TUGAS MAKALAH BANK DAN LEMBAGA
KEUANGAN
INVESTASI OBLIGASI DAN REKSADANA
Disusun Oleh:
NAMA: JIHAN CANDRA PRATAMA
NIM: 11-150-0106
KELAS: MANAJEMEN 2011 B
UNIVERSITAS PGRI ADI BUANA SURABAYA
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL...................................................................................................
i
KATA PENGANTAR................................................................................................. ii
DAFTAR ISI............................................................................................................... iii
BAB I
PENDAHULUAN......................................................................................................
1.1. Latar Belakang.....................................................................................................
1.2. Rumusan Masalah................................................................................................
BAB II
PEMBAHASAN.........................................................................................................
2.1. Latar Belakang....................................................................................................
2.1.1. Pengertian Investasi............................................................................................
2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi ....................................................................
2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi ...............................................................
2.2. Obligasi................................................................................................................
2.2.1. Macam-macam Obligasi ....................................................................................
2.2.2. Manfaat Obligasi ...............................................................................................
2.2.3. Kelemahan Obligasi ...........................................................................................
2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di
Indonesia ...................................................
2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di
Indonesia......................................
2.3. Reksadana...........................................................................................................
2.3.1. Pengertian Reksadana........................................................................................
2.3.2. Jenis-jenis Reksadana.........................................................................................
A. Reksadana Berbentuk
Perseroan...................................................................
B. Reksadana Kontrak Investasi
Kolektif.........................................................
2.3.3. Manfaat Reksadana...........................................................................................
2.3.4. Resiko Reksadana.............................................................................................
BAB III
KESIMPULAN..........................................................................................................
DAFTAR
PUSTAKA................................................................................................
KATA PENGANTAR
Dengan mengucapkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT
Yang Maha Pengasih Lagi Maha Penyayang, karena dengan rahmat dan hidayah-Nya
penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Adapun maksud dan tujuan penulisan makalah ini adalah
guna memenuhi tugas yang diberikan pada mata kuliah Bank dan Lembaga Keuangan di
Universitas PGRI ADI BUANA SURABAYA dengan mengambil judul ”Investasi Obligasi
dan Reksadana” dan sebagai bahan pertimbangan bagi pihak-pihak yang merasa
membutuhkan. Dengan harapan setelah membaca tulisan ini, akan memperoleh
pemahaman dan gambaran yang jelas.
Pada kesempatan ini, penulis tidak lupa mengucapkan
terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu
terutama kepada Bapak SIGIT PU selaku dosen mata kuliah Bank dan Lembaga
Keuangan.
Penulis menyadari dengan segala keterbatasan dan
kerendahan hati bahwa penulisan makalah ini masih kurang jauh sempurna, oleh
karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun demi
kesempurnaan penulisan ini.
Surabaya, 5 Januari 2013
( Jihan Candra Pratama )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Selama berabad-abad lamanya kita mengenal bahwa Bank
Umum atau Bank Konvensional telah memegang peranan yang amat penting dalam
membantu dan mendorong kemajuan ekonomi suatu negara. Bahkan posisinya amat
strategis dalam menggerakkan roda perekonomian. Di Indonesia, sejak awal
kemerdekaannya, Bank telah memainkan peranan yang amat menentukan bagi
pengaturan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat termasuk produksi dan
perdagangan di semua sektor ekonomi. Salah satu upaya bank konvensional dalam
menggerakkan roda perekonomian suatu negara adalah berupa investasi-investasi
yang dilakukannya, baik di pasar modal maupun di segala bentuk usaha yang
dianggap berkompeten di bidangnya.
Pasar modal di Indonesia, sementara ini mempunyai
obyek investasi yang diperdagangkan berupa surat-surat berharga seperti saham,
obligasi dan sertifikat PT. Danareksa. Sama halnya dengan investasi di bidang
lain, untuk melakukan investasi di pasar modal selain diperlukan dana,
diperlukan pengetahuan yang cukup, pengalaman, serta naluri bisnis untuk
menganalisis efek atau surat berharga mana yang akan dibeli, yang mana yang
akan dijual, dan efek mana yang tetap dipegang (hold). Bagi calon
investor yang tidak mempunyai keterampilan untuk melakukan hal itu, mereka
dapat meminta pendapat kepada lembaga penunjang pasar modal, seperti pedagang
efek (dealer) atau perantara perdagangan efek (broker). Kedua
lembaga ini, di samping melakukan jual beli efek, juga melakukan investasi yang
baik dan akan menunjukkan efek-efek yang dapat dipilih untuk dibeli.
1.2. Rumusan Masalah
Rumusan
masalah yang terdapat dalam makalah ini, antara lain :
1.2.1.
Apakah yang dimaksud dengan investasi ?
1.2.2.
Bagaimanakah bentuk dari investasi obligasi ?
