uni Soviet : Mei 1948, dan Belanda : Desember 1948). Sedangkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) baru mengakuinya pada tanggal 28 September 1950, sebagai anggota yang ke 60. |
Berdasarkan wacana tersebut di atas, jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut !
- Tuliskan pendapat atau pandangan anda dari judul wacana “TNI Amankan Perbatasan RI – Australia” ! ……………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
- Tuliskan nama-nama daerah darat/laut yang menjadi perbatasan antara Indonesia dengan Papua Nugini dan Indonesia dengan Australia ! …………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
- Jelaskan pendapat anda, adakah kepentingan Australia yang sering mengangkat “isu Papua” jika dilihat dari segi ekonomi dan politik !
…………………………………………………………………………………………………………
- b. Politik : …………………………………………………………………………………………………………
- Menurut Panglima TNI Marsekal Djoko Sutanto, bahwa di wilayah perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Australia dewasa ini masih dianggap rawan. Tuliskan faktor-faktor penyebab kerawanan tersebut ! ……………………………………………
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
………………………………………………………………………………………………………………………………..
- Tuliskan pendapata anda, bagaimana solusi yang baik untuk menyelesaikan masalah kerawanan di perbatasan Indonesia-Papua Nugini dan Indonesia-Australia !
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
…………………………………………………………………………………………………………………………………
Info Kewarganegaraan |
TERBENTUKNYA NEGARA INDONESIA Istilah “Indonesia” untuk pertama kalinya ditemukan oleh seorang etnologi Inggris bernama James Richardson Logan tahun 1850. Kemudian juga oleh G.W. Earl yang menyebutnya “Indonesians” dan “Melayu-nesians” bagi penduduk kepulauan Melayu. Kata Indonesia terdiri dari kata “Indus” (Latin = Hindia) dan “Nesos” (Yunani = pulau) atau “nesioi” – jamak, berarti “pulau-pulau”). Dengan demikian, kata Indonesia berarti pulau-pulau Hindia. Pada tahun 1862 istilah Indonesia digunakan oleh orang Inggris yang bernama Maxwell dalam karangannya yang berjudul, “The Island of Indonesia” (“Kepulauan Indonesia”). Maxwell memakai istilah Indonesia dalam rangka ilmu bumi. Akhirnya pada tahun 1884 seseorang etnolog Jerman yang bernama Adolf Bastian memakai juga istilah Indonesia itu. Ia memakainya dalam rangka etnologi. Disamping bernama Indonesia, kepulauan kita terkenal pula dengan nama Nusantara. Kata Nusantara berasal dari bahasa Jawa Kuno, “nusa” berarti “pulau” dan “antara” yang berarti “hubungan”. Jadi Nusantara berarti, “rangkaian pulau-pulau”. Dalam perkembangan selanjutnya kedua nama itu digunakan untuk memberi nama kepulauan kita. Secara politis, nama Indonesia lebih banyak digunakan. Istilah Indonesia untuk pertama kalinya digunakan oleh Perhimpunan Indonesia. Perhinpunan Indonesia adalah suatu organisasi yang didirikan oleh pelajar-pelajar Indonesia di negeri Belanda (1980). Organisasi itu pada mulanya bernama Indishe Vereeniging. Kemudian nama itu diganti menjadi Indonesiche Vereeniging (1922). Akhirnya organisasi itu bernama Perhimpunan Indonesia (1922). Mereka menemukan istilah Indonesia itu dari kuliah-kuliah hukum adat yang diberikan oleh Prof. Cornelis van Vollenhoven. Kongres Pemuda II di Jakarta tahun 1928 menggunakan istilah Indonesia dalam rangka persatuan bangsa. Hal ini dapat kita lihat dalam Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Istilah Indonesia secara resmi digunakan sebagai nama negara pada tanggal 17 Agustus 1945, dengan diumumkannya proklamasi kemerdekaan Indonesia. Rangkaian kepulauan Indonesia terletak pada garis Bujur Timur 95 – 140 derajat dan 6 derajat Lintang Utara – 11 derajat Lintang Selatan. Kepulauan Indonesia menempati kedudukan strategis. Sebab, kepulauan Indonesia terletak diantara dua benua (Australia – Asia ) dan dua samudra (Indonesia dan Pasifik). Sumber : Buku PMP Kelas 3, Dirjen Dikdasmen – Depdikbud, 1980. |
D. FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA
- 1. Fungsi Negara
- Sebagai Stabilisator, yaitu untuk menjaga ketertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah berbagai bentrokan dan perselisihan dalam masyarakat.
