Fungsi dan Kegiatan Operasional Bank Umum
Bagi manajer sebuah bank semua fungsi yang melekat pada lembaga yang
dikelolanya sangat penting, sebab kegiatan-kegiatan manajerial seperti
perencanaan, pengorganisasian, pengkoordinasian dan sebagainya tidak
lain adalah kegiatan yang dilakukan oleh semua bagian, seksi atau
unit-unit pelaksana yang ada dalam bank yang dikelolanya. Sedangkan
kegiatan yang dilakukan oleh bank pada dasarnya ditentukan oleh
fungsi-fungsi yang melekat pada bank bersangkutan. Fungsi yang paling
utama adalah fungsi penerimaan simpanan dan fungsi pemasokan kredit.
Howard D.Crosse dan George H.Hempel dalam bukunya yang berjudul
management policies for commercial banks, menyebutkan 7 fungsi pokok
bank umum, yaitu :
- penciptaan kredit
- fungsi giral
- penanaman dan penagihan
- akumulasi tabungan dan investasi
- jasa-jasa trust
- jasa-jasa lain-lain
- perolehan laba untuk imbalan para pemegang saham
Oliver G.Wood, Jr dalam bukunya berjudul commercial banking,
mengatakan bahwa bank umum memiliki 5 fungsi utama dalam perekonomian,
yaitu :
- memegang dana nasabah
- menyajikan mekanisme pembayaran
- menciptakan uang dan kredit
- menyajikan pelayanan trust
- menyajikan jasa lain-lain
herbert spero dan lewis E.davids dalam buku berjudul money and banking, menyebutkan 5 fungsi bank, yaitu :
- menerima dan menyimpan dana setoran
- membayar tagihan
- memberikan kredit kepada perusahaan-perusahaan untuk modal kerja atau membeli aktiva tetap
- memberikan kredit kepada pemerintah
- memberikan pinjaman perorangan dalam bentuk kredit konsumsi atau kredit bangunan
american bankers association dalam principles of bank operations menyebutkan empat fungsi ekonomi utama bank, yaitu :
- fungsi penyimpanan dana
- fungsi pembayaran
- fungsi pemberian kredit
- fungsi uang
kegiatan-kegiatan pokok bank adalah :
- menerima simpanan
- memberikan kredit jangka pendek
- memberikan kredit jangka menengah dan kredit jangka panjang dan / atau turut serta dalam perusahaan
- memindahkan uang
- menerima dan membayarkan kembali uang dalam rekening koran
- mendiskonto
- membeli dan meminjam surat-surat pinjaman
- membeli dan menjual cek, surat wesel, kertas dagang yang lain dan pembayaran dengan surat dan telegram
- memberikan jaminan bank dengan tanggungan yang cukup
- menyewakan tempat menyimpan barang-barang berharga
undang-undang perbankan tahun 1992 hanya membedakan dua macam bank, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.
Menurut undang-undang perbankan tahun 1992, kegiatan usaha BPR meliputi :
- menghimpun dana dari masyarakat
- memberikan kredit, dan
- menyediakan pembiayaan bagi para nasabahnya dengan menggunakan sistem bagi hasil.
Kredit merupakan suatu fasilitas keuangan
yang memungkinkan seseorang atau badan usaha untuk meminjam uang untuk membeli
produk dan membayarnya kembali dalam jangka waktu yang ditentukan. UU No. 10
tahun 1998 menyebutkan bahwa kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang
dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam
meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk
melunasi utangnya setelah jangka watu tertentu dengan pemberian bunga. Jika
seseorang menggunakan jasa kredit, maka ia akan dikenakan bunga tagihan.