1.2.3. Bagaimanakah bentuk dari investasi
reksadana ?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. Latar
Belakang
2.1.1. Pengertian Investasi
Investasi adalah penanaman modal untuk satu atau lebih
aktiva yang dimiliki dan biasanya berjangka waktu lama dengan harapan
mendapatkan keuntungan di masa-masa yang akan datang. Keputusan penanaman modal
tersebut dapat dilakukan oleh individu atau suatu entitas yang mempunyai
kelebihan dana. Investasi dalam arti luas terdiri dari dua bagian utama, yaitu
: investasi dalam bentuk aktiva riil (real assets) dan investasi dalam
bentuk surat-surat berharga atau sekuritas (marketable securities atau financial
assets). Aktiva riil adalah aktiva berwujud seperti emas, perak, intan,
barang-barang seni dan real estate. Sedangkan aktiva finansial adalah
surat-surat berharga yang pada dasarnya merupakan klaim atas aktiva riil yang
dikuasai oleh suatu entitas.
2.1.2. Tujuan Bank Melakukan Investasi
Bank mempunyai tujuan ganda dalam menempatkan dananya
dalam investasi yaitu sebagai supplementary liquidity dan supplementary
income (sebagai tambahan likuiditas dan tambahan pendapatan).
a. Supplementary liquidity
Penempatan
dana dalam bentuk saham-saham atau sertifikat saham, obligasi pemerintah atau
badan usaha milik negara obligasi lembaga lainnya, digunakan juga oleh Bank
sebagai cadangan penyangga likuiditas.
b. Supplementary income
Tambahan
pendapatan melalui saham dan obligasi adalah dalam bentuk pendapatan lain Bank
yang tidak berbentuk uang, yaitu pengaruh Bank dalam perusahaan itu karena
fungsinya selaku pemegang saham.
2.1.3. Faktor-faktor Pertimbangan Investasi
Sebelum Bank melaksanakan program investasi, banyak
faktor yang harus dipertimbangkan. Pertimbangan ini dilakukan melalui analisa
yang mendalam tentang beberapa hal, terutama perpaduan antara aspek profitability
dan safety (aspek keuntungan dan keamanan). Faktor-faktor
pertimbangan tersebut antara lain :
Ø Tingkat bunga
Pilihan
penempatan dana dalam investasi akan sangat banyak dipengaruhi oleh tingkat
bunga yang menarik. Namun resiko harus minimum. Banyak contoh yang terjadi, di
saat seperti ini banyak Bank yang mencari saham atau obligasi yang mendekati
jatuh tempo dan masih menawarkan bunga tinggi dengan harga (per value)
yang relatif turun.
Ø Safety and quality (keamanan dan kualitas)
Credit
standing dari
penerbit saham dan obligasi akan sangat berperan disini. Jika penerbit obligasi
adalah pemerintah pusat atau BI maka obligasi itu “risk free”. Kualitas
surat berharga (baik saham maupun obligasi) akan lebih banyak dipengaruhi oleh
kekuatan keuangan (financial standing) dan tentu saja kepercayaan
masyarakat seperti halnya terhadap BI.
Ø Marketability
Adalah
kemampuan efek-efek untuk dijual kembali. Artinya bila suatu saat Bank sangat membutuhkan
uang dan pimpinan Bank memutuskan untuk menjual sebagian atau seluruh surat
berharga yang dimiliki, maka baik saham maupun obligasi akan mudah ditawarkan
atau dibeli.
Ø Maturity date (jangka waktu efek-efek)
Pertimbangan
terhadap jangka waktu dikaitkan dengan resiko yang mungkin timbul sehubungan
dengan credit rating dari penerbit. Bila jangka waktu melebihi 10 tahun
dan lembaga penerbit kurang bonafide, tentu resiko akan tinggi.
Ø Expectation
Harapan masa
depan memegang peranan yang sangat penting dalam penilaian Bank, baik dikaitkan
dengan keamanan maupun dengan capital gain (keuntungan dari modal yang
ditanam) atau dividend yang tinggi. Perkembangan nilai efek-efek dalam
pasar modal akan memberikan harapan yang cerah bagi penanaman dana Bank.
Ø Tax (pajak)
Bank akan
cenderung untuk membeli surat-surat berharga jangka menengah – panjang yang
pajaknya minimum. Pajak atas dividend memang salah satu bagian dari
sistem pajak progresif yang terus-menerus dikembangkan di Indonesia.
Ø Diversifikasi
Pertimbangan
terakhir adalah usaha dari Manager Bank untuk diversifikasi dari investasinya
pada berbagai bidang, misalnya pembelian saham perusahaan industri, usaha
perdagangan, lembaga keuangan bukan bank atau pembelian saham/obligasi
bank-bank lain yang beredar di pasar modal. Usaha diversifikasi ini dihubungkan
dengan sistem konversi atas kemungkinan timbulnya kerugian pada sektor usaha
yang satu yang akan ditutup oleh keuntungan pada sektor usaha lainnya.