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Pada masa sekarang, fungsi ini dianggap sangat penting terutama bagi negara-negara baru atau sedang berkembang.
- Mengusahakan pertahanan untuk menangkal kemungkinan serangan dari luar. Negara harus dilengkapi dengan alat-alat pertahanan yang kuat dan canggih.
- Menegakkan keadilan, yang dilaksnakan melalui badan-badan peradilan.
|
1) Fungsi Negara Menurut Para Ahli
Para ahli hukum kenegaraan memiliki pandangan yang khas tentang fungsi negara sebagai berikut :
- John Locke, membagi fungsi negara menjadi 3 (tiga) :
2) Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan peraturan.
3) Fungsi Federatif, yaitu mengurusi urusan luar negeri dan urusan perang serta damai.
Menurut John Locke, fungsi mengadili temasuk bagian tugas dari eksekutif.
- Montesquieu, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup tiga tugas pokok:
2) Fungsi Eksekutif, yaitu melaksanakan undang-undang.
3) Fungsi Yudikatif, yaitu mengawasi agar semua peraturan ditaati (fungsi mengadili).
Teori ini dikenal dengan teori “Trias Politica”. Masing-masing fungsi ini terpisah satu dengan yang lainnya.
- Van Vollen Hoven, menyatakan bahwa fungsi negara mencakup empat tugas pokok:
2) Bestuur, yaitu menyelenggarakan pemerintahan.
3) Rechtspraak, yaitu fungsi mengadili.
4) Politie, yaitu fungsi menjamin ketertiban dan keamanan.
- Goodnow, membagi fungsi negara menjadi dua tugas pokok:
2) Policy Executing, yaitu melaksanakan kebijakan yang sudah ditentukan.
- Mohammad Kusnardi, S.H., membagi fungsi negara menjadi dua bagian:
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, negara harus menjamin terciptanya ketertiban. Negara bertindak sebagai stabilisator.
2) Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dewasa ini fungsi ini sangat penting. Setiap negara berusaha meningkatkan taraf hidup masyarakat secara ekonomis.
- G.A. Jacobsen dan M.H. Lipman, berpendapat bahwa ada 3 fungsi negara :
a) memelihara angkatan perang untuk mempertahankan serangan dari luar atau untuk menindas pergolakan dalam negeri;
b) memelihara angkatan kepolisian untuk memberantas kejahatan;
c) memelihara pengadilan untuk mengadili pelanggaran hukum;
d) mengadakan hubungan dengan luar negeri, dan
e) mengadakan pemungutan pajak.
4) Fungsi Jasa, yaitu aktivitas yang mungkin tidak akan ada apabila tidak diselenggarakan oleh negara. Salah satu contohnya, adalah pemeliharaan fakir miskin, atau pembangunan jalan-jalan dan jembatan.
5) Fungsi Perniagaan. Fungsi ini dapat dilaksanakan oleh individu dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan. Fungsi ini dapat pula dilaksanakan oleh negara dengan pertimbangan bahwa modal swasta tidak mencukupi atau negara ingin memperluas penyelenggaraan berbagai fungsi di seluruh wilayah. Di antara contoh fungsi ini adalah jaminan sosial, pencegahan pengangguran, perlindungan deposito di Bank, penyelenggaraan pos dan telepon.
- R.M. Mac Ivar, berpendapat bahwa fungsi negara sebagai berikut :
2) Fungsi konservasi (penyelamatan) dan perkembangan, bahwa negara dengan seluruh alat perlengkapannya dapat menjalankan fungsi-fungsi yang dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang. Contoh, dalam hal pemeliharaan hutan-hutan, danau, sungai, hasil pertanian, atau pengembangan industri.
- Fungsi/Tugas Negara Secara Umum
Mempertahankan negara sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini meliputi tugas internal (memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam negara serta melindungi hak milik setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan kemerdekaan negara). Tugas essensial ini sering disebut tugas asli dari negara sebab dimiliki oleh setiap pemerintah dan negara manapun di dunia.