Syarat
kredit
Ketika bank memberikan pinjaman uang kepada nasabah, bank tentu
saja mengharapkan uangnya kembali. Karenanya, untuk memperkecil risiko (uangnya
tidak kembali, sebagai contoh), dalam memberikan kredit bank harus
mempertimbangkan beberapa hal yang terkait dengan itikad baik (willingness
to pay) dan kemampuan membayar (ability to pay) nasabah untuk
melunasi kembali pinjaman beserta bunganya. Hal-hal tersebut terdiri dari Character
(kepribadian), Capacity (kapasitas), Capital (modal), Colateral
(jaminan), dan Condition of Economy (keadaan perekonomian), atau sering
disebut sebagai 5C (panca C).
Karakter
Watak,
sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada
pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon
debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu
kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya.
Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer
dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral,
namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi
tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan
menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank
sentral.
Kapasitas
Kapasitas
adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan
pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam
bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.
Modal
Dengan
melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal
yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur.
Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius
dalam menjalankan usahanya.
Jaminan
dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan
pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.
Kondisi
ekonomi
Keadaan
perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan
untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang.
Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.
Hal-hal yang
Diperjanjikan Dalam Perjanjian Kredit
- Jangka waktu kredit
- Suku bunga
- Cara pembayaran
- Agunan/ jaminan kredit
- Biaya administrasi
- Asuransi jiwa dan tagihan
Jenis kredit
Kredit
jangka menengah dan panjang untuk investasi barang modal seperti pembangunan
pabrik,pembelian mesin.
Kredit
jangka pendek atau menengah yang diberikan untuk pembiayaan/pembelian bahan
baku produksi.
Kredit untuk
perorangan untuk pembiayaan barang-barang pribadi seperti rumah (KPR-Kredit
Pemilikan Rumah), kendaraan (KKB-Kredit Kendaraan Bermotor), lain-lain seperti
Kredit tanpa agunan.
Kredit ini
disediakan khusus untuk usaha kecil dan menengah. Kredit semacam ini sangat
meringankan bagi pengusaha namun tahapan seleksi pencairannya sangat ketat,
seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit InDelSa.
Jika kita
memahami betul, makna kata kredit bukan hanya berarti hutang, tetapi juga suatu
bentuk trust atau percaya. Dalam artian pihak pemberi kredit mempercayai pihak
penerima kredit. Jadi dengan kata lain, kredit merupakan bentuk interaksi
berdasarkan kepercayaan. Kata kredit sendiri berasal dari bahasa Inggris
"Credit" yang menurut kamus webster berarti trustwortiness or
credibility. Sebagai kata benda "credible" yang berarti dapat diperaya.
Berikut ini
adalah pengertian dan definisi kredit:
# Pasal 1
(11) UU NO.10/1998
Kredit
adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu,
berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan
pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah
jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga
# RAYMOND P.
KENT
”Credit may
be defined as the right to receive payment or the obligation to make payment on
demand or at some future time on account of an immediate transfer of goods .”
Kredit bisa
didefinisikan sebagai hak untuk menerima pembayaran atau kewajiban untuk
melakukan pembayaran atas permintaan atau pada beberapa waktu mendatang dalam
bentuk transfer secara langsung
# KAMUS
BESAR BAHASA INDONESIA
Kredit
adalah penambahan saldo rekening, sisa hutang, modal. dan pendataan bagi
penabung
# THOMAS
SUYATNO, 1998
Kredit ialah
penyediaan uang, atau tagihan-tagihan yang dapat disamakan dengan itu
berdasarkan persetujuan pinjam-meminjam antara bank dan lain pihak dalam hal,
pihak peminjam berkewajiban untuk mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam
beserta bunganya sesuai dengan kesepakatan.
# DR.
AL-AMIEN AHMAD
Kredit ialah
membayar hutang dengan berangsur-angsur pada waktu yang ditentukan
# HENRY
DUNNING MACLEOD, 1856
Credit is is
where persons give their services or commodities for a "promise to
pay," instead of actual payment
Kredit
merupakan saat dimana seseorang memberikan jasa atau komoditas atas "janji
untuk membayar", bukan pembayaran yang sesungguhnya