2.2.
Obligasi
Di dalam pasar modal ada berbagai macam sekuritas,
pemodal diberi kesempatan untuk memilih di antara berbagai sekuritas tersebut.
Sebelum membuat keputusan investasi, pemodal harus mempertimbangkan return,
risiko dan tujuan. Obligasi adalah efek utang pendapatan tetap di mana penerbit
(emiten) setuju untuk membayar sejumlah bunga tetap untuk jangka waktu
tertentu dan akan membayar kembali jumlah pokoknya pada saat jatuh tempo. Jadi,
Obligasi pada dasarnya merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang
diterima oleh perusahaan penerbit obligasi dari masyarakat pemodal.
Suatu obligasi sebelum ditawarkan kepada masyarakat
pemodal, terlebih dahulu diperingkat (rating) oleh lembaga pemeringkat (rating
agency). Proses pemeringkatan berguna untuk menilai kinerja perusahaan dari
berbagai faktor yang secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan
keuangan perusahaan. Karena obligasi merupakan surat utang sehingga rating
sangat diperlukan untuk menilai apakah penerbit nantinya dapat membayar kembali
seluruh utangnya atau tidak, sesuai dengan penilaian rating agency.
Lembaga
pemeringkat (rating agency) di dunia yang terbesar adalah Moody’s dan
Standards & Poor’s. Di Indonesia, lembaga pemeringkat efek dilakukan oleh
PT Pemeringkat Efek Indonesia (PT PEFINDO) yang bekerja sama dengan Standards
& Poor’s. PT. PEFINDO mengukur tingkat risiko wanprestasi (default)
dari suatu emisi obligasi, tetapi tidak mempertimbangkan faktor eksternal
seperti risiko pasar, misalnya. Pemeringkatan suatu obligasi ini sangat berguna
bagi para investor obligasi karena dengan adanya rating maka para investor
tidak perlu lagi melakukan proses evaluasi terhadap kinerja suatu emiten
obligasi.
2.2.1. Macam-macam Obligasi
Sebelum
transaksi jual beli obligasi terjadi, ada suatu kontrak perjanjian obligasi (bond
indenture) antara pembeli dan penjual obligasi. Dan macam obligasi
ditentukan oleh kontrak perjanjian tersebut, macam obligasi antara lain :
v Berdasarkan penerbit obligasi (issuer)
Berdasarkan
penerbit obligasi dapat dibagi atas tiga jenis yaitu :
1) Obligasi pemerintah
Yaitu
obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
2)
Obligasi perusahaan milik negara (state owned company)
Contoh
penerbit obligasinya adalah BTN, Bapindo, PLN, jasa marga, Pegadaian, Pelabuhan
Indonesia, dan lain-lain.
3)
Obligasi perusahaan swasta
Contoh
penerbit obligasinya adalah Astra Internasional, Bank Internasional Indonesia,
Citra Marga Nusaphala Persada, Bank Modern, Multiland, Dharmala Sakti
Sejahtera, Ciputra development, Tjiwi Kimia, dan lain-lain.
v Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan
sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi
kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara
periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat
obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi
tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah
bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga
tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya
dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon,
sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga
langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli
obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor
hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan
dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.
v Berdasarkan sistem pembayaran bunga
Berdasarkan
sistem pembayaran bunga maka obligasi dapat dibagi atas dua jenis yaitu :
1)
Obligasi Kupon (Coupon Bond)
Obligasi
kupon (Coupon Bond) yaitu obligasi yang bunganya dibayarkan secara
periodik, ada yang setiap triwulan, semesteran, atau tahunan. Pada surat
obligasi terdapat bagian yang dapat dirobek untuk mengambil bunga obligasi
tersebut. Bagian inilah yang disebut kupon obligasi. Jadi kupon obligasi adalah
bagian yang istimewa dari suatu obligasi yang mendefinisikan jumlah bunga
tahunan. Setiap 1 kupon melambangkan 1 kali bunga yang dapat diambil.
2)
Obligasi Tanpa Kupon (Zero Coupon Bond)
Lain halnya
dengan Coupon bond, Zero Coupon Bond tidak mempunyai kupon,
sehingga investor tidak akan menerima bunga secara periodik, tetapi bunga
langsung dibayarkan sekaligus pada saat pembelian. Misalnya investor membeli
obligasi zero coupon dengan nilai nominal Rp 1.000.000 tetapi investor
hanya membayar dengan harga Rp 700.000. Pada saat jatuh tempo, uang pokok akan
dibayarkan penuh sebesar Rp 1.000.000.