2) Tugas Fakultatif :
Meningkatkan kesejahteraan umum, baik moral, intelektual, sosial, maupun ekonomi. Contoh: menjamin kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan pendidikan rakyat.
Info Kewarganegaraan | ||||||
PERBEDAAN FUNGSI DAN TUJUAN NEGARA Secara etimologis, antara kata “fungsi” dan “tujuan” memiliki makna yang berbeda. Suatu tujuan tanpa fungsi adalah steril, dan fungsi tanpa tujuan adalah mustahil. Bila kedua kata tersebut (fungsi dan tujuan) dikaitkan dengan negara maka dapat bermakna sebagai berikut :
|
- Tujuan Negara
|
- a. Pendapat Ahli Tentang Tujuan Negara
- Plato, bahwa tujuan negara adalah untuk memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai makhluk individu maupun sebagai makhluk sosial.
- H.J. Laski, tujuan negara adalah untuk menciptakan keadaan yang di dalamnya rakyat dapat mencapai keinginan-keinginannya secara maksimal.
- Thomas Aquinas dan Agustinus, tujuan negara adalah untuk mencapai penghidupan dan kehidupan yang aman dan tenteram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. Pemimpin negara adalah wakil Tuhan karena kekuasaan yang dimilikinya berasal dari Tuhan.
- b. Teori-teori Tentang Tujuan Negara
Nama Teori, Tokoh dan Latar Belakangnya | Pokok-popok Pendapat Yang Dikemukakan | Penguasa Yang Menerapkan |
√ Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-geri Cina saat itu yang banyak me-ngalami pembe-rontakan dan pe-rang saudara. |
|
|
(N. Machiavelli 1469 – 1527, seorang pemikir dan politikus dari Italia). √ Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-garanya saat itu yang banyak me-ngalami pergola-kan dan perpeca-han. |
|
|
(Dante Alighieri 1265 – 1321, seorang pemikir besar dari Prussia – Jerman) √ Dilatarbelakangi oleh adanya per-tentangan antara Kaisar dengan Paus mengenai si-apa yang paling berhak dalam ke-kuasaan negara. |
| Memberikan ins-pirasi bagi terben-tuknya (Liga Bangsa-Bangsa atau LBB) dan selanjutnya diganti menjadi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). |
√ Dilatarbelakangi oleh keadaan ne-gara Eropa dalam suasana pencera-han (enlightenment) yang meagung-agungkan otono-mi dan kebebasan individu. |
| Banyak diterap-kan di negara- negara Eropa dan Amerika pada umumnya setelah abad XVIII. |
√ Latar belakangnya hampir sama dengan Teori Ja-minan atas Hak dan Kebebasan). |
| Diterapkan di ke-banyakan negara modern yang menjunjung tinggi demokrasi dan menjamin kese-imbangan antara kepentingan indi-vidu dan masya-rakat. |
Dalam perkembangannya, teori-teori tentang tujuan negara menjelma menjadi paham-paham atau ideologi. Paham-paham tersebut adalah sebagai berikut :
- a. Teori Fasisme
Secara umum, fasisme adalah sistem kediktatoran yang menempatkan negara di tangan satu orang dan melarang setiap oposisi atau perlawanan. Secara lebih khusus, fasisme adalah sistem pemerintah diktatorial Italia, yang kemudian terkenal dengan nasionalisme ekstremnya. Nazisme adalah salah satu jenis fasisme.
|
Sebagai suatu sistem pemerintahan dalam pencapaian tujuan, negara fasis memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1) Ditandai oleh kediktatoran satu partai yang kaku;
2) Adanya penindasan terhadap oposisi;
3) Menganut paham nasionalisme yang sempit;
4) Seluruh aspek kehidupan warga negara diatur, dikontrol, dan dikendlikan secara ketat oleh pemerintah fasis yang sentralistis;
5) Moralitas sering diabaikan demi mencapai tujuan negara fasis;
6) Pengaturan perekonomian sangat sentralistis;
7) Tujuan negara fasis adalah “Imperium Dunia”. Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi satu negara atau kekuatan bersama.
Info Kewarganegaraan |
ASAL MULA KATA FASIS Pada masa kekaisaran Roma, para magister (para hakim) membawa seikat tongkat yang ditengah-tengahnya ditempatkan sebuah kapak yang kepalanya menonjol keluar (fasci dalam bahasa latin). Fasci ini melambangkan otoritas mereka. Mussolini menghidupkan kembali kata dan simbol itu di Italia pada tahun 1919. Partai, pengikut, dan kelompok pejuangnya memakai nama fascist, dan seikat tongkat itu menjadi logo partai. Pengikut Hilter di Jerman lebih suka menyebut diri mereka Sosialis Nasional dari pada fasis. Meski demikian, kedua gerakan itu (Fasisme Italia di bawah Mussolini dan Sosialisme Nasionalisme Jerman di bawah Hilter) pada dasarnya sama. |
- b. Teori Individualisme
Para tokoh ini selalu menyuarakan liberti (kebebasan), egalite (persamaan), dan fraternite (persaudaraan). Mereka juga mengembangkan pemikiran rasionalisme dan humanisme sebagai buah dari “Revolusi Prancis” dan “Revolusi Industri”. Individualisme dalam arti luas dapat dikatakan sebagai perjuangan menuju kebebasan (liberaisme). Dalam bidang ekonomi, liberalisme baru muncul di abad XIX yang dipelopori oleh Adam Smith (Bapak Kapitalisme). Dalam artian ekonomis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa kebebasan individu dalam arti kehidupan ekonomi tidak boleh dibatasi oleh peraturan pemerintah atau masyarakat.
|
Seara politis, individualisme adalah paham yang mengajarkan bahwa negara ada untuk individu, bukan individu untuk negara. Singkat kata, individualisme sangat mengagung-angungkan kebebasan individu dalam mengejar kepentingan-kepentingannya.
Menurut paham liberalisme, negara hanya berfungsi sebagai “Penjaga Malam” (nachtwakerstaat), yaitu sekadar menjaga keamanan dan ketertiban individu serta menjamin kebebasan individu yang seluas-luasnya dalam memperjuangkan kehidupannya. Teori ini banyak diterapkan di Amerika Serikat dan sebagian besar negara Eropa.
- c. Teori Sosialisme
- upah buruh rendah;
- jam kerja buruh yang tinggi;
- tidak adanya jaminan kesehatan;
- kemiskinan yang merajalela di kalangan kaum buruh.
|
Melihat derap langkah kapitalisme yang semakin menjerat dan menghisap kaum buruh itu, Karl Marx, seorang ahli ekonomi dan filsuf dari Prussia (Jerman), terinspirasi untuk mengembangkan dan memberi tanda revolusioner pada sosialisme. Ia menulis berbagai buku yang provokatif, yang isinya antara lain meramalkan bahwa suatu saat kaum buruh dieksploitasi oleh kaum kapitalis akan menyadari nasibnya sendiri dan berbalik untuk menyingkirkan kaum kapitalis melalui suatu revolusi. Hasil dari revolusi itu adalah terciptanya sosialisme, dimana hak milik pribadi dan negara dihapus, sarana-sarana produksi dan distribusi dimiliki secara bersama-sama, dan terciptanya negara tanpa kelas.
Akan tetapi sosialisme bukanlah tahap akhir yang dicita-citakannya. Sebab, pada tahap sosialisme, negara belum sepenuhnya hilang, hak milik pribadi pun belum sepenuhnya dihapus, demikian pula kelas-kelas. Karena itu, ia lebih tepat menyebut sosialisme sebagai tahap transisi menuju komunisme. Pada tahap komunisme, hak milik pribadi, kelas-kelas, dan negara benar-benar dihapus; sarana-sarana produksi dimiliki secara bersama-sama dan negara tanpa kelas tercipta.
Selama hidupnya, Mark sendiri tidak pernah menggerakkan revolusi. Tetapi pengikut setianya, yaitu Lenin dan Stalin menerjemahkan teori Mark menjadi suatu gerakan atau “aksi revolusioner”. Melalui revolusi yang berhasil pada bulan Oktober pada tahun 1917 – yang lazim disebut Revolusi Oktober/revolusi Bolshevik-Lenin ( yang kemudian dilanjutkan oleh pengikutnya Stalin) mendirikan negara Uni Soviet yang didasarkan pada paham komunisme, sekaligus menghancurkan pemerintah kapitalis-feodalis lama, yaitu Tsar. Teman seperjuangan Mark adalah Friedrich Engels.