2)
Obligasi dengan bunga mengambang (Floating rate bond)
Bunga pada
obligasi ini ditetapkan pada waktu pertama kali untuk kupon pertama, sedangkan
pada waktu jatuh tempo kupon pertama akan ditentukan tingkat bunga untuk kupon
berikutnya, demikian seterusnya. Biasanya obligasi dengan bunga mengambang ini
ditentukan relatif terhadap suatu patokan suku bunga misalnya 1% di atas JIBOR
(Jakarta Inter Bank Offering Rate), 1,5% di atas LIBOR (London Inter Bank
Offering Rate).
3)
Obligasi dengan bunga campuran (Mixed rate bond)
Obligasi
jenis ini merupakan gabungan dari obligasi bunga tetap dan bunga mengambang.
Bunga tetap ditetapkan untuk periode tertentu biasanya pada periode awal, dan
periode selanjutnya bunganya mengambang.
v Dari segi tempat penerbitannya
Memandang
obligasi dari segi tempat penerbitan atau tempat perdagangannya dapat dibagi
atas 3 jenis :
1)
Obligasi domestik (Domestic Bond)
Obligasi
yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga dalam negeri dan dipasarkan di
dalam negeri. Misalnya obligasi PLN yang dipasarkan di dalam negeri (Indonesia).
2)
Obligasi asing (Foreign Bond)
Adalah
obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan atau lembaga asing pada suatu negara
tertentu di mana obligasi tersebut dipasarkan. Contoh : Yankee Bond
diterbitkan dan dipasarkan di Amerika Serikat, Samura Bond diterbitkan
dan dipasarkan di Jepang, Dragon Bond diterbitkan dan dipasarkan di
Hongkong dan sebagainya.
v Dari segi pemeringkat
Jika dilihat
dari segi rating maka obligasi dapat dibagi menjadi 3 Jenis, yaitu :
1)
Grade Bond
Yaitu
obligasi yang telah diperingkat dan termasuk dalam peringkat yang layak untuk
investasi (investment grade). Yang termasuk investment grade adalah
peringkat AAA, AA, dan A menurut Standards & Poor’s atau peringkat Aaaa, Aa
dan A menurut Moody’s.
2)
Non-grade Bond
Adalah
obligasi yang telah diperingkat tetapi tidak termasuk peringkat yang layak
untuk investasi (non-investment grade). Umumnya peringkat obligasi ini
adalah BBB, BB dan B menurut Standards & Poor’s atau Bbb, Bb dan B menurut
Moody’s.
3)
Obligasi Global (Global Bond)
Obligasi
yang diterbitkan untuk dapat diperdagangkan dimanapun tanpa adanya keterbatasan
tempat penerbitan atau tempat perdagangan tertentu.
v Berdasarkan call feature
Adalah
obligasi yang diterbitkan dengan fasilitas/hak untuk membeli kembali. Hak untuk
membeli kembali obligasi yang telah dijual sebelum obligasi tersebut jatuh
tempo disebut call feature.
Dari segi
call feature, obligasi dapat dibagi atas tiga jenis, yaitu :
1)
Freely Callable Bond
Dalam
kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat
memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan
untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi
baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan
refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila
hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2)
Non Callable Bond
Non Callable
Bond adalah
obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi
tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3)
Deferred Callable Bond
Deferred
Callable Bond merupakan
kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond.
Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak
dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama,
kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
1)
Freely Callable Bond
Dalam
kontrak perjanjian obligasi, pada saat tertentu perusahaan penerbit dapat
memanggil (menarik) obligasi kembali. Perusahaan penerbit mempunyai kesempatan
untuk memanggil obligasi apabila tingkat bunga turun dan menerbitkan obligasi
baru dengan tingkat bunga yang lebih rendah. Konsep ini disebut dengan
refunding. Perusahaan penerbit dapat memanggil obligasi yang beredar apabila
hal tersebut dianggap menguntungkan bagi perusahaan.
2)
Non Callable Bond
Non Callable
Bond adalah
obligasi yang tidak dapat dibeli kembali oleh penerbitnya sebelum obligasi
tersebut jatuh tempo. Kecuali penerbit membeli melalui mekanisme pasar.
3)
Deferred Callable Bond
Deferred
Callable Bond merupakan
kombinasi antara freely callable bond dengan non callable bond.
Biasanya ditentukan suatu batas waktu tertentu dimana obligasi tersebut tidak
dapat dibeli kembali (non callable), misalnya pada tahun pertama,
kemudian sesudahnya penerbit dapat membeli kembali (freely callable).
v Berdasarkan segi konversi
Dari segi
konversi, obligasi dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu :
1)
Obligasi
Konversi/Tukar (Convertible Bond/Exchangeable Bond)
Obligasi
konversi/tukar adalah obligasi yang dapat ditukar dengan saham, baik saham
penerbit obligasi sendiri (convertible bond) maupun saham perseroan lain
yang dimiliki oleh penerbit obligasi (exchangeable bond). Saham-saham
yang akan digunakan sebagai konversi obligasi akan dijadikan jaminan pada wali
amanat dan disimpan di bank kustodian.