Antara Sosialisme dan Komunisme, sebenarnya terdapat kesamaan dan perbedaan pandang sebagai berikut :
Persamaan Sosialisme dan Komunisme | Perbedaan | |
Sosialisme | Komunisme | |
Negara mempunyai hak campur tangan dalam berbagai segi kehidupan masyarakat. Hal ini dilakukan demi tercapainya tujuan negara, yaitu memberi kebahagiaan yang sebesar-besarnya dan merata bagi setiap anggota masyarakat. |
|
- d. Teori Integralistik
|
Di Indonesia, paham integralistik pertama kali dikemukakan oleh Prof. Dr. Soepomo pada permulaan sidang BPUPKI (Badan Penyidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tahun 1945. Menurut Soepomo, paham integralistik merupakan aliran pemikiran yang paling sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia yang bersifat kekeluargaan (paguyuban).
Gagasan Soepomo ini kemudian menjadi dasar terbentuknya Tujuan Negara Republik Indonesia, seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 Alinea IV:
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
- Memajukan kesejahteraan umum;
- Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Info Kewarganegaraan |
KELEMAHAN PAHAM INTEGRALISTIK Salah satu kelemahan paham integralistik, adalah negara sering mengorbankan kepentingan individu demi kepentingan negara atau bangsa secara keseluruhan. Sebab menurut paham ini, individu ada untuk masyarakat/negara, bukan negara ada untuk individu. Kebersamaan atau kekeluargaan begitu dijunjung tinggi. Demi kepentingan masyarakat umum, misalnya rumah rakyat (kepentingan individu) dapat digusur demi kepentingan pembangunan jalan raya (kepentingan umum) yang terkadang tanpa diberikan ganti rugi yang memadai. Hal lain yang nampak sepele, antara lain ditebangnya pohon mangga di depan rumah dipotong begitu saja tanpa diberikan ganti rugi untuk atas nama “kepentingan umum” demi memperlancar pembangunan tiang listrik. |
- Jelaskan fungsi-fungsi negara sebagai berikut :
Fungsi Negara | Uraian Singkat | Contoh |
Sebagai Stabilisator | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. | |
Mengusahakan Kesejahteraan | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. | |
Menegakkan Keadilan | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. |
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Berikan penjelasan tentang tugas essensial negara !
Berikan contoh masing-masing yang internal dan eksternal :
Internal : ……………………………………………………………………………………………………………………
Eksternal : …………………………………………………………………………………………………………………..
- Teori-teori tentang tujuan negara, telah banyak dikemukakan oleh para ahli kenegaraan. Tuliskan intisari pendapat dari teori tujuan negara sebagai berikut !
Kekuasaan Negara | Perdamaian Dunia | Negara Kesejahteraan |
……………………………………. ……………………………………. ……………………………………. | ……………………………………….. ……………………………………….. ………………………………………. | ……………………………………….. ……………………………………….. ……………………………………….. |
- Berikan tanggapan penjelasan singkat, bagaimanakah seorang Adolf Hitler sangat bersemangat dalam menerapkan fasisme (Naziisme) di negaranya (Jerman) !
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
- Tuliskan perbedaan pokok antara Teori Sosialisme dan Teori Komunsime dalam praktik penyelenggaraan negara !
Teori Sosialisme | Teori Komunsime |
…………………………………………………………….. …………………………………………………………….. …………………………………………………………….. …………………………………………………………….. | ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. ………………………………………………………………. |
- Berikan tanggapan penjelasan singkat, mengapa Indonesia lebih memilih “Teori Integralistik” dalam penyelenggaran negara !
……………………………………………………………………………………………………………………………………
……………………………………………………………………………………………………………………………………
Tuliskan sekurang-kurangnya 2 (dua) kelemahan dalam penerapan teori integralistik !
- a. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
- b. …………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………….
- E. SIKAP SEMANGAT KEBANGSAAN (NASIONALISME DAN PATRIO-ISME) DALAM KEHIDUPAN BERMASYARAKAT, BERBANGSA, DAN BERNEGARA.
Setiap warga negara dari suatu negara, sudah barang tentu memiliki keterikatan emosional dengan negara yang bersangkutan sebagai perwujudan rasa bangga dan memiliki bangsa dan negaranya. Perasaan bangga dan memiliki terhadap bangsanya, akan mampu melahirkan sikap rela berkorban untuk memperoleh dan mempertahankan kemerdekaan serta kedaulatan negara. Hal ini merupakan bentuk keterikatan kepada tanah air, adat istiadat leluhur, serta penguasa setempat yang menghiasi rakyat/warga setempat sejak lama atau disebut dengan ”semangat kebangsaan”. Semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, harus dapat dijadikan motivasi spiritual dan horizontal dalam mencapai kemajuan dan kejayaan bangsa, menjaga keutuhan serta persaudaraan antar sesama. Dengan kita mengerti dan memahami pentingnya semangat kebangsaan bagi setiap warga negara, diharapkan mampu melahirkan jiwa nasionalisme (cinta tanah air) dan patriotisme (rela berkorban) dengan tetap menjunjung tinggi sikap-sikap sebagai berikut : a. Mengedepankan keserasian, keselarasan dan keharmonisasn hidup yang dilandasi oleh nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa; b. Mengutamakan kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan; c. Menunjukkan kerelaan berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara; d. Mengedepankan sikap berkeadilan sosial dalam hidup berbangsa dan bernegara; e. Menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan, persaudaraan, kebersamaan, dan keharmonisan dengan sesama; f. Menghargai Hak Asasi Manusia (HAM), tidak diskriminatif dan bersikap demokratis; g. Menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keadaban manusia.
|
Untuk lebih memahami tentang semangat kebangsaan, berikut ini akan diuraikan tentang Nasionalisme dan Patriotisme.
- Nasionalisme
Nasionalisme dalam makna persatuan dan kesatuan, yaitu merupakan bentuk sebuah kesadaran keanggotaan di sautu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Di dalam jiwa nasionalisme, tertanam sebuah keinginan untuk membangun negara sesuai dengan cita-cita, harapan, dan kemampuan bangsa sendiri. Jiwa nasionalisme akan menjelma dalam ideologi negara yang berlandaskan pada keinginan untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara utuh dan menyeluruh tanpa bergantung kepada bangsa lain.
Pemahaman tentang nasionalisme, dapat dibedakan antara nasionalisme dalam arti sempit dan dalam arti luas :
- a. Nasionalisme dalam arti sempit
Gerakan chauvinisme Jerman, dilaksanakan dengan persenjataan, perluasan daerah untuk merebut ruang hidup (labensraum) bagi ras leluhur (herrenrasse) Teuton, serta pemulihan harga diri dengan pemerintahan militer yang bersatu – Ein Reich, Ein Volk, Ein Fuhrer – (satu negara, satu bangsa dan satu pimpinan).
|
- b. Nasionalisme dalam arti luas
- Prinsip Kebersamaan
- Prinsip Persatuan dan Kesatuan
- Prinsip Demokrasi/Demokratis
- 2. Patriotisme
Semangat patriotisme dapat melahirkan seorang pejuang sejati. Pejuang bangsa yang mempunyai semangat, sikap dan perilaku terpuji, cinta tanah air, dimana ia rela mengorbankan segala-galanya bahkan nyawa sekalipun untuk kemajuan, kejayaan dan kemakmuran tanah airnya. Pengejawantahan sikap patriotisme dapat dilaksanakan pada masa darurat (perang) atau masa damai.