2)
Obligasi Non
Conversi (Non Convertible Bond)
Obligasi non
konversi merupakan obligasi yang tidak dapat dikonversikan menjadi saham tetapi
hanya mencairkan pokok obligasi tersebut pada waktu jatuh tempo sebagaimana
pada obligasi lainnya.
2.2.2. Manfaat Obligasi
Obligasi
memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
- Tingkat bunga obligasi bersifat konsisten, dalam arti tidak dipengaruhi harga pasar obligasi.
- Pemegang obligasi dapat memperkirakan pendapatan yang akan diterima, sebab dalam kontrak perjanjian sudah ditentukan secara pasti hak-hak yang akan diterima pemegang obligasi.
- Investasi obligasi dapat pula melindungi resiko pemegang obligasi dari kemungkinan terjadinya inflasi.
- Obligasi dapat digunakan sebagai agunan kredit bank dan untuk membeli instrumen aktiva lain.
2.2.3. Kelemahan Obligasi
Berbagai bentuk kelemahan obligasi sangat bervariasi,
tergantung pada stabilitas suatu perekonomian negara. Beberapa ini adalah
kelemahan obligasi :
- Tingkat bunga. Tingkat bunga pasar keuangan dengan harga obligasi mempunyai hubungan negatif, apabila harga obligasi naik maka tingkat bunga akan turun, dan sebaliknya.
- Obligasi merupakan instrumen keuangan yang sangat konservatif, sehingga menghasilkan yield yang cukup baik, dengan resiko rendah.
- Tingkat likuiditas obligasi rendah. Hal ini dikarenakan pergerakan harga obligasi, khususnya apabila harga obligasi menurun.
- Resiko penarikan. Apabila dalam kontrak perjanjian obligasi ada persyaratan penarikan obligasi, perusahaan dapat menarik obligasi sebelum jatuh tempo dengan membayar sejumlah premi.
- Resiko kecurangan. Apabila perusahaan penerbit mempunyai masalah likuiditas dan tidak mampu melunasi kewajibannya ataupun mengalami kebangkrutan maka pemegang obligasi akan menderita kerugian.
2.2.4. Persyaratan Pencatatan Obligasi di Indonesia
Obligasi merupakan salah satu instrumen yang
diperdagangkan di pasar modal Indonesia, Bapepam sebagai lembaga yang diberi
wewenang oleh pemerintah mewajibkan beberapa persyaratan kepada calon emiten
(perusahaan penerbit) yang melakukan penawaran obligasi. Persyaratan pencatatan
obligasi tersebut adalah sebagai berikut :
- Pernyataan pendaftaran telah dinyatakan efektif oleh Bapepam
- Laporan keuangan diaudit oleh akuntan yang terdaftar di Bapepam dengan pendapat wajar tanpa kualifikasi (WTK) untuk tahun buku terakhir
- Nilai nominal obligasi yang dicatatkan minimal Rp. 25 milyar
- Rentang waktu efektif dengan permohonan perncatatan tidak lebih dari enam bulan dan sisa jangka waktu jatuh tempo obligasi sekurang-kurangnya empat tahun
- Telah berdiri dan beroperasi sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun berturut-turut
- Dua tahun terakhir memperoleh laba operasional dan tidak ada saldo rugi tahun terakhir
- Anggota direksi dan komisaris memiliki reputasi yang baik
2.2.5. Konsekuensi Penawaran Umum Obligasi di Indonesia
Di Indonesia, masa berlakunya obligasi ditentukan
dalam perjanjian antara perusahaan yang menerbitkan obligasi dengan wali
amanat, yang mewakili kepentingan pemodal sebagai pemegang obligasi. Pada
umumnya, umur obligasi yang diterbitkan dan dicatatkan di Bursa Efek Jakarta
umumnya adalah 5 tahun. Sedangkan konsekuensi penawaran umum obligasi adalah
sebagai berikut :
v Menunjuk wali amanat yang akan
mewakili kepentingan pihak pemegang obligasi
v Menyisihkan dana pelunasan obligasi
(sinking fund)
v Kewajiban melunasi pinjaman pokok
dan bunga obligasi dalam waktu yang telah ditentukan bersama antara perusahaan
penerbit dengan wali amanat
v Memberitahukan kepada wali amanat
setiap perusahaan yang terjadi yang dapat mempengaruhi perkembangan perusahaan
penerbit obligasi
2.3.
Reksadana
2.3.1. Pengertian Reksadana
Mutual fund, unit trust dan reksadana, pada prinsipnya
ketiga istilah tersebut adalah sama, hanya sumbernya berlainan. Misalnya, mutual
fund berasal dari istilah Amerika Serikat, unit trust berasal dari
istilah Inggris, sedangkan reksadana lahir di Indonesia (tahun 1996).
Definisi
reksadana menurut UUPM No. 8/1995 adalah :
“Reksadana
(mutual fund) adalah institusi jasa keuangan yang menerima uang dari para
pemodal yang kemudian menginvestasikan dana tersebut dalam portofolio yang
terdiversifikasi pada efek/sekuritas”.
Jadi,
reksadana merupakan suatu wadah investasi secara kolektif untuk ditempatkan
dalam portofolio efek berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh
institusi jasa keuangan. Kegiatan investasi reksadana dapat ditempatkan pada
berbagai instrumen efek, baik di pasar uang maupun di pasar modal.
Reksadana menjadi pilihan investasi yang sangat
menarik, karena reksadana saat ini sedang didukung oleh pemerintah untuk
diperkenalkan ke masyarakat luas. Karenanya, pemerintah membebaskan biaya pajak
bagi reksadana yang menanamkan modalnya di obligasi.
Kelebihan inilah yang membuatnya mempunyai rate of
return yang tinggi (khusus reksadana terbuka). Berinvestasi di reksadana
juga terjamin karena pemerintah melalui Bank Kustodian melindungi dana
masyarakat yang berhasil dihimpun dalam reksadana.
2.3.2. Jenis-jenis Reksadana
Berdasarkan
bentuk hukumnya di Indonesia reksadana dapat dibagi atas dua bentuk yaitu :
- Reksadana berbentuk Perseroan
- Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
3. Reksadana Berbentuk Perseroan
Mekanisme
Kegiatan Reksadana Berbentuk Perseroan
Berdasarkan
proses jual-beli saham, reksadana dalam bentuk perseroan ini dapat dibedakan
menjadi dua jenis yaitu :
1)
Reksadana terbuka (open-end investment company)
2)
Reksadana tertutup (close-end investment company)
3)
Reksadana Terbuka (open-end investment company)
Reksadana
terbuka yaitu reksadana yang dapat menawarkan dan membeli kembali
saham-sahamnya dari pemodal sampai dengan sejumlah yang telah dikeluarkan
Pemegang saham/unit reksadana yang sifatnya terbuka ini dapat menjual kembali
saham penyertaan setiap saat apabila diinginkan.
2)
Reksadana Tertutup (close-end Investment company)
Reksadana tertutup yaitu reksadana yang dapat
menawarkan saham-saham kepada masyarakat pemodal tetapi tidak dapat membeli
kembali saham-saham tersebut (yang telah dijual kepada masyarakat pemodal).
Dengan kata lain, pemegang saham tidak dapat menjual kembali sahamnya kepada
perusahaan reksadana penerbit. Apabila pemegang reksadana hendak menjual
sahamnya, proses jual beli saham hanya dapat dilakukan di bursa efek tempat
reksadana tersebut dicatat. Dengan demikian Jumlah lembar saham yang beredar
untuk reksadana tertutup ini tidak berubah kecuali dalam ‘kasus-kasus
tertentu.’ Sedangkan harga dari saham reksadana ini berubah-ubah dipengaruhi
kekuatan permintaan dan penawaran, sama halnya dengan fluktuasi harga saham
perusahaan publik lainnya.
Reksadana
berbentuk perseroan yang bersifat tertutup maupun terbuka mempunyai ciri-ciri
sebagai berikut :
1.
Bentuk hukumnya adalah perseroan terbatas (PT)
2.
Pengelolaan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara
Direksi Perusahaan dengan manajer
investasi yang ditunjuk.
3.
Penyimpanan kekayaan reksadana didasarkan pada kontrak antara
Manajer Investasi dengan Bank Kustodian.