- Pada Masa Darurat (Perang)
- Pada Masa Damai (Paska Kemerdekaan)
Info Kewarganegaraan |
PATRIOTISME Dalam bahasa Yunani, “patritosme” berasal dari kata “patris” yang berarti tanah air. Patriotisme berarti rasa kecintaan dan kesetiaan seseorang pada tanah air dan bangsanya, kekaguman pada adat dan kebiasaannya, kebanggaan terhadp sejarah dan kebudaya-annya, serta sikap pengabdian demi kesejahteraan. Di dalamnya juga terkandung pengertian rasa kesatuan dan keanggotaan bagi bangsanya; merupakan sikap atau perasaan wajar pada manusia, dari segala bangsa, usia, dan jaman. Hampir dalam sepanjang sejarah umat manusia, patriotisme merupakan cita-cita sederhana tanpa pertautan politik tertentu. Menjadi lebih rumit sesudah terjadi perkembangan baru dalam sarana angkutan dan perhubungan, juga ditemukannya tank, senapan mesin, dan persenjataan baru lainnya. Patriotisme menjadi berjalin dengan demokrasi dan nasionalisme. Patriotisme yang berlebihan menjurus ke arah chauvinisme atau jingoisme, dapat terjadi pada setiap bangsa dan dalam segala jaman. Dalam akhir 1880-an bangsa-bangsa Barat merasa berutang budi, maka wajib memajukan tanah jajahannya, dan dengan demikian mengalihkan kebudayaannya pada rakyat jajahan. Pada pertengahan tahun 1900-an bangsa-bangsa Jerman dan Italia di bawah Adolf Hilter dan Benito Mussolini merasa mempunyai tugas patrotik untuk memperlebar batas-batas kawasan daerahnya. Sikap kebalikan Patriotisme : kosmopolitisme. |
- 3. Penerapan Semangat Kebangsaan
Semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat diterapkan pada keluarga, sekolah dan lingkungan masyarakat sekitar dengan cara :
- a. Keteladanan
- b. Pewarisan
- c. Ketokohan
LATIHAN UJI KOMPETENSI
- A. Pilihan Ganda
- Pendekatan manusia yang didasarkan pada pernyataan bahwa manusia adalah jasad yang tersusun dari bahan-bahan material, disebut …..
- materialisme biologik
- historis materialisme
- idealisme materialisme
- materialisme antropologik
- Idealisme antropologik
- Hal terpenting yang dapat membedakan antara manusia dengan makhluk lain guna mempertinggi kualitas hidupnya adalah sebagai berikut, kecuali …..
- intuisi
- akal
- pikiran
- perasaan
- keyakinan
- Tipologi manusia yang antara lain mempunyai jangkauan berfikirnya jauh ke depan dan penuh cita-cita besar, adalah yang memiliki sifat …..
- sanguinikus
- flegmatikus
- gepasssioneerd
- amorf
- sentimentil
- Tokoh yang berpendapat bahwa bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter dan nasib, adalah …..
- Hans Kohn
- Ernest Renan
- F. Ratzel
- Jalobsen dan Lipman
- Bung Karno
- Menurut George Jellinek, negara meru-pakan organisasi kekuasaan dari sekelom-pok manusia yang telah berkediaman …..
- di wilayah tertentu
- secara permanen
- secara bersama-sama
- di daerah yang sama
- sudah lama menetap
- Pada negara yang terjadi berdasarkan pendekatan pertumbuhan primer dan sekunder, tumbuhnya Primus interpares adalah pada fase …..
- genootschaft
- kerajaan (rijk)
- negara otokrasi
- negaras nasional
- negara demokrasi
- Salah satu fungsi umum negara dalam mengatur kehidupan negara adalah …..
- melindungi hak milik dari setiap orang
- menegakkan keadilan dan kebenaran
- mengawasi aturan agar diaati warganya
- membuat dan melaksanakan peraturan
- menjamin kesejahteraan fakir miskin
- Macam-macam bentuk batas buatan wilayah daratan antara satu negara dengan negara lain, yaitu antara lai sebagai berikut, kecuali …..
- pagar tembok
- hutan buatan
- kawat berduri
- tiang tembok
- patok kayu/batu
- Pada negara yang memiliki wilayah laut yang luas, konsep laut res nullius, adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut tersebut adalah …..
- dapat dimiliki oleh negara
- milik bersama semua negara
- dimiliki negara yang besar
- dapat dimanfaatkan semua negara
- tidak satupun negara yang memiliki
10. Penerapan semangat kebangsaan dalam arti luas, dapat dilakukan di dalam keluarga, sekolah dan masyarakat luas, dengan cara …..
- demokratisasi
- ketokohan
- transparansi
- kedisiplinan
- sosialisas
B. SOAL ESSAY/URAIAN
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas !
Jawablah pertanyaan-pertanyaan berikut ini dengan singkat dan jelas !