- Reksadana Kontrak Investasi Kolektif
Reksadana berbentuk kontrak investasi
kolektif (KIK) merupakan instrumen penghimpun dana dengan menerbitkan unit
penyertaan kepada masyarakat pemodal dan selanjutnya dana tersebut
diinvestasikan pada berbagai jenis investasi baik di pasar modal maupun di
pasar uang. Pada reksadana berbentuk perseroan pihak menghimpun dana dengan
melakukan penjualan saham, sedangkan reksadana KIK menghimpun dana melalui
penjualan unit penyertaan, Namun keduanya sama-sama menginvestasikan dana yang
dihimpun pada berbagai efek yang diperdagangkan :
Mekanisme
Kegiatan Reksadana Berbentuk KIK
Pedoman
kontrak penyimpanan kekayaan reksadana berbentuk perseroan dengan Bank
Kustodian yang diatur dalam Peraturan Bapepam No. IV.A.5., sekurang-kurangnya
memuat tentang hal-hal diantaranya :
- Nama dan alamat Bank Kustodian
- Tata cara penjualan atau pembelian kembali (pelunasan) saham, bagi reksadana terbuka
- Pemisahan rekening efek atas nama reksadana
- Kewajiban mengadministrasikan efek dan dana dari reksadana, memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima deviden, bunga, hak-hak lain dan menyelesaikan transaksi efek
- Kewajiban membuat dan menyampaikan laporan kepada manajer investasi, reksadana, dan Bapepam
- Memperbolehkan akuntan memeriksa laporan keuangan dan prosedur operasional reksadana
- Kewajiban untuk melaksanakan pencatatan, balik nama dalam pemilikan efek, pembagian hak yang berkaitan dengan saham reksadana
- Kewajiban memberikan ganti rugi kepada reksadana setiap kerugian atau kesalahan yang berkaitan dengan efek dan dana dalam rekening reksadana
- Biaya bagi Bank Kustodian berkaitan dengan jasa yang diberikan dan biaya yang dibebankan kepada reksadana
10. Kewajiban mengasuransikan kekayaan reksadana,
jika para pihak memandang perlu
11 .Larangan penghentian kegiatan
Bank Kustodian sebelum dialihkan kepada Bank Kustodian
pengganti
12 .Kewajiban menentukan nilai
aktiva bersih reksadana, apabila Bank Kustodian ditugaskan untuk melakukan
perhitungan nilai aktiva bersih
2.3.3. Manfaat Reksadana
Reksadana memberikan keuntungan bagi investor. Para
pemodal/pemegang reksadana tanpa harus memonitor aktivitas perdagangan saham,
investasi mereka diurus oleh pengelolaan reksadana (manajer investasi).
Beberapa keuntungan lain yang didapat dari investasi reksadana adalah sebagai
berikut :
1. Mendapat dividen dan bunga. Investasi pada
saham kemungkinan memberikan pendapatan berupa dividen, sedangkan bunga hasil
investasi seperti deposito dan obligasi.
2. Distribusi laba kapital (capital gain
distribution). Merupakan keuntungan yang dibayarkan kepada pemegang
reksadana untuk tiap lembar saham reksadana yang dimiliki.
3. Diversifikasi investasi dan penyebaran
risiko. Diversifikasi portofolio suatu reksadana akan mengurangi risiko karena
kekayaan reksadana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga risikonya
pun juga tersebar. Dengan kata lain, risikonya tidak sebesar risiko bila
seseorang membeli dua jenis saham atau efek secara individual.
4. Biaya rendah. Karena reksadana
merupakan kumpulan dari banyak pemodal dan dikelola secara profesional, maka
sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan
menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi
rendah dibandingkan apabila investor individu melakukan transaksi sendiri pada
suatu bursa.
5. Harga reksadana tidak begitu tergantung
dengan harga saham di bursa. Apabila harga saham di bursa mengalami penurunan
secara umum maka pengelola dana (manajer investasi) akan mengalihkan ke
instrumen investasi lain, misalnya pasar uang, untuk menjaga agar investasi
pemodal senantiasa menguntungkan.
6. Likuiditas terjamin. Pemodal dapat
mencairkan kembali saham atau unit penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan
yang dibuat masing-masing reksadana sehingga memudahkan investor mengelola
kasnya. Reksadana terbuka wajib membeli kembali saham/unit penyertaannya
sehingga sifatnya sangat likuid.
7. Pengelolaan portofolio yang profesional.
Pengelolaan portofolio suatu reksadana dilaksanakan oleh manajer investasi yang
memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran manajer
investasi sangat penting mengingat pemodal individual pada umumnya mempunyai
keterbatasan waktu, sehingga mungkin tidak dapat melakukan riset secara
langsung dalam menganalisis harga efek serta mengakses informasi di pasar
modal.
2.3.4. Resiko Reksadana
Seperti
halnya pada investasi lainnya, reksadana disamping mempunyai beberapa
keuntungan juga mempunyai beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan.
Risiko yang
terkandung dalam setiap tipe reksadana besarnya berbeda-beda. Semakin tinggi
return yang diharapkan semakin tinggi pula risikonya. Risiko yang terkandung
dalam reksadana perlu mendapat pertimbangan para pemodal. Risiko tersebut
antara lain :
1. Berkurangnya nilai unit penyertaan.
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek yang menjadi bagian
portofolio reksadana yang mengakibatkan menurunnya nilai unit penyertaan.
2. Risiko Likuiditas. Penjualan kembali
(redemption) sebagian besar unit penyertaan oleh pemilik kepada manajer
investasi secara bersamaan dapat menyulitkan manajer investasi dalam
menyediakan uang tunai bagi pembayaran tersebut.
3. Risiko Politik dan Ekonomi.
Perubahan kebijakan di bidang politik dan ekonomi dapat mempengaruhi kinerja
perusahaan, tidak terkecuali perusahaan yang telah listing di bursa efek. Hai
tersebut jelas akan mempengaruhi harga efek yang termasuk dalam portofolio
reksadana.
4. Aset perusahaan tidak dilindungi.
Aset perusahaan reksadana sebagian besar adalah sekuritas yang terdiri dari hak
dan klaim hukum terhadap perusahaan yang menerbitkan. Hak yang bersifat
intangible, tidak memiliki wujud fisik sekalipun pemilikan bisa dibuktikan oleh
surat-surat berharga yang disimpan pada kustodian. Perlindungan terhadap aset
reksadana dari risiko pencurian, kehilangan, penyalahgunaan adalah sangat
penting.
5. Nilai aset perusahaan tidak bisa
ditetapkan secara tepat sehingga NAV dari suatu saham reksadana tidak bisa
dihitung dengan akurat.
6. Manajemen perusahaan melibatkan
orang-orang yang tidak jujur. Kejujuran dalam pengelolaan perusahaan reksadana,
terutama kejujuran dalam hal informasi yang diberikan perusahaan investasi
kepada masyarakat. Para calon pemodal reksadana harus diberikan informasi yang
sejujurnya tentang kebijakan-kebijakan dan risiko-risiko investasi reksadana.
7. Perusahaan reksadana dikelola
menurut kepentingan dari pemegang saham tertentu/kelompok. Tujuan utama
didirikannya perusahaan reksadana adalah untuk kepentingan para pemodal
reksadana, bukan untuk kepentingan pemegang saham tertentu/kelompok. Dalam
rangka menghilangkan adanya risiko tersebut maka dibuat peraturan reksadana
untuk memberikan sepenuhnya kepada para investor.
BAB III
KESIMPULAN
Obligasi merupakan salah satu alternatif bagi pemodal
untuk menanam modalnya dalam pasar modal. Untuk melakukan investasi yang baik
dalam obligasi, pemodal perlu memahami sifat-sifat atau karakteristik obligasi.
Dibandingkan dengan saham, bisa dikatakan bahwa
obligasi mempunyai risiko yang relatif rendah. Apakah hal tersebut benar atau
tidak, tergantung kepada stabilitas sistem perekonomian negara. Hal tersebut
merupakan tantangan bagi pemodal, manajer, dan pemerintah. Akan tetapi, para
pemodal harus melakukan seleksi portofolio secara optimal dengan melakukan
analisis obligasi. Hal itu bisa dihubungkan dengan kematangan hasil (yield
to maturity) atau holding periode, oleh karena itu harus dipahami bab
sebelumnya untuk dapat menganalisis obligasi dengan baik. Meskipun demikian,
ada beberapa faktor lain yang mempengaruhi return obligasi, selain tingkat
bunga dan nilai nominal obligasi, misalnya pajak, dan persyaratan perlindungan.
Reksadana dapat diartikan sebagai suatu wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dilihat dari
bentuknya reksadana dapat dibagi menjadi dua yaitu :
(1)
reksadana berbentuk perseroan dan
(2)
reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Reksadana berbentuk perseroan, perusahaan penerbit
reksadana menghimpun dana dengan menjual saham, selanjutnya dana dari penjualan
saham tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di
pasar modal maupun pasar uang. Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
merupakan kontrak antara manajer investasi dengan bank kustodian yang mengikat
pemegang unit penyertaan, di mana manajer investasi diberi wewenang untuk
melaksanakan penitipan kolektif.
Jika dilihat
dari sifatnya reksadana dibagi menjadi dua yaitu :
(1)
reksadana terbuka dan
(2) reksadana
tertutup.
Reksadana terbuka yaitu reksadana yang menawarkan dan
membeli kembali saham-sahamnya dari pemodal sampai sejumlah modal yang telah
dikeluarkan. Reksadana tertutup adalah reksadana yang tidak dapat membeli
kembali sahamnya kepada manajer investasi. Apabila pemilik hendak menjual
sahamnya dilaksanakan melalui bursa efek setempat.
DAFTAR PUSTAKA
Ali Arifin, Membaca
Saham, Yogyakarta : ANDI, 2002.
Gunawan
Widjaja, Seri Aspek Hukum dalam Pasar Modal Penitipan Kolektif, Jakarta
: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Komaruddin
Ahmad, Dasar-Dasar Manajemen Investasi, Jakarta : Rineka Cipta, 1996.
Muchdarsyah
Sinungan, Manajemen Dana Bank, Jakarta : Rineka Cipta, 1992.
Sunariyah, Pengantar
Pengetahuan Pasar Modal, Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006.
Sunariyah,
Pengantar Pengetahuan Pasar Modal, (Yogyakarta : UPP AMP YKPN, 2006),
Muchdarsyah
Sinungan, Manajemen Dana Bank, (Jakarta : Rineka Cipta, 1992)
0 komentar:
Posting Komentar