- Berdasarkan kajian teori, tentang aspek manusia dapat dibedakan dalam aliran materialisme, aliran spiritualisme dan aliran dualisme. Tuliskan perbedaan pokok diantara ketiga aliran tersebut sesuai dengan pemahaman anda !
- Berikan penjelasan pentingnya fungsi perasaan dan keyakinan manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial !
- Identifikasikan, unsur-unsur apa sajakah yang ada dalam memaknai suatu bangsa yang secara umum ada pada bangsa-bangsa di dunia !
- Klasifikasi pengertian negara, dapat ditinjau dari organisasi kekuasaan, organisasi politik, organisasi kesusilaan dan integralistik. Manurut anda, manakah di antara tinjauan negara tersebut yang paling sesuai dengan kondisi negara Indonesia ? berikan alasannya !
- Dalam teori terjadinya negara berdasarkan pendekatan primer, terdapat fase kerajaan menjadi fase negara nasional. Berikan penjelasan, bagaimana hal tersebut dapat terjadi !
- C. INQUIRI
|
- Unsur-unsur terbentuknya negara konstititif terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah berdaulat. Berikan penjelasan, mengapa pada unsur konstitutif rakyatlah yang dianggap paling penting keberadaannya !
- Pemerintah Indonesia merasa penting untuk menyelesaikan masalah-masalah landas kontinen dengan negara tetangga. Jelaskan yang dimaksud landas kontinen dan beri alasan mengapa hal tersebut dianggap penting bagi bangsa Indonesia !
- Jelaskan hubungan antara teori kedaulatan hukum (nomokrasi) dengan teori kedaulatan rakyat dalam pandangan-pandangan para ahli kenegaraan !
- Berikan penjelasan tentang fungsi negara Indoneisa pada umumnya dalam menegakkan keadilan yang dilaksanakan melalui badan-badan peradilan !
Berdasarkan wacana tentang “Nasionalisme Bukan Barang Jadi”, berikan tanggapan penjelasan !
- Rumuskan kembali yang dimaksud dengan nasionalisme !
- Apa sesungguhnya inti sari pendapat Hilmar Farid tentang nasionalisme !
- Tuliskan perbedaan perwujudan nasiona-lisme pada masa orde baru dengan masa sekarang (reformasi) !
- Jelaskan, mengapa nasionalisme bukan merupakan barang jadi dan bukan pula warisan leluhur !
- Berikan penjelasan, benarkah masa orde baru “tidak membuka peluang memikir-kan kembali konsep tentang bangsa” !
Diposting oleh Unknown di 00.28 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
Total Tayangan Halaman
Supported
Daftar Blog Saya
Entri Populer
-
HOTELPONDOK BENOWO INDAH Jalan PBI Benowo SURABAYA We are a growing company, currently need a person as a secretary. Requiremen...
-
TUGAS MAKALAH BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN INVESTASI OBLIGASI DAN REKSADANA Disusun Oleh: NAMA: JIHAN CANDRA PRATAMA NIM:...
-
JADWAL PERSEBAYA 1927 IPL PEKAN 1, Minggu (24/2) - Persebaya vs Bontang FC PEKAN 2, Sabtu (2/3) - PSIR vs Persebaya PEKAN 3, Rabu (6/3...
-
BANYAK yang bilang kalau supporter adalah pemain ke-12 dalam suatu tim Sepak bola. Hal ini memang bukan tanpa alasan, karena supporter ...
-
Semakin serius untuk mengembangkan kemampuan kendaraannya, datang ke bengkel udah ada sakelar On-Off di handle bar setang motornya, apaan ...
-
BAB I Standar Kompetensi : Kemampuan menganalisis hakikat bangsa dan negara serta menentukan sikap positif terhadap Negara Kesat...
-
BAB I Pendahuluan 1.1 Latar Belakang sebuah organisasi mempunyai budaya masing-masing. Ini menjadi salah satu pembeda antara s...
-
Di temukan kerangka manusia “jaman dulu” yang memiliki ukuran yang sangat besar, apakah ini yang disebut dengan raksasa?. kira-kira kerangk...
-
AKUNTANSI DAN MANAJEMEN Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak ...
-
Antisipasi menyebarnya serangga tomcat ke beberapa wilayah di Sidoarjo para warga mulai memasang alat electronic untuk pengusir serangga. ...